JAKARTA - Kementerian Perdagangan merekomendasikan mencabut Angka Pengenal Importir/Perijinan Importir (API/PI) sebanyak 35 dari 141 pelaku usaha, yang belum memenuhi persyaratan Ukur, Timbang, Takar & Perlengkapannya (UTTP) serta Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT). “Rekomendasi itu sebagai hasil pengawasan terhadap 7.510 UTTP dan BDKT sepanjang tahun 2017,” ujar Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Syahrul Mamma, di Jakarta. “Kami masih menjumpai UTTP dan BDKT yang belum sesuai dengan aturan tera ulang, pelabelan dan kebenaran kuantitas.” Pengawasan itu sendiri, katanya, merupakan perwujudan kesinambungan dari penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Pelaksanaan Penegakan Hukum, Pengawasan, Pengamanan Perdagangan di Bidang Perlindungan Konsumen, kegiatan Perdagangan dan Metrologi Legal antara Ditjen PKTN dengan Kabareskrim Polri, Ari Dono Sukmanto pada Desember 2017. Dijelaskannya, rekomendasi itu merupakan pengawasan terhadap empat jenis kegiatan perdagangan yaitu perijinan perdagangan dalam & luar negeri, distribusi barang pokok & penting, serta distribusi barang yang diatur. Pengawasan terhadap 303 pelaku usaha, sebanyak 162 pelaku usaha telah memenuhi ketentuan, serta 141 pelaku usaha belum memenuhi dimana 35 pelaku usaha direkomendasikan untuk dicabut API/PI-nya. (rinaldi/sir)

Kemendag Rekomendasikan Cabut API/PI 35 Pelaku Usaha
Selasa 06 Feb 2018, 09:14 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Sosok Manajer Baru Farel Prayoga yang Kini Dipuji, Dulu Pernah Dikecam Ibu Tiri, Ini Profilnya
Jumat 18 Jul 2025, 12:48 WIB

TEKNO
iQOO Z10 5G, Smartphone Mid-Range dengan Spesifikasi Flagship: Layak Beli di 2025?
18 Jul 2025, 12:42 WIB




JAKARTA RAYA
Sindikat Curanmor Rumpin Gasak 30 Motor di Alam Sutera, 2 Bandit Ditangkap
18 Jul 2025, 11:48 WIB

JAKARTA RAYA
16 Tahun Berlalu, Polisi Tegaskan Kasus Kematian Anak Sopir Angkot di Bekasi Bukan Pembunuhan
18 Jul 2025, 11:40 WIB

JAKARTA RAYA
BMKG Ingatkan Potensi Rob di Pesisir Jakarta Selama Fase Perigee
18 Jul 2025, 11:30 WIB

HIBURAN
Lirik Lagu Gaze dari Adhitia Sofyan, Soundtrack Film SORE yang Bikin Nostalgia
18 Jul 2025, 11:27 WIB


JAKARTA RAYA
Depok Geger, Kakek Berbaju Koko Ditemukan Tewas Tergantung di Pagar Rumah
18 Jul 2025, 11:24 WIB

EKONOMI
BSU 2025 Rp600.000 Cair! Begini Cara Pengambilan di Kantor Pos dengan Cepat, Pastikan Membawa 3 Dokumen Ini
18 Jul 2025, 11:21 WIB

TEKNO
Harga Sama Rp3 Jutaan, Pilih Mana iPhone XR Resmi atau iPhone 12 Inter di 2025?
18 Jul 2025, 11:11 WIB

EKONOMI
Sistem Uang Fiat Picu Kesenjangan Sosial? Ini Penjelasan Lengkap Timothy Ronald Tentang 7 Tahap Siklus Kemiskinan
18 Jul 2025, 11:10 WIB

TEKNO
Kode Redeem FF 18 Juli 2025 Terbaru, Klaim 1000 Diamonds dan Weapon Eksklusif Free Fire
18 Jul 2025, 11:05 WIB

Nasional
Simak! Alur dan Catatan Penting Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu 2025
18 Jul 2025, 11:05 WIB
