BREBES - Hanya sehari saja, politisi dan pelawak Nurul Qomar menghuni ruang tahanan Kepolisian Polres Brebes, Jawa Tengah. Selasa (25/6) sore sekitar pukul 17.30 WIB, pesohor 59 tahun itu sudah dikeluarkan lagi. Kuasa hukum Qomar, Furqon Nurzaman, membenarkan hal itu. Pembebasan ini dilakukan dengan alasan kondisi kesehatan Qomar yang memiliki riwayat sakit asma. Ajuan permohonan pun dikabulkan oleh pihak kepolisian. Pelawak Empat Sekawan itu ditangkap pada Senin (24/6) malam atas tuduhan pemalsuan ijazah S2 dan S3. "Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3, saat mencalonkan diri sebagai rektor," kata Triagung, Kanit Reskrim Polres Brebes, AKP Triagung Suryomicho yang mengatakan jika Qomar telah dijemput paksa oleh petugas kepolisian. AKP Triagung menjelaskan, Qomar tak memenuhi panggilan kepolisian, sehingga pihaknya menjemput pelawak yang menjabat sebagai Rektor tersebut. Ia diduga memalsukan ijazah saat ingin mencalonkan diri sebagai Rektor di sebuah universitas di Brebes, Jawa Tengah. Komar dianggap melanggar pasal 263 KUHP . Ia terancam hukuman 7 tahun penjara. - dms.

Nurul Qomar Tidak Ditahan
Kamis 27 Jun 2019, 06:53 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update




JAKARTA RAYA
Trauma Beli Beras Oplosan, Warga Bekasi Pilih Beli ke Penggilingan Padi
01 Agu 2025, 22:35 WIB








JAKARTA RAYA
Pramono Terima Surat Pengunduran Dirut Food Station Buntut Kasus Mutu Beras
01 Agu 2025, 20:55 WIB

Daerah
Dukung Penyediaan Air Bersih di Balikpapan, Arsari Group Kerjasama dengan Pemkot
01 Agu 2025, 20:51 WIB

