TANGSEL – Duh.. ! Nggak punya uang untuk bayar iuran tunggakan BPJS Kesehatan, pasangan suami istri nekat menjual mobil rental (sewaan). Mobil dijual seharga Rp 30 hingga Rp 35 juta. “Kami berhasil mengamankan pasangan suami istri, yaitu HBP (42) dan D (41), di kediamannya tanpa perlawanan. Mereka tinggal di Kampung Duren, Kelurahan Cipayung, Ciputat,” kata Kapolsek Pamulang Kompol Hadi Supriatna didampingi Kanit Reskrim Polsek Pamulang, Iptu Totok Riyanto, Senin (21/10/2019). Penangkapan ke pasangan suami istri setelah ada laporan dari korban pemilik mobil yang mengaku mobil sewaannya ternyata telah hilang akibat dijual sang penyewa. Mendapatkan informasi tersebut jajaran tim vipers Polsek Pamulang kemudian mengejar pelaku dan berhasil meringkus mereka. Hasil pemeriksaan ternyata otak pelaku penggelapan atau penjualan mobil rental maupun sewaan ternyata dilakukan istrinya D karena terdesak kebutuhan membayar uang iuran BPJS Kesehatan yang menunggak selama delapan bulan, berhutang dengan rentenir dan untuk keperluan sehari hari. Menurut Kompol Hadi Supriatna, tersangka HBP yang sehari hari bekerja sebagai sopir ambulans di RS Graha Kedoya bersama istrinya D memang belakangan tengah merehab rumah atau tempat tinggalnya. Namun karena uang tidak menyukupi terpaksa pinjam ke bank keliling atau rentenir. Ternyata pinjaman ke rentenerir bukan pemecahan masalah untuk menyelesaikan pembangunan rumah tapi malah hutang terus bertumpuk hingga membuat pusing mereka berdua untuk mengembalikan uang pinjaman. Untuk mencari solusi kemudian sang istri mencari jalan dengan berpura pura menyewa mobil rental milik warga dengan menyewa Rp 300 ribu hingga Rp 350 ribu/hari. Setelah berhasil meminjam atau menyewa mobil rental kemudian mobil rental tersebut dijual ke orang lain dengan harga Rp 30 hingga Rp 35 juta untuk melunasi hutang ke rentenir, bayar uang iuran BPJS Kesehatan dan buat makan sehari hari termasuk menyelesaikan pembangunan rumah. Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Pamulang, Iptu Totok Riyanto, hasil penyidikan dan keterangan pelaku D mengatakan bahwa uang hasil penjualan mobil untuk melunasi hutang rentenir, bayar iuran BPJS Kesehatan yang menunggak delapan bulan dan biaya makan sehari hari. “Kedua pelaku kini sudah ditahan di Polsek Pamulang dan dikenakan atau dijerat pasal 372 dan 378 dengan hukuman empat tahun penjara,” katanya. (anton/win)
Pasutri Nekat Jual Mobil Rental untuk Bayar Tunggakan 8 Bulan BPJS
Senin 21 Okt 2019, 21:01 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Mobil
Tingkatkan Kualitas Layanan, 100 Inspector OLX Autos Terima Sertifikat Kompetensi Profesi dari BNSP
Rabu 23 Jun 2021, 09:27 WIB
News Update
Main Game Bisa Dapat Cuan! Ini Rekomendasi Game Penghasil Saldo DANA Gratis Terbaik
Rabu 05 Nov 2025, 13:00 WIB
TEKNO
Uji Nyata Kamera iPhone 17 vs iPhone 16 Pro, Siapa Juara Fotografi? Cek Perbandingannya
05 Nov 2025, 13:00 WIB
TEKNO
Mau Punya HP Gaming Harga Cuman Rp4 Jutaan? Cek Rekomendasinya yang Punya Spesifikasi Ngebut
05 Nov 2025, 12:30 WIB
TEKNO
Spesifikasi dan Fitur Unggulan HP realme 15T 5G, Punya Kamera Mirip iPhone
05 Nov 2025, 12:25 WIB
JAKARTA RAYA
Pemkot Bekasi Luncurkan Program UJC, 11.666 Pekerja Rentan Dapat Perlindungan Jamsostek
05 Nov 2025, 11:52 WIB
EKONOMI
Bank Mandiri Perkuat Komitmen ESG melalui Kinerja Keberlanjutan yang Solid
05 Nov 2025, 11:20 WIB
TEKNO
Cobain 7 Prompt Gemini AI Pasangan Muslim, Hasil Foto Estetik dan Realistis
05 Nov 2025, 11:18 WIB
JAKARTA RAYA
Jembatan Rawa Jati Depok Segera Dibuka, Motor Sudah Bisa Melintas
05 Nov 2025, 10:57 WIB
JAKARTA RAYA
Bekasi Kaji WFH untuk ASN, Wali Kota: Harus Efisien dan Tak Ganggu Pelayanan Publik
05 Nov 2025, 10:51 WIB
EKONOMI
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Drastis, Saatnya Beli? Cek Update Harga Terbarunya!
05 Nov 2025, 10:49 WIB