BOGOR – Satuan Narkoba Polres Bogor bersama Polsek Cisarua berhasil mengamankan pelaku kasus Miras Oplosan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Peristiwa ini terjadi pada hari Jumat tanggal 3 Agustus 2018 lalu sekitar pukul 09.30 WIB. Petugas yang melakukan penyelidikan, lalu menangkap penjual Jumat (10/8/2018). Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky Pastika mengatakan, sebelum meninggal dunia, korban dirawat di Rumah Sakit akibat mengkonsumsi miras oplosan. Korban Asep Maulana (20), merupakan warga Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Menurut AKBP Dicky, dari keterangan saksi didapat informasi, jika pada hari Rabu tanggal 1 Agustus 2018 sekitar pukul 20.00 WIB di Pasar Atas Jalan Raya Puncak Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor korban bersama saksi minum miras oplosan yang dibeli dari salah satu kedai jamu di pasar atas tersebut. Sebelum korban minum miras oplosan, korban terlebih dahulu meminum obat dokter (pasca mengalami kecelakaan). "Setelah minum obat dokter itu, korban bersama saksi memilih minum miras oplosan,"kata AKBP Dicky. Pada saat minum miras, korban mengeluh pusing dan lapar. Selanjutnya korban pamit untuk mencari makan sate kambing. Setelah itu kembali korban mengeluh pusing dan minta diantarkan pulang oleh saksi. "Pada hari Jumat tanggal 03 Agustus 2017 pukul 09.00 WIB, korban muntah-muntah dan tidak sadarkan diri. Kemudian korban dilarikan ke Rumah Sakit. Dan pada hari Sabtu tanggal 04 Agustus 2018 pukul 02.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit," ujar Kapolres. Barang bukti yang diamankan yaitu 6 bungkus plastik miras oplosan (justom) dan 1 galon aqua miras oplosan. Pelaku dikenakan Pasal 204 Ayat (1) KUHP Pasal 145 JO Pasal 91 Ayat (1) UU RI No. 8 tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 62 UU RI No. 8 tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen terkait dugaan melakukan dugaan produksi dan distribusi minuman beralkohol tanpa izin (miras import palsu) / bahan berbahaya / cairan tidak layak dikonsumsi / tidak memenuhi standar yang dapat membahayakan kesehatan dan nyawa orang lain dengan ancaman pidana 5 sampai dengan 15 tahun. (yopi/tri)

Pelaku Pedagang Miras yang Tewaskan Warga Puncak Ditangkap
Jumat 10 Agu 2018, 14:37 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Beredar Kwitansi Setoran Pungutan Retribusi ke Pedagang Puncak, Dibantah Dishub Kabupaten Bogor
Kamis 01 Jun 2023, 15:15 WIB

News Update
Bupati dan Wakil Bupati Garut Langsung Sambangi RSUD Pameungpeuk Pantau Korban Ledakan Amunisi TNI
13 Mei 2025, 05:44 WIB

Mengenal Hari Pai Apel Nasional yang Diperingati Setiap 13 Mei
13 Mei 2025, 05:42 WIB

Bikin Keren Senjata Kamu dengan Skin Gratis dari Kode Redeem FF Terbaru 13 Mei 2025
13 Mei 2025, 05:30 WIB

Live Streaming New York Knicks vs Boston Celtics di Game 4 Playoff NBA 2025, Cek Link dan Jadwalnya di Sini
13 Mei 2025, 05:08 WIB

KPM Ini Berkesempatan Dapat Saldo Dana Bansos Rp600.000 PKH 2025 Tahap 2, Simak Selengkapnya
13 Mei 2025, 05:00 WIB

Isi Survei di HP Dapat Saldo DANA Gratis Rp125.000 ke Dompet Elektronik, Unduh Aplikasi Ini Segera!
13 Mei 2025, 04:30 WIB
.png)
Klaim Saldo Gratis Rp15.000 dari Aplikasi Penghasil DANA, Begini Caranya
12 Mei 2025, 23:58 WIB

72 Atribut Ormas di Tangerang Dicopot
12 Mei 2025, 23:57 WIB

Klaim Kode Redeem FF Hari Selasa, 13 Mei 2025 ada Ratusan Diamond!
12 Mei 2025, 23:56 WIB

Punya Weton Ini? Usaha Apapun Bisa Sukses Menurut Primbon Jawa
12 Mei 2025, 23:55 WIB

Aktifkan Fitur Pinjaman DANA PayLater Terbaru di Aplikasi DANA, Ini Caranya
12 Mei 2025, 23:53 WIB

5 Aplikasi Pinjol Legal Berizin OJK Terbaru, Cek di Sini!
12 Mei 2025, 23:43 WIB

NIK KTP Penerima Manfaat akan Dapat Bansos PKH dan BPNT Tahapan 2 Tahun 2025, Cek Selengkapnya!
12 Mei 2025, 23:33 WIB

Ramalan Zodiak Cancer Hari Ini 13 Mei 2025, Komunikasi Jadi Kunci Hubungan!
12 Mei 2025, 23:30 WIB
