JAKARTA - Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta, meringkus dua kurir dan satu napi yang mengendalikan narkoba jenis sabu dan ekstasti jaringan Batam-Jakarta-Surabaya. Dari tiga tersangka AGS (29), YYK (30), dan YM (55), dari diamankan 14,8 kilogram sabu dan 27.937 ekstasi. Kepala BNNP DKI Jakarta, Brigjen Pol Tagam Siregar menerangkan, tersangka AGS berperan mengambil mobil bermuatan narkoba dari Pelabuhan Sunda Kelapa untuk dibawa dan diparkirkan di sekitaran lokasi penangkapan, di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Untuk YYK, berperan memindahkan mobil yang bermuatan narkoba dari parkiran di Tambora, untuk dibawa ke Surabaya dengan jalur darat. Sedangkan Yamin, menjemput barang untuk dikirim ke pengedar. Diketahui, YM merupakan Napi Lapas kasus narkoba Medaeng, Jawa Timur. "Ini jalurnya via Batam, Jakarta, dan Surabaya lewat laut. Kami masih menyelidiki produksinya dan memeriksa dua tersangka kurir dan satu napi yang mengendalikan dari Lapas," terangnya. Akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. "Ini total barang bukti senilai Rp 15 Milliar,” ujar Brigjen Pol Tagam Siregar (adji/m4/mb)

BNNP DKI Jakarta Ungkap Peredaran Narkoba Senilai Rp15 Miliar
Rabu 30 Okt 2019, 12:31 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Sabu Cair untuk Bahan Tembakau Sintetis Dibongkar BNNP DKI Jakarta, Dikendalikan Dari Lapas
Selasa 07 Mar 2023, 18:43 WIB

BNNP DKI Jakarta Deklarasi Perangi Narkoba Bersama Masyarakat Pesisir Utara Jakarta
Selasa 25 Jun 2024, 14:43 WIB

News Update
Sentil Program Barak Militer Dedi Mulyadi, Verrell Bramasta Dapat Balasan Pedas dari Bupati Purwakarta!
12 Mei 2025, 11:14 WIB

Verrell Bramasta Kritik Pendidikan Barak Militer Ala Dedi Mulyadi, Bupati Purwakarta Tantang Turun ke Lapangan
12 Mei 2025, 11:09 WIB

Terganggu Sering Munculnya Iklan Pinjol? Ini Cara Menghilangkannya di HP Android
12 Mei 2025, 11:00 WIB

SELAMAT NIK KTP Atas Nama Anda Siap Terima Penyaluran Bansos BPNT Tahap 2 2025 Rp600.000 via Rekening KKS, Begini Cara Ambilnya!
12 Mei 2025, 11:00 WIB

Tetap Kuat dan Tenang! Begini Cara Menghadapi Tekanan Penagihan Pinjol dan Oknum Debt Collector, Jangan Sampai Terjebak dalam Jeratan Bunga yang Mencekik!
12 Mei 2025, 10:59 WIB

4 Langkah Jitu Terbebas dari Utang Pinjol, Hindari Hal Ini!
12 Mei 2025, 10:56 WIB

PSIS Degradasi ke Liga 2, Peluang Persib Rekrut Alfeandra Dewangga Kian Terbuka
12 Mei 2025, 10:42 WIB

Bolehkah Menghapus Aplikasi Pinjol di HP saat Gagal Bayar? Begini Penjelasannya
12 Mei 2025, 10:39 WIB

Ini Dia Tips Terhindar dari Pinjol Ilegal dengan Mudah
12 Mei 2025, 10:38 WIB

Anda Bisa Mengubah Tampilan HP Android Seperti iPhone, Pakai Cara Ini Sekarang!
12 Mei 2025, 10:35 WIB

Ini 3 Keutamaan Melaksanakan Ibadah Puasa Ayyamul Bidh
12 Mei 2025, 10:35 WIB

Mau Tahu Hoki Kamu di Bulan Mei 2025? Cek Ramalan Shio yang Akan Meraih Keberuntungan Besar di Sini
12 Mei 2025, 10:33 WIB

Cicilan Pindar Numpuk? Begini Strategi Menyelesaikannya
12 Mei 2025, 10:31 WIB

Sebelum Galbay Utang Pinjolnya, Ketahui Risikonya Lebih Dulu!
12 Mei 2025, 10:31 WIB

Waspada Galbay Pinjol, Ini Penyebab yang Sering Terjadi
12 Mei 2025, 10:31 WIB
