JAKARTA - Aplikasi BPJSTKU menjadi inovasi yang menghadirkan kemudahan layanan dalam sentuhan jari pada peserta. "Lewat aplikasi berbasis mobile yang dipersiapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ini, peserta akan mudah melakukan pengecekan saldo, klaim JHT, pelaporan kasus kecelekaan kerja, pendaftaran online dan layanan informasi lainnya kapanpun dan dimanapun,” kata Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan, Sumarjono, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/12/2018). Sumarjono menjelaskan bahwa aplikasi ini merupakan aplikasi generasi kedua, yang dikembangkan dari BPJSTK Mobile. "Berbagai macam fitur tambahan kami sediakan melalui aplikasi ini yang merupakan penyempurnaan dari aplikasi sebelumnya. Layanaan cek saldo JHT, pelaporan ketidaksesuaian upah atau jumlah karyawan, pelaporan kasus kecelakaan kerja, hingga promo diskon di merchant kerjasama, semua ada dalam satu aplikasi," tutur Sumarjono. Deny Yusyulian, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Rawamangun mengatakan, aplikasi terbaru ini sangat bermanfaat bagi peserta, karena tidak repot lagi mengetahui berapa jumlah saldonya dan berapa upah yang disetorkan perusahaan, apakah telah sesuai dengan gaji yang sebenarnya. “Sekarang peserta jadi lebih mudah. Lewat aplikasi BPJSTKU bisa langsung tahu jumlah saldo, maupun besarnya upah yang dilaporkan perusahaan telah sesuai atau belum. Serta layanan lainnya.” Sebelumnya aplikasi BPJSTKU ini hanya tersedia pada platform Android, namun pada akhir tahun ini pengguna ponsel pintar berbasis iOS sudah bisa mengunduh aplikasi ini di Appstore. "Memang butuh waktu sedikit lebih banyak dalam mengunggah aplikasi BPJSTKU ini ke dalam 2 mobile platform yang berbeda, karena adanya kebijakan dan aturan yang diterapkan oleh masing-masing platform. Setelah dilakukan percobaan, berjalan baik dan lancar pada platform android, kami segerakan untuk mengunggah aplikasi tersebut secara resmi di Appstore, jadi untuk Appstore memang memerlukan waktu yang lebih panjang," terang Sumarjono. Menurutnya, upaya pengembangan dan pengelolaan infrastruktur TI yang di lakukan secara mandiri ini sangat berpengaruh dalam memberikan layanan digital yang lebih baik kepada peserta. "Tentunya dengan tetap memperhatikan kualitas dan profesionalitas yang dimiliki tim TI kami,” ujarnya. Bersamaan dengan unggahan pemutakhiran BPJSTKU pada platform iOS, Deny juga menyampaikan ada jenis layanan baru yang semakin mempermudah peserta, yaitu pelaporan kecelakaan kerja. Jika sebelumnya pelaporan kecelakaan kerja mengharuskan peserta untuk mengisi form-form tertentu di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, kini peserta dapat melaporkan langsung kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan melalu aplikasi BPJSTKU. “Pelayanan kecelakaan kerja menjadi lebih mudah dan cepat, peserta tinggal melapor lewat aplikasi BPJSTKU ini,” ujar Deny. BPJS Ketenagakerjaan, tambah Sumarjono, akan terus berusaha menghadirkan inovasi yang mempermudah peserta dalam mengakses layanan BPJS Ketenagakerjaan. “Kami harapkan dengan adanya penambahan fitur pada aplikasi BPJSTKU ini, peserta bisa memanfaatkan semua fasilitas yang tersedia dalam aplikasi. Namun hal yang tidak boleh dilupakan, gunakanlah fasilitas-fasilitas tersebut dengan bijak dan tetap jaga kerahasiaan data anda yang tersedia di dalam aplikasi", tutup Sumarjono.(Tri/win)
Mudahkan Pelayanan, BPJS TK Luncurkan Aplikasi BPJSTKU
Kamis 27 Des 2018, 19:16 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Gudang Tekstil di Cipadu Terbakar Hebat, Api Merembet ke Pemukiman Warga
Minggu 01 Feb 2026, 22:19 WIB
JAKARTA RAYA
Bakesbangpol DKI Jakarta Gelar Rakor Perdana Tim Pemantauan Orang Asing Tahun 2026
01 Feb 2026, 22:07 WIB
Daerah
6 Korban Longsor Pasirlangu Masih Dicari, SAR Sudah Evakuasi 74 Kantung Jenazah
01 Feb 2026, 22:02 WIB
Internasional
Israel Tetap Bombardir Gaza Setelah Masuk Board of Peace, 31 Orang Tewas
01 Feb 2026, 21:53 WIB
EKONOMI
Pengguna Baru Wajib Tahu! Ini Cara Praktis Mendapatkan Limit Akulaku PayLater hingga Jutaan Rupiah Hanya Bermodal KTP
01 Feb 2026, 21:05 WIB
HIBURAN
Siapa Habib Bahar bin Smith? Mengupas Latar Belakang dan Kasus yang Pernah Menyeret Namanya
01 Feb 2026, 20:42 WIB
JAKARTA RAYA
Lokbin Kota Intan Kota Tua Ditutup selama Syuting Film Lisa Blackpink, Pemerintah Pastikan Kompensasi ke Pedagang
01 Feb 2026, 20:12 WIB
JAKARTA RAYA
Terjatuh dari Motor, Wanita Paruh Baya Tewas Terlindas Mobil Molen
01 Feb 2026, 19:46 WIB
Nasional
Rakornas 2026 di SICC Bogor Digelar Untuk Perkuat Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah
01 Feb 2026, 19:39 WIB
HIBURAN
Benarkah Andra St Meninggal? Ini Fakta di Balik Rumor yang Viral di Media Sosial
01 Feb 2026, 19:38 WIB
JAKARTA RAYA
Siswa SMK di Bogor yang Nekat Lompat dari Jembatan Ditemukan Tewas
01 Feb 2026, 19:38 WIB
JAKARTA RAYA
Pengamat Kesehatan Ingatkan Bahaya Air Lindi dari Operasional RDF Rorotan
01 Feb 2026, 19:34 WIB
Daerah
Polres Serang Bekuk Tiga Bandar Ganja Jaringan Antarprovinsi, Barang Bukti 14 Kg Diamankan
01 Feb 2026, 19:05 WIB
JAKARTA RAYA
Penutupan Jalan Teh Akibat Syuting Film Lisa Blackpink Picu Keluhan Pedagang Kota Tua
01 Feb 2026, 18:56 WIB
Daerah
Viking Sukajadi Dirikan Posko dan Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor Pasirlangu
01 Feb 2026, 18:50 WIB