KOREA- Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye dijatuhi hukuman penjara selama 24 tahun setelah dinyatakan bersalah menyalahgunakan wewenang dan melakukan pemaksaan. Sidang pembacaan vonis disiarkan langsung dari pengadilan di ibu kota Korea Selatan, Seoul, Jumat ini (06/04). Selain dijatuhi hukuman penjara, Park, juga diperintahkan membayar denda US$17 juta atau sekitar Rp235 miliar. Mantan orang nomor satu di negara itu tidak hadir di pengadilan untuk mendengarkan vonis. Sejauh ini ia memboikot sidang dan sebelumnya menuduh pengadilan tidak netral. Park juga telah menyatakan tidak bersalah atas semua dakwaan yang diarahkan kepadanya dan menyatakan akan mengajukan banding atas vonis ini. Ketika membacakan vonis, hakim Kim Se-yoon mengatakan Park "tidak menunjukkan tanda-tanda penyesalan" setelah menimbulkan "kekacauan besar" di Korea Selatan. "Kami tidak bisa berbuat yang lain kecuali menuntut tegas tanggung jawabnya," kata hakim. Kediaman mantan Presiden Park Geun-hye, yang disebut Rumah Biru, mengeluarkan pernyataan setelah vonis yang intinya bahwa vonis tersebut adalah "peristiwa yang sangat menyedihkan bagi bangsa". "Sejarah yang tidak diingat bakal terulang." Demikian sebagian bunyi pernyataan itu. Apa yang membuat Park dinyatakan bersalah? Park Geun-hye dinyatakan bersalah atas 16 dari 18 dakwaan, sebagian besar berhubungan dengan penyuapan dan pemaksaan. Pengadilan memutuskan bahwa ia berkolusi dengan teman dekatnya, Choi Soon-sil, untuk menekan perusahaan-perusahaan besar seperti raksasa elektronik Samsung dan jaringan ritel Lotte untuk menyumbangkan dana miliaran dolar ke yayasan yang dijalankan oleh Choi. Park juga dinyatakan bersalah memaksa perusahaan-perusahaan meneken perjanjian menguntungkan dengan sejumlah perusahaan milik Choi. Ia juga dinyatakan bersalah memaksa perusahaan-perusahaan memberikan hadiah kepada Choi dan juga putrinya. Dalam dakwaan lainnya, Park dinyatakan bersalah membocorkan dokumen rahasia kepresidenan kepada Choi. Park mempunyai waktu tujuh hari sejak vonis ini untuk mengajukan banding. Apa yang menyebabkan kejatuhan Park? Pertemanan mewarnai kejatuhan mantan presiden perempuan pertama di Korea Selatan ini. Park dan Choi berkawan sejak kanak-kanak, dan Choi dengan cepat menjadi orang kepercayaan Park. Namun dikemudian hari pertalian itu menjadi sorotan publik. Choi dituding mempunyai pengaruh terlalu besar dalam urusan negara karena kedekatannya dengan Park. Pada akhirnya Choi dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi, dan dalam sidang pada awal tahun ini ia dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun. Setelah terjadi serangkaian sidang dan gelombang protes selama berbulan-bulan untuk menuntut pengunduran dirinya, Park akhirnya dilengserkan pada Maret 2017. Tak lama kemudian, Park ditangkap dan sejak saat itu berada dalam tahanan. Apakah mantan presiden yang diusut sering terjadi di Korsel? Park tercatat sebagai presiden perempuan pertama Korea Selatan dan sebagai presiden pertama yang dipilih secara demokratis yang kemudian dimakzulkan. Tetapi ia bukan satu-satunya mantan presiden yang ditangkap dalam kasus korupsi. Baru bulan lalu, mantan Presiden Lee Myung-bak didakwa melakukan korupsi sehubungan dengan ia menerima suap ketika masih menjabat. Dua mantan presiden lainnya, Chun Doo-hwan dan Roh Tae-woo, dinyatakan bersalah dalam kasus pengkhianatan dan korupsi pada tahun 1990-an. Pada 2009, mantan Presiden Roh Moo-hyun melakukan bunuh diri ketika menghadapi penyelidikan kasus korupsi.(BBC)

Mantan Presiden Korea Selatan Dihukum Penjara 24 Tahun
Jumat 06 Apr 2018, 23:28 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

PLN Siap Tambah Daya 60 MVA Untuk PT Wahana Garuda Indonesia, Dukung Peningkatan Produksi Baja
Selasa 05 Agu 2025, 16:32 WIB
TEKNO
7 Smartphone Terbaik dengan RAM 8 GB dan Penyimpanan 256 GB di Harga Rp1-2 Jutaan Saja!
05 Agu 2025, 16:30 WIB

JAKARTA RAYA
Motor Mogok seusai Isi BBM di SPBU Kembangan, Dugaan Kelalaian Diselidiki
05 Agu 2025, 16:27 WIB


HIBURAN
Bocoran Resmi! Resep Prismatic Sushi Grow a Garden Terungkap di Cooking Event Terbaru
05 Agu 2025, 16:18 WIB



Nasional
Post Test FPPN PPG 2025: Tantangan dan Solusi Guru dalam Implementasi Nilai Pancasila
05 Agu 2025, 16:10 WIB

TEKNO
Cek Resep Prismatic Salad Lengkap dan Mythical Cake di Cooking Event Grow a Garden
05 Agu 2025, 16:06 WIB

Nasional
Cara Mengatasi Status TIDAK VALID di Info GTK untuk Pencairan Insentif dan TPG
05 Agu 2025, 16:03 WIB

HIBURAN
Siapa Sebenarnya Mario Caesar? Anak Pemeran Antagonis Ikonik Ini Bikin Heboh Dunia Maya
05 Agu 2025, 15:56 WIB

Nasional
Dewan Pers Terima 780 Aduan Pemberitaan, Didominasi Pelanggaran Etik
05 Agu 2025, 15:54 WIB

Nasional
Panduan Lengkap Membuat Jurnal Pembelajaran PPG 2025: Syarat Wajib Sertifikasi Guru
05 Agu 2025, 15:52 WIB

HIBURAN
Daftar Sementara Tim Indonesia di BWF World Championship 2025, Jonatan Christie Masuk?
05 Agu 2025, 15:42 WIB

OLAHRAGA
Persija Jakarta Cari Pengganti Ryo Matsumura, 3 Nama Asing Baru Mencuat ke Permukaan
05 Agu 2025, 15:40 WIB



HIBURAN
DJ Bravy Ungkap Kondisi Erika Carlina Pasca Lahiran Anak Pertamanya Andrew Raxy Neil
05 Agu 2025, 15:37 WIB
