SERANG - Sebanyak 509.859 butir obat berbahaya yang teridiri dari Tramadol 30.410 butir, hexcymer 458.784 butir, Trihexyphenidil 17.080 butir, obat kuning 762 butir dan obat polos 2.823 butir, diamankan oleh jajaran Polda Banten dengan tersangka berjumlah 36 orang. "Ini obat daftar G dan kadaluarsa, ini obat berbahaya yang sudah tidak boleh digunakan lagi," kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Banten, Kombes Yohanes Hernowo, kepada wartawan dalam konferensi di Mapolda Banten, Jumat (1/11/2019). Menurut Hernowo, jika obat-obatan itu digunakan secara terus menerus oleh penggunanya, bisa merusak jaringan otak, mengganggu kesehatan tubuh hingga menyebabkan kematian. Karenanya para pelaku dijerat Pasal 196, Pasal 197 dan Pasal 198 Undang-undang RI nomor 36 tentang Kesehatan, dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara. "Kalau selama saya bertugas memang belum ditemukan korban meninggal, tapi bisa menyebabkan kematian. Pelaku menjualnya dalam bentuk paketan, satu paket berisi tiga sampai lima butir yang dijual Rp20 ribu per paket nya," terangnya. Pengedar obat keras daftar G yang sudah ditarik dari peredaran dan dilarang oleh BPOM itu tidak di edarkannke sembarang orang oleh pengedar. Pelaku hanya menjual kepada orang yang dikenal dan menjadi lengganan. Pelaku mendapatkan obat-obatan keras itu dari bandar besar yang ada di Jakarta. Kemudian mereka edarkan di wilayah Banten. Modusnya, pelaku juga membuka toko kosmetik dan toko kelontong, namun mereka juga menjual obat-obatan keras tersebut. "Pembeli dan penjual biasanya sudah saling kenal, karena kalau belum kenal enggak mau di jual. Pembeli biasanya pelajar. Bandar besar nya dari Jakarta, dari Banten tidak ada, tapi tetap kita cari bandar besarnya. Jualnya ada di toko kosmetik. Transaksinya sembunyi-sembunyi, karena obat terlarang kan ini," jelasnya. (haryono/mb)
509.859 Obat Daftar 'G' Disita Jajaran Polda Banten
Jumat 01 Nov 2019, 11:16 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Harga Emas Perhiasan Kompak Turun di Raja Emas Indonesia Hari Ini 26 Desember 2025, Waktunya Borong?
Jumat 26 Des 2025, 08:07 WIB
Nasional
Jadwal Libur Bank Mandiri, BNI, BRI, BSI, dan BCA Saat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Kapan Buka?
26 Des 2025, 07:56 WIB
HIBURAN
Safa Marwah Punya Hubungan Apa dengan Ridwan Kamil? Ini Fakta Umur, Akun IG, dan Kariernya
26 Des 2025, 07:47 WIB
OLAHRAGA
Jadwal Live Streaming Piala AFF Futsal U16 Indonesia vs Thailand, Main Hari Apa?
26 Des 2025, 07:11 WIB
EKONOMI
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 26 Desember 2025 Turun Tipis, Paling Murah Rp419.000 per Gram
26 Des 2025, 06:35 WIB
TEKNO
Buka Link DANA Kaget Terbaru Jumat Berkah 26 Desember 2025, Rp215.000 Menanti Kamu Hari Ini
26 Des 2025, 06:16 WIB
TEKNO
Review Kamera Oppo Find X9 Pro, Apakah Lampaui iPhone 17 Pro Max? Cek Info Selengkapnya
26 Des 2025, 05:39 WIB
TEKNO
SELAMAT! Saldo DANA Gratis Rp126.000 Bisa Cair untuk Kamu, Buruan Coba Apk Penghasil Uang Ini
26 Des 2025, 05:10 WIB
JAKARTA RAYA
Pantau Perayaan Natal 2025, Wali Kota Bekasi Pastikan Ibadah Berjalan Kondusif
25 Des 2025, 23:44 WIB
TEKNO
Cuan Terus! Begini Cara Klaim Saldo DANA Gratis hingga Ratusan Ribu Rupiah dari Aplikasi Penghasil Uang
25 Des 2025, 22:00 WIB
JAKARTA RAYA
Pilih Kota Tua saat Natal, Pengunjung Sebut Berlibur ke Luar Daerah Terkendala Cuaca
25 Des 2025, 21:43 WIB
JAKARTA RAYA
Okupansi Hotel di Puncak Bogor Baru Capai 50 Persen, Prediksi Naik pada H-1 Tahun Baru
25 Des 2025, 21:10 WIB
JAKARTA RAYA
Penumpang Terus Naik, DPR Nilai Perpanjangan Jalur KRL ke Karawang-Cikampek Sudah Mendesak
25 Des 2025, 21:06 WIB
TEKNO
Apakah Harga iPhone 17 Series Sudah Turun? Kapan Waktu yang Tepat untuk Beli dan Cek Daftar Harga Lengkapnya
25 Des 2025, 20:45 WIB
EKONOMI
Kabar Baik PPPK! Daftar Gaji Golongan I–XVII Disebut Berlaku Mulai 2026, Benarkah?
25 Des 2025, 20:32 WIB