Soal Caleg Eks Koruptor, KPU Bantah Tudingan Fahri Hamzah

Kamis 31 Jan 2019, 09:40 WIB

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, membantah pengumuman mantan terpidana kasus korupsi ke publik sebagai sebuah pencitraan. Menurutnya, publik perlu mendapatkan informasi lengkap calon wakil rakyat yang akan mereka pilih. Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai pengumuman yang dilakukan KPU sebagai sebuah pencitraan. Dia meminta KPU fokus memastikan pemilu berjalan adil dan kredibel. "Nggak ada pencitraan. Kalau anggap pencitraan, kamu (media) nggak usah nulis, memberitakan. Kalau kamu (media) nulis dan beritakan, itu artinya penting diinformasikan kepada masyarakat," bantah Arief di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019) malam. (Baca: Ini Alasan KPU Hanya Umumkan Caleg Mantan Napi Kasus Korupsi)   Dia meyakini para caleg yang namanya diumumkan ke publik tidak keberatan. Arief mengatakan informasi yang disampaikan KPU tersebut merupakan informasi terbuka bagi masyarakat. "Saya yakin mereka bisa menerima ini. Ini biasa saja, sudah diinformasikan ke publik ya sudah. Berarti jadi informasi terbuka," tandasnya. KPU RI mengumumkan daftar calon anggota legislatif mantan narapidana korupsi kepada publik. Pengumuman disampaikan Ketua KPU Arief Budiman didampingi lima Komisoner KPU di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019) malam. KPU mencatat Pemilu 2019 diikuti 49 caleg mantan terpidana kasus korupsi dengan rincian 16 caleg DPRD Provinsi, 24 caleg DPRD Kab/Kota dan 9 caleg DPD RI. Diketahui ketentuan pengumuman tersebut berdasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota. Di dalam pasal 38 menyebutkan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai mantan terpidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 7 ayat (4) pada laman KPU. Sementara di pasal 7 ayat (4) huruf b, menjelaskan mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidananya, dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidupnya. (ikbal/yp)


News Update