JAKARTA – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan mendukung sikap Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait tuntutan pembatalan aplikasi PAKEM (Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat) yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Juru Bicara PSI, M. Guntur Romli menilai soal aliran kepercayaan masyarakat harus dikedepankan dialog bukan penghakiman. Hasil pengawasan terhadap aliran kepercayaan masyarakat, menurut Guntur telah dijadikan sebagai dalih persekusi oleh kelompok-kelompok tertentu. "Bisa dijadikan kelompok-kelompok garis keras untuk melakukan penghakiman dan persekusi yang merupakan tindakan melanggar hukum," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima poskotanews.com, Selasa (27/11/2018). Guntur berharap pemerintah harus membedakan antara dua wilayah dalam suatu agama dan kepercayaan. Dijelaskannya, pertama wilayah internum sistem kepercayaan pribadi, dan komitmen terhadap agama atau kepercayaan, baik yang dilakukan secara individual maupun bersama-sama dalam kegiatan ibadah, ketaatan, pengamalan dan pengajaran, di mana Negara/Pemerintah tidak boleh intervensi. " Dan hak ini tidak dapat dikurangi (cannot be derogated). Bahkan negara harus memberikan jaminan dan perlindungan sesuai dengan Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing- masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu," terangnya. Kedua, imbuh Guntur, adalah wilayah eksternum yang merupakan wilayah tempat manifestasi agama atau keyakinan seseorang ke ruang publik. Dalam hal ini, katanya, orang beragama bisa berurusan dengan hukum bukan karena sistem agama dan kepercayaannya tapi apabila tindakan orang itu melanggar hukum. "Misalnya ada yang bernama A mengaku menjalankan agamanya X, tapi merugikan orang lain, seperti menipu, melukai dan mengganggu ketertiban umum. Maka A bisa diadili bukan karena pemeluk agama X tapi karena tindakannya," tandasnya. PSI melihat Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) lebih menyoroti soal internum dalam suatu sistem agama dan kepercayaan sehingga yang muncul tudingan sesat, kafir, menyimpang yang akhirnya dikaitkan dalih persekusi oleh kelompok lain. Guntur berpandangan Kejaksaan lebih baik mengeluarkan aplikasi yang mengawasi tindak-tindak intoleransi yang membahayakan bagi kerukunan. Perbedaan agama dan keyakinan menurutnya bukan potensi perpecahan "Sebaiknya Kejaksaan juga mengeluarkan aplikasi yang mengawasi tindak-tindak korupsi karena korupsi lah yang membahayakan bagi masa depan pemerintahan yang bersih dan pelayanan bagi publik," pungkasnya. (ikbal/tri)
PSI Dukung YLBHI Tuntut Pembatalan PAKEM
 Selasa 27 Nov 2018, 16:22 WIB 
  
 Editor 
  [email protected]  Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
   Nasional  
 YLBHI Minta Kejagung Segera Realisasikan Rencana Pembentukan Satgas Pelanggaran HAM
   Senin 21 Des 2020, 15:34 WIB 
 News Update
 OTK Tembak Kantor KJU Citra Raya Tangerang, Ini Respons Polisi
Selasa 04 Nov 2025, 09:59 WIB
   Nasional  
  Contoh Surat Rekomendasi Tokoh Masyarakat untuk Beasiswa BAZNAS 2025 Timur Tengah, Download Gratis dan Pelajari Cara Pengisiannya
 04 Nov 2025, 09:49 WIB 
 
   HIBURAN  
  Rumor Cerai Na Daehoon dan Jule Mencuat, Hak Asuh Anak Jadi Prioritas Utama
 04 Nov 2025, 09:44 WIB 
 
   EKONOMI  
  Waduh! Harga Emas Hari Ini 4 November 2025 Turun Lagi, Paling Murah Rp1,2 Jutaan
 04 Nov 2025, 09:32 WIB 
 
   HIBURAN  
  Bukan Orang Biasa, Sasha Sabrina Anak Pengusaha Besar yang Namanya Terseret Isu dengan Hamish Daud
 04 Nov 2025, 09:32 WIB 
 
   EKONOMI  
  Update Harga Emas Hari Ini, 4 November 2025: UBS dan Galeri24 Turun Lagi, Simak Daftar Harga Lengkapnya
 04 Nov 2025, 09:26 WIB 
 
   EKONOMI  
  Harga Emas Hari Ini Selasa 4 November 2025 Galeri24 dan UBS Stabil, Antam Tak Tersedia di Pegadaian
 04 Nov 2025, 09:20 WIB 
 
   TEKNO  
  Asik! Kamu Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Pakai HP Android Saja, Ini Caranya!
 04 Nov 2025, 09:15 WIB 
 
 
   EKONOMI  
  Harga Emas Antam Naik Rp8.000 per Selasa, 4 November 2025, Cek Rincian Terbarunya!
 04 Nov 2025, 09:10 WIB 
 
   OLAHRAGA  
  Klasemen Sementara Super League 2025/2026: Persija dan Malut United Bersaing di Posisi Atas, Arema FC Mulai Bangkit
 04 Nov 2025, 08:55 WIB 
 
 
   TEKNO  
  Kurang Laku, Harga iPhone 17 Air di iBox dan Digimap Turun? Cek di Sini
 04 Nov 2025, 08:52 WIB 
 
   EKONOMI  
  Saatnya Beli atau Tunggu? Cek Update Harga Emas UBS dan Galeri24 Hari Ini 4 November 2025
 04 Nov 2025, 08:40 WIB 
 
 
 
   TEKNO  
  Cara Pakai iPhone 17 dan 17 Pro untuk Pemula: Setting Awal, Fitur, dan Tips Anti Bingung
 04 Nov 2025, 08:20 WIB 
 
   TEKNO  
  Klaim Saldo DANA Gratis Edisi Hari Ini 4 November 2025, Cek Caranya Sekarang
 04 Nov 2025, 08:00 WIB