JAKARTA - Selain Jefri Nichol, Polres Jakarta Selatan mengamankan seseorang berinsial RE di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019). “Saat ini masih diperiksa dan kami dalami," Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar. Sementara itu, Jefri menyatakan penyesalannya terjerumus narkoba. Dirinya mengaku, baru dua kali menghisap ganja. "Saya sampaikan, ini kesalahan saya, kebodohan saya dengan mengkonsumsi ganja,” ujarnya di Mapolres Jaksel. Aktor usia 20 tahun ini mengatakan, dirinya menggunakan barang haram tersebut lantaran tak bisa tidur dan ingin merasa rileks. Namun ia sadar, apa yang dilakukannya adalah kesalahan besar. "Mau apapaun alasannya, perbuatan saya tidak bisa dibenarkan. Pastinya sangat menyesal, karena ini kebodohan saya banget," terangnya. Jefry dijerat Pasal 111 ayat 1 Sub Pasal 127 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hingga 12 tahun penjara. (adji/m4/mb).
Menyesal, Jefri Nichol: Ini Kebodohan Saya
Rabu 24 Jul 2019, 16:26 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
JAKARTA RAYA
Pemkab Tangerang Siapkan Toren dan Tandon Air di TPA Jatiwaringin, Cegah Kebakaran Susulan