BOGOR – Satuan Narkoba Polres Bogor bersama Polsek Cisarua berhasil mengamankan pelaku kasus Miras Oplosan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Peristiwa ini terjadi pada hari Jumat tanggal 3 Agustus 2018 lalu sekitar pukul 09.30 WIB. Petugas yang melakukan penyelidikan, lalu menangkap penjual Jumat (10/8/2018). Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky Pastika mengatakan, sebelum meninggal dunia, korban dirawat di Rumah Sakit akibat mengkonsumsi miras oplosan. Korban Asep Maulana (20), merupakan warga Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Menurut AKBP Dicky, dari keterangan saksi didapat informasi, jika pada hari Rabu tanggal 1 Agustus 2018 sekitar pukul 20.00 WIB di Pasar Atas Jalan Raya Puncak Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor korban bersama saksi minum miras oplosan yang dibeli dari salah satu kedai jamu di pasar atas tersebut. Sebelum korban minum miras oplosan, korban terlebih dahulu meminum obat dokter (pasca mengalami kecelakaan). "Setelah minum obat dokter itu, korban bersama saksi memilih minum miras oplosan,"kata AKBP Dicky. Pada saat minum miras, korban mengeluh pusing dan lapar. Selanjutnya korban pamit untuk mencari makan sate kambing. Setelah itu kembali korban mengeluh pusing dan minta diantarkan pulang oleh saksi. "Pada hari Jumat tanggal 03 Agustus 2017 pukul 09.00 WIB, korban muntah-muntah dan tidak sadarkan diri. Kemudian korban dilarikan ke Rumah Sakit. Dan pada hari Sabtu tanggal 04 Agustus 2018 pukul 02.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit," ujar Kapolres. Barang bukti yang diamankan yaitu 6 bungkus plastik miras oplosan (justom) dan 1 galon aqua miras oplosan. Pelaku dikenakan Pasal 204 Ayat (1) KUHP Pasal 145 JO Pasal 91 Ayat (1) UU RI No. 8 tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 62 UU RI No. 8 tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen terkait dugaan melakukan dugaan produksi dan distribusi minuman beralkohol tanpa izin (miras import palsu) / bahan berbahaya / cairan tidak layak dikonsumsi / tidak memenuhi standar yang dapat membahayakan kesehatan dan nyawa orang lain dengan ancaman pidana 5 sampai dengan 15 tahun. (yopi/tri)

Pelaku Pedagang Miras yang Tewaskan Warga Puncak Ditangkap
Jumat 10 Agu 2018, 14:37 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Bogor
Beredar Kwitansi Setoran Pungutan Retribusi ke Pedagang Puncak, Dibantah Dishub Kabupaten Bogor
Kamis 01 Jun 2023, 15:15 WIB
News Update

Pesona Pulau Kumala, Orange Island-nya Indonesia: Keindahan Pulau di Tengah Sungai Mahakam yang Memikat Hati
Minggu 29 Jun 2025, 11:32 WIB
JAKARTA RAYA
Transjabodetabek Bogor-Blok M Tak Lagi Layani Penumpang di Terminal Barangnangsiang dan Cidangiang
29 Jun 2025, 11:22 WIB

TEKNO
Terima Saldo DANA Gratis Rp125.000 ke Dompet Elektronik, Baca di Aplikasi Ini Sekarang!
29 Jun 2025, 11:22 WIB
.png)
Nasional
Resmi! Segini Gaji Pokok Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Terbaru 2025
29 Jun 2025, 11:20 WIB

Nasional
Jadwal Pengumuman Seleksi Mandiri Unimed 2025 Kapan? Cek Link Resmi dan Info UKT di Sini
29 Jun 2025, 11:14 WIB

OLAHRAGA
Transfer Pemain Persija Masih dalam Proses, Mauricio Souza: Tinggal Negosiasi
29 Jun 2025, 11:13 WIB

OLAHRAGA
Hansamu Yama Tetap di Persija Musim Depan! Tolak Tawaran Banyak Klub, Prioritaskan Macan Kemayoran
29 Jun 2025, 10:44 WIB

HIBURAN
Penyakit Apa yang Diderita Hamdan ATT? Istri Beberkan Kondisi Penyanyi Dangdut
29 Jun 2025, 10:03 WIB


TEKNO
Kode Redeem FF 29 Juni 2025 Terbaru, Klaim 1000 Diamonds dan Weapon Eksklusif Free Fire
29 Jun 2025, 09:54 WIB

Nasional
Hari Keluarga Nasional Diperingati Tiap Tanggal 29 Juni, Berikut Sejarahnya
29 Jun 2025, 09:24 WIB

Daerah
Viral Kisah Ibu Nasikah Dititipkan ke Panti Jompo oleh Anak Kandung, Kini Sudah Dijemput Pulang
29 Jun 2025, 09:01 WIB

EKONOMI
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Minggu 29 Juni 2025: Galeri24 dan UBS Turun Besar, Antam Tak Tersedia
29 Jun 2025, 08:59 WIB

HIBURAN
Link Nonton Clash of Champions Season 2 Hari Ini, 29 Juni 2025, Akses Gratis dan Legal!
29 Jun 2025, 08:31 WIB

Daerah
Ternyata Begini Wujud Proyek Tol Probolinggo–Banyuwangi, Suguhkan View Alam Memukau dari Ketinggian
29 Jun 2025, 08:07 WIB

Daerah
Benarkah Indragiri Utara Segera Disahkan Sebagai Kabupaten Baru? Simak Wilayah Pemekarannya di Sini
29 Jun 2025, 07:55 WIB

Daerah
Update Lalin Jalur Puncak Bogor Hari Ini 29 Juni 2025, Kapan Ganjil Genap dan One Way Dimulai? Ini Jadwal Lengkapnya
29 Jun 2025, 07:35 WIB
