KOREA- Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye dijatuhi hukuman penjara selama 24 tahun setelah dinyatakan bersalah menyalahgunakan wewenang dan melakukan pemaksaan. Sidang pembacaan vonis disiarkan langsung dari pengadilan di ibu kota Korea Selatan, Seoul, Jumat ini (06/04). Selain dijatuhi hukuman penjara, Park, juga diperintahkan membayar denda US$17 juta atau sekitar Rp235 miliar. Mantan orang nomor satu di negara itu tidak hadir di pengadilan untuk mendengarkan vonis. Sejauh ini ia memboikot sidang dan sebelumnya menuduh pengadilan tidak netral. Park juga telah menyatakan tidak bersalah atas semua dakwaan yang diarahkan kepadanya dan menyatakan akan mengajukan banding atas vonis ini. Ketika membacakan vonis, hakim Kim Se-yoon mengatakan Park "tidak menunjukkan tanda-tanda penyesalan" setelah menimbulkan "kekacauan besar" di Korea Selatan. "Kami tidak bisa berbuat yang lain kecuali menuntut tegas tanggung jawabnya," kata hakim. Kediaman mantan Presiden Park Geun-hye, yang disebut Rumah Biru, mengeluarkan pernyataan setelah vonis yang intinya bahwa vonis tersebut adalah "peristiwa yang sangat menyedihkan bagi bangsa". "Sejarah yang tidak diingat bakal terulang." Demikian sebagian bunyi pernyataan itu. Apa yang membuat Park dinyatakan bersalah? Park Geun-hye dinyatakan bersalah atas 16 dari 18 dakwaan, sebagian besar berhubungan dengan penyuapan dan pemaksaan. Pengadilan memutuskan bahwa ia berkolusi dengan teman dekatnya, Choi Soon-sil, untuk menekan perusahaan-perusahaan besar seperti raksasa elektronik Samsung dan jaringan ritel Lotte untuk menyumbangkan dana miliaran dolar ke yayasan yang dijalankan oleh Choi. Park juga dinyatakan bersalah memaksa perusahaan-perusahaan meneken perjanjian menguntungkan dengan sejumlah perusahaan milik Choi. Ia juga dinyatakan bersalah memaksa perusahaan-perusahaan memberikan hadiah kepada Choi dan juga putrinya. Dalam dakwaan lainnya, Park dinyatakan bersalah membocorkan dokumen rahasia kepresidenan kepada Choi. Park mempunyai waktu tujuh hari sejak vonis ini untuk mengajukan banding. Apa yang menyebabkan kejatuhan Park? Pertemanan mewarnai kejatuhan mantan presiden perempuan pertama di Korea Selatan ini. Park dan Choi berkawan sejak kanak-kanak, dan Choi dengan cepat menjadi orang kepercayaan Park. Namun dikemudian hari pertalian itu menjadi sorotan publik. Choi dituding mempunyai pengaruh terlalu besar dalam urusan negara karena kedekatannya dengan Park. Pada akhirnya Choi dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi, dan dalam sidang pada awal tahun ini ia dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun. Setelah terjadi serangkaian sidang dan gelombang protes selama berbulan-bulan untuk menuntut pengunduran dirinya, Park akhirnya dilengserkan pada Maret 2017. Tak lama kemudian, Park ditangkap dan sejak saat itu berada dalam tahanan. Apakah mantan presiden yang diusut sering terjadi di Korsel? Park tercatat sebagai presiden perempuan pertama Korea Selatan dan sebagai presiden pertama yang dipilih secara demokratis yang kemudian dimakzulkan. Tetapi ia bukan satu-satunya mantan presiden yang ditangkap dalam kasus korupsi. Baru bulan lalu, mantan Presiden Lee Myung-bak didakwa melakukan korupsi sehubungan dengan ia menerima suap ketika masih menjabat. Dua mantan presiden lainnya, Chun Doo-hwan dan Roh Tae-woo, dinyatakan bersalah dalam kasus pengkhianatan dan korupsi pada tahun 1990-an. Pada 2009, mantan Presiden Roh Moo-hyun melakukan bunuh diri ketika menghadapi penyelidikan kasus korupsi.(BBC)

Mantan Presiden Korea Selatan Dihukum Penjara 24 Tahun
Jumat 06 Apr 2018, 23:28 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Ini Cara Mudahnya! Tahapan PPG 2025 Terbaru: Dari Modul Inti hingga Jurnal Pembelajaran
Selasa 17 Jun 2025, 18:01 WIB

JAKARTA RAYA
Karang Taruna Kelapa Gading Keluhkan Anggaran Kurang: Terkadang Pakai Uang Pribadi
17 Jun 2025, 17:45 WIB

OLAHRAGA
NPCI Kabupaten Bekasi Bantah Intimidasi dan Tahan Gaji Atlet Disabilitas
17 Jun 2025, 17:37 WIB

JAKARTA RAYA
Kesaksian Tetangga soal Kasus Pembunuhan di Ciputat: Pelaku Ketok Jendela, Akui Bunuh Istri
17 Jun 2025, 17:19 WIB

Nasional
Kunci Jawaban Modul 1 Topik 3 PPG 2025 Tertentu bagi Guru Daljab: Materi Teaching at The Right Level
17 Jun 2025, 17:14 WIB

TEKNO
Rekomendasi 6 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis untuk Dapatkan Cuan Hingga Rp100.000
17 Jun 2025, 17:10 WIB

Nasional
Kunci Jawaban Modul 1 Post Test PPG Daljab Guru Tertentu 2025: Bahan Evaluasi Akhir
17 Jun 2025, 17:04 WIB

JAKARTA RAYA
Mesin Pemanen Padi Disalahgunakan, Aktivis GMP akan Demo DPKP Pandeglang
17 Jun 2025, 17:02 WIB

Nasional
Cara Unggah SPTJM PPG Tertentu untuk Guru Daljab 2025, Akses Info GTK
17 Jun 2025, 16:53 WIB

Nasional
Link Download Modul P5 Fase A Kurikulum Merdeka 2025: File PDF Resmi untuk Kelas 1 dan 2 SD Sudah Tersedia
17 Jun 2025, 16:38 WIB

JAKARTA RAYA
Suami Bunuh Istri di Ciputat Timur Tangsel, Warga Sebut Baru Bertetangga 2 Pekan
17 Jun 2025, 16:38 WIB

Nasional
Kunci Jawaban Cerita Reflektif Modul 2 PPG 2025: Kolaborasi Mewujudkan Lingkungan Sekolah yang Positif
17 Jun 2025, 16:26 WIB

TEKNO
Selamat, Klaim Saldo DANA Gratis Rp300.000 Menggunakan Aplikasi Penghasil Uang
17 Jun 2025, 16:20 WIB

JAKARTA RAYA
Suami Pembunuh Istri di Tangsel Akui Perbuatannya kepada Tetangga
17 Jun 2025, 16:19 WIB

EKONOMI
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri 2025: Syarat, Biaya, dan Manfaat Lengkap
17 Jun 2025, 16:16 WIB
