JAKARTA - Tiga orang sesak napas akibat musibah kebakaran yang terjadi di gedung tempat bimbingan belajar di Jalan Barito 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Kamis (10/5) siang. Ketiga orang tersebut saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit terdekat. Perwira Piket Kasektor II Kebayoran Baru Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Selatan, Sartono mengatakan peristiwa kebakaran ini terjadi sekitar 11.30. Saat ini dari salah satu ruangan yang ada di lokasi mengeluarkan asap tebel dan disusul kobaran api. "Saat musibah ini terjadi ketiga orang yang merupakan penghuni gedung tersebut sedang tidur-tiduran sehingga tidak mengetahui adanya kebakaran. Mereka sadar setelah nafasnya terasa sesak akibat menghirup asap, " kata Sartono. Dalam keadaan lemas ketiga korban tersebut langsung dilarikan ke Rumah Sakit terdekat. Namun, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui identitas ketiganya, karena mereka masih menjalani perawatan. Belum diketahui pasti penyebab kebakaran yang menghanguskan gedung bimbingan belajar tersebut. Namun, dugaan sementara api berasal dari hubungan arus pendek listrik dari salah satu ruangan, dalam waktu singkat api langsung membesar dan membakar barang-barang di lokasi yang mudah terbakar. "Untuk memadamkan api sebanyak sembilan mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk menjinakan api. Sekitar pukul 13.00 api baru dapat dipadamkan oleh petugas," tambahnya. Hingga saat ini pihaknya belum bisa memastikan berapa kerugian akibat musibah tersebut. (wandi/win)
Hirup Asap Kebakaran Gedung Bimbel Jalan Barito, Tiga Orang Sesak Napas
Kamis 10 Mei 2018, 17:00 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Nusantara
Duar! Pabrik Kimia Meledak, Warga Sekitar Menderita Sesak Napas
Selasa 22 Des 2020, 16:45 WIB
Jakarta
Pedagang Pasar Hewan Barito, Jakarta Selatan Berjualan Kembali Pasca Direnovasi
Sabtu 22 Okt 2022, 13:09 WIB
News Update
Harga Emas Perhiasan Stabil di Rp2,215 Juta Hari Ini 9 Januari 2026, Saat Tepat Beli?
Jumat 09 Jan 2026, 08:21 WIB
Nasional
Kenapa Nikah Siri Bisa Dipidana di KUHP Baru? Ternyata Ini Penjelasannya
09 Jan 2026, 07:57 WIB
HIBURAN
Penyebab Salshabilla Adriani dan Yusuf Mahardika Putus Karena Apa? Jadi Sorotan Usai Sang Suami Ibrahim Risyad Dicap Pelit
09 Jan 2026, 07:45 WIB
EKONOMI
Butuh Pinjaman Modal Usaha Rp100 Juta? Cek 5 Tips dan Trik Lolos KUR BRI 2026
09 Jan 2026, 06:58 WIB
EKONOMI
Simulasi Cicilan KUR BRI 2026 Lengkap: Pinjaman Rp1 Juta hingga Rp50 Juta Segini Angsurannya
09 Jan 2026, 06:54 WIB
JAKARTA RAYA
Jadwal Ganjil Genap dan One Way Puncak Bogor Hari Ini Jam Berapa? Cek Info Terbaru Rekayasa Lalin 9-11 Januari 2026
09 Jan 2026, 06:11 WIB
OLAHRAGA
Link Nonton Live Streaming Arsenal vs Liverpool di Liga Inggris Pekan 21 Kick-Off Mulai Pukul 03.00 WIB
09 Jan 2026, 02:30 WIB
OLAHRAGA
Link Live Streaming Atletico Madrid vs Real Madrid di Piala Super Spanyol 2026, Tonton di Sini Pukul 02.00 WIB
09 Jan 2026, 01:00 WIB
JAKARTA RAYA
Polisi Bongkar Peredaran Ganja 83 Kg di Bekasi Timur, Tiga Tersangka Ditangkap
08 Jan 2026, 21:55 WIB
JAKARTA RAYA
Palang Pintu Betawi Sambut Kapolres Metro Jakpus Baru di Farewell Parade
08 Jan 2026, 21:31 WIB
EKONOMI
Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2026 untuk SNBP dan SNBT Terbaru: Ini Syarat dan Cara Daftarnya
08 Jan 2026, 21:30 WIB
EKONOMI
Bansos PKH dan BPNT Berlaku Seumur Hidup, Pemerintah Tetapkan Pengecualian untuk 3 Golongan Rentan
08 Jan 2026, 21:30 WIB
JAKARTA RAYA
Pramono Groundbreaking Gedung Sentra Pelayanan PAM Jaya, Perkuat Layanan Air Bersih Jakarta
08 Jan 2026, 21:30 WIB
GAYA HIDUP
Membangun Sistem Perdagangan yang Dapat Anda Perbarui, Uji, dan Tingkatkan dengan Aman
08 Jan 2026, 21:18 WIB
EKONOMI
Pemerintah Luncurkan KUR Perumahan, UMKM Bisa Beli dan Bangun Rumah untuk Usaha
08 Jan 2026, 20:40 WIB
HIBURAN
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi Soal Materi Ormas Urus Tambang, Mahfud MD: Tak Bisa Dihukum
08 Jan 2026, 20:10 WIB
EKONOMI
KUR 2026 Resmi Diatur Ulang, Pemerintah Ancaman Sanksi bagi Lembaga Penyalur Nakal
08 Jan 2026, 20:00 WIB