MEDAN – Proses banding yang diajukan pengacara maupun terdakwa kasus penistaan agama Meiliana (44), ke Pengadilan Tinggi Medan kandas. Pasalnya, PT Medan tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan menghukum terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara. Keputusan itu disepakati tiga majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan yakni Hakim Ketua Daliun Sailan, Hakim anggota I Prasetyo Ibnu Asmara dan Hakim anggota II Ahmad Adrianda Patria, "Kita dengar bersama Pengadilan Tinggi menetapkan bahwa putusan pengadilan tingkat pertama yakni Pengadilan Negeri Medan telah sesuai dengan fakta hukum di persidangan, dan memenuhi rasa keadilan terdakwa dan masyarakat," ucap Humas Adhi Sutrisno di Pengadilan Tinggi Medan. Ketua Tim Penasihat hukum Meiliana, Rantau Sibarani , menyebutkan pihaknya masih berkoordinasi dengan Meiliana untuk menerima putusan PT Medan atau menempuh kemungkinan upaya kasasi. "Kita akan kasasi secepatnya setelah mendapat persetujuan dari ibu Meiliana," ujar Sibarani, Jumat (26/10). Kasus tersebut berdampak pada pembakaran sejumlah kelenteng dan vihara di Tanjungbalai, Sumut, dua tahun silam. Meiliana, menurut keterangan saksi di Persidangan mengatakan keberatan terhadap azan di Masjid Al Maksum Tanjungbalai Selatan. Kasus bermula saat Meliana mengeluhkan volume azan di lingkungan rumahnya pada Juli 2016. Keluhan itu membuat warga marah dan mereka memprovokasi warga sehingga rumah Meliana dirusak. Kemudian warga membakar sejumlah rumah ibadah di Tanjungbalai. Pengadilan Tinggi (PT) Medan memutuskan tetap menghukum Meliana yang mengkritik volume azan. Alhasil, ia tetap dihukum 18 bulan penjara sesuai putusan PN Medan. MUI kemudian mengeluarkan Keputusan Nomor: 001/KF/MUI-SU/I/2017 tanggal 24 Januari 2017 tentang Penistaan Agama Islam oleh Saudari Meliana di Kota TanjungbalaI dan dianggap menista agama Islam.(tri)
Penista Agama Meliana Tetap Dihukum 18 Bulan Penjara
Jumat 26 Okt 2018, 13:37 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Mobil Terbakar seusai Tabrakan di Tol Jagorawi, 2 Orang Terluka
Selasa 03 Feb 2026, 12:38 WIB
Nasional
Z-Talk jadi Ajang Kolaborasi Baznas dan Media Perkuat Literasi Zakat
03 Feb 2026, 12:26 WIB
Daerah
Gunung Semeru Erupsi Lagi Selasa Pagi 3 Februari 2026, Wilayah Ini Dilarang Didekati Warga
03 Feb 2026, 11:37 WIB
JAKARTA RAYA
Pramono Instruksikan Dinkes Jakarta Siaga Hadapi Ancaman Penyebaran Virus Nipah
03 Feb 2026, 11:31 WIB
HIBURAN
Bahar bin Smith Laporkan Balik Anggota Banser Korban Penganiayaan ke Polres Bogor
03 Feb 2026, 11:11 WIB
EKONOMI
Update Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 3 Februari 2026 di Jakarta, 1 Gram Kini di Bawah Rp2,9 Juta
03 Feb 2026, 11:11 WIB
HIBURAN
Identitas Pensiunan PNS Penendang Kucing hingga Mati Siapa? Viral Jadi Sorotan
03 Feb 2026, 11:08 WIB
JAKARTA RAYA
Jakarta Hari Ini Diwarnai 2 Aksi Demo, Polisi Imbau Warga Hindari Jalur Ini
03 Feb 2026, 10:38 WIB
HIBURAN
Denada Buka Suara, Akui Ressa Rizky Rossano Anak Kandung dan Sampaikan Permintaan Maaf
03 Feb 2026, 10:21 WIB
EKONOMI
Tabel KUR BRI Februari 2026 Plafon Rp500 Juta, Berapa Angsuran Tenor 24 Bulan?
03 Feb 2026, 10:18 WIB
JAKARTA RAYA
Viral Live TikTok Karaoke di Pinggir Jalan Depok Dibubarkan Polisi
03 Feb 2026, 10:16 WIB
JAKARTA RAYA
Sopir Alami Epilepsi, Taksi Listrik Tabrak Motor-Mobil di Kramatjati Jaktim
03 Feb 2026, 09:42 WIB
EKONOMI
Panik Galbay SPayLater dan SPinjam? Simak 3 Alasan Tak Perlu Takut Dipenjara atau Didatangi DC Lapangan
03 Feb 2026, 08:25 WIB
Nasional
Jadwal Operasi Keselamatan Jaya 2026 Sampai Tanggal Berapa? Ini Waktu Pelaksanaan dan Pelanggaran yang Disasar
03 Feb 2026, 08:24 WIB
Nasional
Anak dan Istri Arief Hidayat Siapa? Intip Profil Keluarga Ketua MK yang Resmi Pensiun
03 Feb 2026, 07:19 WIB
EKONOMI
Tabel Lengkap KUR BRI 2026: Pinjaman Cair Mulai dari Rp1 Juta, Segini Nominal Cicilan Per Bulannya
03 Feb 2026, 07:15 WIB
EKONOMI
Harga Emas Antam Hari Ini 3 Februari 2026 Masih Stabil di Rp3 Jutaan, Cek Daftarnya
03 Feb 2026, 06:40 WIB