BREBES - Hanya sehari saja, politisi dan pelawak Nurul Qomar menghuni ruang tahanan Kepolisian Polres Brebes, Jawa Tengah. Selasa (25/6) sore sekitar pukul 17.30 WIB, pesohor 59 tahun itu sudah dikeluarkan lagi. Kuasa hukum Qomar, Furqon Nurzaman, membenarkan hal itu. Pembebasan ini dilakukan dengan alasan kondisi kesehatan Qomar yang memiliki riwayat sakit asma. Ajuan permohonan pun dikabulkan oleh pihak kepolisian. Pelawak Empat Sekawan itu ditangkap pada Senin (24/6) malam atas tuduhan pemalsuan ijazah S2 dan S3. "Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3, saat mencalonkan diri sebagai rektor," kata Triagung, Kanit Reskrim Polres Brebes, AKP Triagung Suryomicho yang mengatakan jika Qomar telah dijemput paksa oleh petugas kepolisian. AKP Triagung menjelaskan, Qomar tak memenuhi panggilan kepolisian, sehingga pihaknya menjemput pelawak yang menjabat sebagai Rektor tersebut. Ia diduga memalsukan ijazah saat ingin mencalonkan diri sebagai Rektor di sebuah universitas di Brebes, Jawa Tengah. Komar dianggap melanggar pasal 263 KUHP . Ia terancam hukuman 7 tahun penjara. - dms.

Nurul Qomar Tidak Ditahan
Kamis 27 Jun 2019, 06:53 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Cara Amankan Data Pribadi dari Pinjol Ilegal
01 Mei 2025, 19:11 WIB

Singgung Soal Badai PHK, Massa Demo Hari Buruh Tuntut Pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja
01 Mei 2025, 19:08 WIB

Cara Login dan Logout Akun iCloud di iPhone, Cocok untuk Pemula!
01 Mei 2025, 19:05 WIB

Musisi Ikut Sampaikan Aspirasi saat Peringatan Hari Buruh
01 Mei 2025, 19:05 WIB

Penerima Bantuan Wajib Tahu! Ada 5 Bansos Cair Bulan Mei 2025, Salah Satunya PKH Tahap 2
01 Mei 2025, 19:03 WIB

Baru Main 30 Menit Langsung Dapat Saldo Dana Gratis Rp100.000 dari Aplikasi Ini
01 Mei 2025, 19:03 WIB

Jatah Satu Kali Klaim Saldo DANA Gratis Rp80.000 Tersedia untuk Anda Sekarang, Cek Caranya di Sini
01 Mei 2025, 19:01 WIB

Mengapa Pinjaman Daring Meminta Data KTP Anda Sebelum Mengajukan Pinjaman? Simak Jawabannya Berikut
01 Mei 2025, 19:00 WIB

Modus Penipuan Pinjol Ilegal Semakin Nyata, Cek 2 Aplikasi Ini
01 Mei 2025, 18:58 WIB

Dinobatkan Jadi Pelatih Terbaik Usai Bawa Malut United ke Papan Atas Liga 1, Imran Nahumarury Masih Ingin Belajar dari Bojan Hodak
01 Mei 2025, 18:49 WIB

Selepas Peringati Hari Buruh, Presiden Prabowo Lempar Baju ke Massa Aksi
01 Mei 2025, 18:46 WIB

KJP PLUS Bulan Mei 2025 Kapan Cair? Cek Status Pencairannya lewat kjp.jjakarta.go.id!
01 Mei 2025, 18:42 WIB

Kena Somasi Karena Abaikan WA DC Pinjol, Kok Bisa? Cek Penjelasannya!
01 Mei 2025, 18:36 WIB

Cek 5 Aplikasi Pinjol Legal Dijamin Aman dan Mudah Saat Proses Pengajuan, Intip di Sini!
01 Mei 2025, 18:35 WIB

Debitur Wajib Bayar Utang Pinjol Ilegal? Cek Jawabannya di Sini
01 Mei 2025, 18:33 WIB

Kesal Sama Android Lemot? Ini Cara Bikin HP Kamu Meluncur Tanpa Ngelag
01 Mei 2025, 18:33 WIB

NIK dan KTP Penerima Bansos PKH dan BPNT Cek Penyaluran Tahap 2 Tahun 2025 Caranya Disini
01 Mei 2025, 18:26 WIB

Daftar Pinjol Legal Sudah Terawasi OJK, Cek 16 Rekomendasinya di Sini
01 Mei 2025, 18:25 WIB
