MEDAN – Proses banding yang diajukan pengacara maupun terdakwa kasus penistaan agama Meiliana (44), ke Pengadilan Tinggi Medan kandas. Pasalnya, PT Medan tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan menghukum terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara. Keputusan itu disepakati tiga majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan yakni Hakim Ketua Daliun Sailan, Hakim anggota I Prasetyo Ibnu Asmara dan Hakim anggota II Ahmad Adrianda Patria, "Kita dengar bersama Pengadilan Tinggi menetapkan bahwa putusan pengadilan tingkat pertama yakni Pengadilan Negeri Medan telah sesuai dengan fakta hukum di persidangan, dan memenuhi rasa keadilan terdakwa dan masyarakat," ucap Humas Adhi Sutrisno di Pengadilan Tinggi Medan. Ketua Tim Penasihat hukum Meiliana, Rantau Sibarani , menyebutkan pihaknya masih berkoordinasi dengan Meiliana untuk menerima putusan PT Medan atau menempuh kemungkinan upaya kasasi. "Kita akan kasasi secepatnya setelah mendapat persetujuan dari ibu Meiliana," ujar Sibarani, Jumat (26/10). Kasus tersebut berdampak pada pembakaran sejumlah kelenteng dan vihara di Tanjungbalai, Sumut, dua tahun silam. Meiliana, menurut keterangan saksi di Persidangan mengatakan keberatan terhadap azan di Masjid Al Maksum Tanjungbalai Selatan. Kasus bermula saat Meliana mengeluhkan volume azan di lingkungan rumahnya pada Juli 2016. Keluhan itu membuat warga marah dan mereka memprovokasi warga sehingga rumah Meliana dirusak. Kemudian warga membakar sejumlah rumah ibadah di Tanjungbalai. Pengadilan Tinggi (PT) Medan memutuskan tetap menghukum Meliana yang mengkritik volume azan. Alhasil, ia tetap dihukum 18 bulan penjara sesuai putusan PN Medan. MUI kemudian mengeluarkan Keputusan Nomor: 001/KF/MUI-SU/I/2017 tanggal 24 Januari 2017 tentang Penistaan Agama Islam oleh Saudari Meliana di Kota TanjungbalaI dan dianggap menista agama Islam.(tri)

Penista Agama Meliana Tetap Dihukum 18 Bulan Penjara
Jumat 26 Okt 2018, 13:37 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Atasi Pengangguran, Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Basri Baco Usul Job Fair Digital
Rabu 18 Jun 2025, 11:21 WIB
Daerah
Viral! Situs Jual Beli Online Dua Pulau di Anambas Terungkap, Legal atau Ilegal? Ini Faktanya
18 Jun 2025, 11:20 WIB

Daerah
Transformasi Ekonomi Bekasi, Dedi Mulyadi Ungkap Penyebab Warga Kini Hidup Makin Sulit
18 Jun 2025, 11:20 WIB

Daerah
Apa Perbedaan Gunung Lewotobi Laki‑Laki dan Perempuan? Heboh Erupsi Hebat di NTT
18 Jun 2025, 11:19 WIB

OLAHRAGA
Inisial RS Muncul Sebagai Kandidat Pemain Anyar Persib Bandung, Siapakah Dia?
18 Jun 2025, 11:13 WIB

GAYA HIDUP
Liburan ke Bali Makin Gampang, Ini Keunggulan eSIM untuk Pelancong
18 Jun 2025, 11:12 WIB

NEWS
Polisi Gerebek Kasino Berkedok Ruko di Bandung yang Baru Berjalan 3 Hari
18 Jun 2025, 11:10 WIB

TEKNO
Isi Survei 5 Menit Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Rp135.000 ke Dompet Elektronik, Ini Dia Aplikasinya!
18 Jun 2025, 10:52 WIB
.png)
TEKNO
Terbongkar! Ini 2 Cara Dapat Saldo DANA Gratis Total Rp250.000 Paling Cuan, Auto Banyak Uang
18 Jun 2025, 10:50 WIB

Daerah
Profil Gunung Lewotobi yang Dikabarkan Meletus, Penerbangan ke Bali Dibatalkan, di Mana Letak Gunung Lewotobi?
18 Jun 2025, 10:34 WIB

Nasional
Pengumuman Penmaba UNJ 2025 Jalur UTBK SNBT Hari Ini, Jam Berapa Tayang? Ini Link dan Cara Ceknya
18 Jun 2025, 10:32 WIB

JAKARTA RAYA
Bangunan Mewah di Lahan Pengairan Bakal Digusur, Pemilik Klaim Dapat Izin Staf Desa
18 Jun 2025, 10:28 WIB

HIBURAN
Berapa Total Kekayaan Irwan Mussry Suami Maia Estianty? Dari Perhiasan Miliaran hingga Bisnis Mewah
18 Jun 2025, 10:28 WIB

Nasional
Cek Segera! Ini Link Resmi dan Panduan Lihat Hasil SPMB Sumut 2025 Tahap 2 untuk SMA/SMK
18 Jun 2025, 10:23 WIB

Nasional
Polemik Pengalihan Empat Pulau di Aceh, Rocky Gerung Singgung Dinasti Jokowi
18 Jun 2025, 10:20 WIB

