MEDAN – Proses banding yang diajukan pengacara maupun terdakwa kasus penistaan agama Meiliana (44), ke Pengadilan Tinggi Medan kandas. Pasalnya, PT Medan tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan menghukum terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara. Keputusan itu disepakati tiga majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan yakni Hakim Ketua Daliun Sailan, Hakim anggota I Prasetyo Ibnu Asmara dan Hakim anggota II Ahmad Adrianda Patria, "Kita dengar bersama Pengadilan Tinggi menetapkan bahwa putusan pengadilan tingkat pertama yakni Pengadilan Negeri Medan telah sesuai dengan fakta hukum di persidangan, dan memenuhi rasa keadilan terdakwa dan masyarakat," ucap Humas Adhi Sutrisno di Pengadilan Tinggi Medan. Ketua Tim Penasihat hukum Meiliana, Rantau Sibarani , menyebutkan pihaknya masih berkoordinasi dengan Meiliana untuk menerima putusan PT Medan atau menempuh kemungkinan upaya kasasi. "Kita akan kasasi secepatnya setelah mendapat persetujuan dari ibu Meiliana," ujar Sibarani, Jumat (26/10). Kasus tersebut berdampak pada pembakaran sejumlah kelenteng dan vihara di Tanjungbalai, Sumut, dua tahun silam. Meiliana, menurut keterangan saksi di Persidangan mengatakan keberatan terhadap azan di Masjid Al Maksum Tanjungbalai Selatan. Kasus bermula saat Meliana mengeluhkan volume azan di lingkungan rumahnya pada Juli 2016. Keluhan itu membuat warga marah dan mereka memprovokasi warga sehingga rumah Meliana dirusak. Kemudian warga membakar sejumlah rumah ibadah di Tanjungbalai. Pengadilan Tinggi (PT) Medan memutuskan tetap menghukum Meliana yang mengkritik volume azan. Alhasil, ia tetap dihukum 18 bulan penjara sesuai putusan PN Medan. MUI kemudian mengeluarkan Keputusan Nomor: 001/KF/MUI-SU/I/2017 tanggal 24 Januari 2017 tentang Penistaan Agama Islam oleh Saudari Meliana di Kota TanjungbalaI dan dianggap menista agama Islam.(tri)
Penista Agama Meliana Tetap Dihukum 18 Bulan Penjara
Jumat 26 Okt 2018, 13:37 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
TEKNO
Klaim Saldo DANA Gratis dari Apk Penghasil Uang dengan Mudah dan Aman, Ini Caranya!
03 Nov 2025, 12:05 WIB
JAKARTA RAYA
Pemprov Jakarta Siapkan Anggaran BTT untuk Perbaikan 8 Tanggul Rusak di Jaksel
03 Nov 2025, 12:00 WIB
TEKNO
Mending Beli iPhone 17 Pro Max Atau Xiaomi 17 Pro? Cek Perbandingan Harganya di Sini
03 Nov 2025, 11:45 WIB
JAKARTA RAYA
Pemuda Tewas Bersimbah Darah di Bojonggede Bogor, Diduga Korban Penganiayaan
03 Nov 2025, 11:29 WIB
JAKARTA RAYA
DLH Bekasi Telusuri Dugaan Pencemaran Air Sumur di Bojong Menteng
03 Nov 2025, 11:21 WIB
HIBURAN
Diduga Selingkuh di Pinterest dengan Sabrina Alatas, Hamish Daud Ketahuan Buat Pin Future House
03 Nov 2025, 11:20 WIB
EKONOMI
Harga Emas Antam Terbaru Per Senin, 3 November 2025 Mengalami Penurunan, Cek Updatenya!
03 Nov 2025, 10:55 WIB