JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen AHU Kemenkumham) akan menandatangani Memorandum Of Cooperation (MoC) dalam bidang hukum dengan Kementerian Kehakiman Republik Demokrasi Rakyat Laos pada 4 November 2019 mendatang di Jakarta. Dirjen AHU Kemenkumham, Cahyo R Muzhar mengatakan MoC yang segera ditandatangani Indonesia dengan Laos untuk memperkuat hubungan kerja sama antara RI dan Laos. Nantinya MoC yang ditandatangani dua negara tersebut bisa memberikan kerangka hukum dan kerja sama pada isu-isu “Legal System”, pertukaran informasi dan sharing best practices dalam penanganan Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA), Extradition, Human Rights, Institution dan Legislation. "Baik Indonesia dan Laos memiliki persepsi yang sama dalam mengembangkan kerja sama khususnya dalam memperkuat supremasi hukum, sistem hukum dan infrastruktur hukum untuk tidak hanya kohesif secara politik, terintegrasi secara ekonomi, dan bertanggung jawab secara sosial, tetapi juga benar-benar berorientasi kepada kepentingan publik dan berbasis aturan menuju Cetak Biru Keamanan Politik ASEAN 2025," kata Cahyo, Jumat (1/11/2019). Dia menjelaskan, MoC Indonesia dengan Laos merupakan salah satu langkah untuk memperkuat jaringan dalam upaya untuk mencegah dan memerangi kejahatan lintas negara di kawasan ASEAN. Karena dalam memerangi kejahatan lintas negara, tidak bisa ditangani secara mandiri tanpa dukungan bersama yang meningkat dari semua negara anggota ASEAN. "Kerjasama ini harus mempertimbangkan fakta bahwa setiap negara di ASEAN memiliki sistem hukum yang berbeda," ujarnya. Beberapa waktu lalu, sambung dia, negara-negara ASEAN juga sudah mencapai dua kerangka kerja sama hukum yang besar yaitu Model ASEAN Extradition Treaty (MAET) dan ASEAN Mutual Legal Assistance Treaty (MLAT). Pencapaian luar biasa ini dihasilkan dari konsensus negara-negara anggota ASEAN. "Mengingat pencapaian-pencapaian itu, langkah selanjutnya dalam pengembangan kerja sama hukum yang efektif adalah untuk mencapai konsensus tentang Perjanjian Ekstradisi ASEAN yang mengikat. Tujuan ini sejalan dengan komitmen yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia. Karena itu, negosiasi Perjanjian Ekstradisi ASEAN ke depan akan dilaksanakan di bawah naungan ASEAN Senior Law Officials Meeting (ASLOM)," katanya. Cahyo menjelaskan bahwa model perjanjian tentang ekstradisi negara ASEAN akan menjadi instrumen penting bagi kerja sama internasional dalam masalah pidana. “Struktur dan ketentuan perjanjian ekstradisi tersebut merupakan hasil dari penilaian yang cermat terhadap kebutuhan serta kesulitan negara dalam prosedur ekstradisi,” lanjutnya. Pemerintah Indonesia menyetujui rancangan model perjanjian yang telah diusulkan oleh Singapura sebagai dasar untuk pembentukan perjanjian Ekstradisi ASEAN yang mengikat secara hukum. “Kami berharap agar dapat menyelesaikan perjanjian Ekstradisi ASEAN secepatnya,” ujar Cahyo. Selain penandatanganan MoC, kata Cahyo, Kemenkumham melalui Ditjen AHU dengan Kementerian Kehakiman Laos juga akan melaksanakan Joint Capacity Building dan Training. Tujuan kegiatan tersebut adalah untuk meningkatkan kemampuan pejabat otoritas pusat dan kemeterian/lembaga terkait di Laos. "Joint Capacity building ini juga merupakan tindak lanjut dari pertemuan Menkumham RI dengan Menteri Kehakiman Laos beberapa waktu lalu di Vientiene, Laos," jelasnya. Rencananya penandatanganan MoC dan Joint Capacity Building Indonesia dengan Laos akan diselenggarakan di Jakarta pada 2 sampai 6 November 2019 mendatang.(*/tri/mb)

Indonesia-Laos Segera Tandatangani MoC dalam Bidang Hukum
Sabtu 02 Nov 2019, 10:13 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Rizky Alatas Sentil Erika Carlina yang Heboh Soal Hamil di Luar Nikah: Buat Penggemar, Mikir Lebih Jauh
Selasa 05 Agu 2025, 08:39 WIB
EKONOMI
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Selasa 5 Agustus 2025: Galeri24 dan Antam Turun, UBS Naik
05 Agu 2025, 08:30 WIB

TEKNO
Spesifikasi Realme Note 70T, Hp Rp1 Jutaan dengan Bodi dan Baterai Tangguh
05 Agu 2025, 08:23 WIB




HIBURAN
Arti 'Crushing on Big Ben' Isyarat Cinta Tersembunyi di Unggahan Fuji yang Bikin Heboh
05 Agu 2025, 06:51 WIB

HIBURAN
Benarkah 5 Agustus 2025 Jadi Hari Terpendek? Ini Penjelasan Ilmiah Soal Percepatan Rotasi Bumi
05 Agu 2025, 06:36 WIB

HIBURAN
Dedi Mulyadi dan Ayu Ting Ting Dikabarkan Dekat, Ini Respons Mengejutkan Ayah Ojak
05 Agu 2025, 06:31 WIB

OLAHRAGA
BRI Super League 2025-26: Siapa yang Akan Berjaya? Simak Daftar 18 Klub yang Siap Berebut Gelar
05 Agu 2025, 06:21 WIB

EKONOMI
Kapan Dana KJP Plus Tahap II 2025 Cair? Cek Jadwal Uang Bantuan Masuk Rekening Bank DKI
05 Agu 2025, 06:11 WIB

BERITA BJB
Tak Perlu Lagi Antre di Samsat, Gunakan bjb T-Samsat dan Agen Samsat bjb BiSA
05 Agu 2025, 06:07 WIB


EKONOMI
Besaran Bantuan KJP Plus Tahap 2 2025 Lengkap dengan Jadwal dan Syaratnya
04 Agu 2025, 23:02 WIB

EKONOMI
5 Industri Masa Depan yang Bisa Bikin Kaya Raya Menurut Timothy Ronald
04 Agu 2025, 21:43 WIB

JAKARTA RAYA
Suka Duka Pedagang Bendera di Bekasi, Didi Tinggalkan Cirebon dengan Membawa Harapan
04 Agu 2025, 21:32 WIB
