SERANG - Sebanyak 509.859 butir obat berbahaya yang teridiri dari Tramadol 30.410 butir, hexcymer 458.784 butir, Trihexyphenidil 17.080 butir, obat kuning 762 butir dan obat polos 2.823 butir, diamankan oleh jajaran Polda Banten dengan tersangka berjumlah 36 orang. "Ini obat daftar G dan kadaluarsa, ini obat berbahaya yang sudah tidak boleh digunakan lagi," kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Banten, Kombes Yohanes Hernowo, kepada wartawan dalam konferensi di Mapolda Banten, Jumat (1/11/2019). Menurut Hernowo, jika obat-obatan itu digunakan secara terus menerus oleh penggunanya, bisa merusak jaringan otak, mengganggu kesehatan tubuh hingga menyebabkan kematian. Karenanya para pelaku dijerat Pasal 196, Pasal 197 dan Pasal 198 Undang-undang RI nomor 36 tentang Kesehatan, dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara. "Kalau selama saya bertugas memang belum ditemukan korban meninggal, tapi bisa menyebabkan kematian. Pelaku menjualnya dalam bentuk paketan, satu paket berisi tiga sampai lima butir yang dijual Rp20 ribu per paket nya," terangnya. Pengedar obat keras daftar G yang sudah ditarik dari peredaran dan dilarang oleh BPOM itu tidak di edarkannke sembarang orang oleh pengedar. Pelaku hanya menjual kepada orang yang dikenal dan menjadi lengganan. Pelaku mendapatkan obat-obatan keras itu dari bandar besar yang ada di Jakarta. Kemudian mereka edarkan di wilayah Banten. Modusnya, pelaku juga membuka toko kosmetik dan toko kelontong, namun mereka juga menjual obat-obatan keras tersebut. "Pembeli dan penjual biasanya sudah saling kenal, karena kalau belum kenal enggak mau di jual. Pembeli biasanya pelajar. Bandar besar nya dari Jakarta, dari Banten tidak ada, tapi tetap kita cari bandar besarnya. Jualnya ada di toko kosmetik. Transaksinya sembunyi-sembunyi, karena obat terlarang kan ini," jelasnya. (haryono/mb)

509.859 Obat Daftar 'G' Disita Jajaran Polda Banten
Jumat 01 Nov 2019, 11:16 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Punya Fitur Tahan Banting, Ini 7 HP RAM 8/256 yang Layak Dipilih dengan Harga Terjangkau!
Selasa 05 Agu 2025, 15:20 WIB
OLAHRAGA
Persib dan Persija Diterpa Masalah, Jelang Super League 2025/2026 Pemain Andalan Malah Cedera
05 Agu 2025, 15:17 WIB

JAKARTA RAYA
Pemprov Jakarta Disebut Harus Buat Gorong-Gorong Penanggulangan Banjir
05 Agu 2025, 15:17 WIB


EKONOMI
Penyaluran Bansos bagi Usia Produktif Akan Dibatasi? Mensos Bahas Program Berkelanjutan, Intip Selengkapnya di Sini!
05 Agu 2025, 15:07 WIB


HIBURAN
Ridwan Kamil Akan Jalani Tes DNA untuk Lisa Mariana pada 7 Agustus 2025, Simak Proses dan Implikasi Hukum
05 Agu 2025, 15:03 WIB


TEKNO
Cara Memasak Resep Cooking Event Grow a Garden di Roblox, Cek Selengkapnya
05 Agu 2025, 14:59 WIB

HIBURAN
Profil Lengkap Istri Tom Lembong: Ciska Wihardja, Profesional Lulusan AS dengan Jabatan Strategis di Indonesia
05 Agu 2025, 14:58 WIB


GAYA HIDUP
5 Zodiak dengan Pesona Alami yang Memikat: Tak Hanya Menawan, Tapi Juga Penuh Karisma, Ada Punya Kamu?
05 Agu 2025, 14:51 WIB

TEKNO
Harga iPhone 16 per Agustus 2025 di iBox Indonesia Ada Diskon hingga Rp3 Juta, Cek di Sini
05 Agu 2025, 14:47 WIB

JAKARTA RAYA
Jalan Leuwiliang-Rancabungur Bogor Masuk Tahap Appraisal, Pembangunan Dimulai 2026
05 Agu 2025, 14:47 WIB

JAKARTA RAYA
Pengendalian Inflasi, DPRD Provinsi DKI Jakarta Apresiasi Keringanan hingga Evaluasi Pajak
05 Agu 2025, 14:40 WIB

HIBURAN
Andre Taulany Tolak Keras Kehadiran Anak sebagai Saksi Perceraian: Ini Alasannya
05 Agu 2025, 14:40 WIB

Nasional
Berapa Gaji Pegawai PT Inhutani I? Ini Estimasi Lengkap Gaji dan Tunjangan di BUMN Perhutani 2025
05 Agu 2025, 14:38 WIB


