LAMPUNG -Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Waykanan, menangkap Tirta (37), tersangka pencabulan pelajar SD berusia 7 tahun. Penangkapan terhadap tersangka Tirta, berdasarkan laporan korban bersama pamannya ke Mapolres Way kanan, Jumat 30 Maret 2018. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Way kanan, AKP Yuda Wiranegara mengatakan, pencabulan yang menimpa bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) tersebut, terjadi saat baru pulang dari sekolahnya dan sedang melepaskan sepatu di depan rumahnya. Saat itu, kata Yuda, tersangka Tirta datang dan langsung mendekati korban. Kemudian tersangka menarik paksa tangan korban dan membawa korban ke gudang bekas batubara yang berada dibelakang rumah. “Begitu sampai di gudang itu, tersangka Tirta langsung membuka paksa celana luar dan celana dalam korban. Lalu tersangka menyuruh korban, melakukan hal yang tak senonoh,”ujarnya, pada Selasa (8/5/2018). Kemudian, lanjut Yuda, tersangka memberikan uang kepada korban sebesar Rp 5.000. Korban yang merasa ketakutan, langsung pergi meninggalkan tersangka. Usai melakukan perbuatan bejatnya itu, tersangka Tirta melarikan diri dan bersembunyi. Hingga akhirnya tersangka Tirta berhasil ditangkap, setelah petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka sedang berada di rumah kakaknya di Kampung Way Tuba. “Saat akan ditangkap, tersangka Tirta berusaha melarikan diri ke areal kebun sawit yang berada di belakang rumah kakaknya. Namun pelariannya sia-sia, petugas berhasil menangkapnya dan langsung membawa Tirta ke Mapolres Way kanan. Saat ini kasusnya masih dalam pengembangan, guna penyidikan lebih lanjut,”terangnya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) UU N0. 17 Tahun 2016 tentang pengganti kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun. (Koesma/b)

Siswi SD Jadi Kebrutalan Seks Tetangga
Selasa 08 Mei 2018, 20:19 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Utang Pindar Bisa Lunas dengan Mudah, Begini Strategi yang Bisa Anda Coba
03 Mei 2025, 22:50 WIB

Kode Redeem FF Terbaru Spesial Minggu 4 Mei 2025, Raih Ratusan Diamond
03 Mei 2025, 22:49 WIB

Dedi Mulyadi Sidak Langsung Pendidikan Disiplin Siswa Bergaya Militer di Batalyon Artileri Medan 9
03 Mei 2025, 22:40 WIB

DC Pinjol Ilegal Mengancam Sebar Data Pribadi? Begini 3 Cara Menghadapinya dengan Bijak
03 Mei 2025, 22:38 WIB

8 Bansos Cair Mei 2025, Ini Daftar Bantuan dan Besarannya
03 Mei 2025, 22:34 WIB

Kapan Boleh Hapus Aplikasi Pinjol? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini!
03 Mei 2025, 22:30 WIB
.jpeg)
Bantuan Tunai PKH Cair Mulai Mei 2025, Simak Cara Cek Nama Penerima dan Besaran Uangnya di Sini!
03 Mei 2025, 22:27 WIB

Bisa Turunkan Berat Badan dan Melancarkan Pencernaan, Inilah Segudang Manfaat Sayur Toge
03 Mei 2025, 22:25 WIB

Syarat Terbaru Pinjol, Peraturan OJK dan Penggunaan Agunan
03 Mei 2025, 22:23 WIB

Ramalan Zodiak Aquarius Besok, 4 Mei 2025, Karier Berpeluang Melesat
03 Mei 2025, 22:20 WIB

Aplikasi DANA Hadirkan Fitur Baru Apakah Benar Pinjaman Uang Tanpa KTP? Bisa Masuk Kapan Saja, Simak Selengkapnya!
03 Mei 2025, 22:17 WIB

20+ Kode Redeem FF 4 Mei 2025, Segera Tukarkan dan Dapatkan Hadiah Eksklusif Free Fire
03 Mei 2025, 22:15 WIB

Preview dan Info Live Streaming Serie A, Inter Milan vs Verona: Nerazzurri Siapkan Rotasi Ekstrim
03 Mei 2025, 22:14 WIB

Jangan Terlena! Cek Risiko Menggunakan Paylater, Data Pribadi Anda Bisa Dicuri
03 Mei 2025, 22:14 WIB

Kapan Pendaftaran CPNS 2025 Dibuka? Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini
03 Mei 2025, 22:13 WIB

Pemerintah Memberikan Bansos BPNT Rp600.000 Tahap 2 Periode April-Juni 2025 Melalui Dua Metode, Inilah Infonya!
03 Mei 2025, 22:10 WIB

Jangan Panik Saat Lupa Password atau Pola Hp, Ini Solusinya!
03 Mei 2025, 22:10 WIB

Jangan Langsung Dibawa ke Tempat Servis, Begini Cara Mengatasi Layar Glitch di iPhone Sendiri
03 Mei 2025, 22:09 WIB

Pinjol Legal Cair Kilat? Begini Cara Daftar di BantuSaku
03 Mei 2025, 22:09 WIB
