BANDUNG (Pos Kota) – Kasus pembuatan video porno melibatkan bocah dan wanita dewasa yang viral di media sosial diungkap jajaran Ditreskrium dan Satreksrim Polrestabes Bandung, Jawa Barat. Dalam kasus ini, ada tiga bocah yang menjadi korban pembuatan film dewasa itu yakni DN (9), SP (11), dan RD (9). Dari tujuh tersangka, polisi baru mencokok enam orang. Yakni, sutradara sekaligus pembuat dan yang menjual video porno Muhamad Faisal Akbar alias Alfa alias Bos, Sri Mulyati alias Cici sebagai perekrut pemeran wanita, Apriliana alias Intan dan Imelda Oktvianie yang masing-masing sebagai perekrut anak dan pemeran wanita. Kemudian dua tersangka lainnya yang turut serta dan membiarkan terjadinya persetubuhan adalah Susanti dan Herni. Sementara satu tersangka lainnya sebagai penghubung, Ismi yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Dari rilis Polda Jabar, video asusila itu dibuat dalam rentang April-Agustus 2017 di dua hotel di Bandung yakni Hotel I dan M. Kronologisnya, awalnya Bos bertemu dengan Aprliana di satu hotel di Bandung difasilitasi Ismi (DPO). Lalu, mereka bertemu di Hotel I tiga kali. Rinciannya, pada pertemuan pertama tersangka Apriliana dan korban DN difoto oleh Bos dengan berpakain lengkap. Korban DN sendiri dibawa Apriliana atas izin orangtuanya untuk dibawa jalan-jalan. Aprilianan menerima uang Rp800 ribu sebagai imbalan jasanya. Pertemuan kedua, tersangka Apriliana bersama DN difoto dengan setengah telanjang. Aprliana hanya mengenakan celana dalam dan bra, sementara anak DN memakai celana serta kaos dalam. Saat itu ada dua pose yang diambil yakni mereka (Aprilianan dan anak DN) berdiri di atas tempat tidur dengan posisi DN memegang pinggang Apriliana, sementara Aprilina memegang bahu DN. Pose kedua, mereka duduk di tempat tidur dengan posisi DN memegang pundak Apriliana lalu Apriliana mencium DN dan DN mencium kening Apriliana. Semua gaya itu diambil dan diarahkan oleh Bos. Kali ini, Apriliana menerima uang Rp800 ribu, dan DN Rp300 ribu. Pada pertemuan ketiga, sekitar Mei 2017 Apriliana datang bersama DN sementara Bos sudah menunggu di hotel. Antara tersangka Bos dan Apriliana sepakat membuat video. Namun ketika direkam anak DN menangis. Kemudian Apriliana mendatangkan ibu DN, tersangka Susanti. Susanti meminta menunda pembuatan video yang diperankan anaknya. Bos saat itu meminta Susanti mencari teman dekat anak DN dan ditemukan anak SP. Disaksikan Susanti, Apriliana dan DN akhirnya melakukan persetubuhan yang diambil gambarnya oleh Bos. Bos juga memaksa anak SP turut terlibat dan diberi Rp100 ribu. Sementara, Apriliana menerima Rp1 juta, dan DN menerima Rp300 ribu. Video berdurasi satu jam itu diarahkan dan divideo oleh Bos. Di tempat dan waktu berbeda, tersangka Bos bertemu dengan tersangka Imelda alias Imel dengan perantara Sri Mulyati alias Cici. Mereka sepakat untuk membuat porno di Hotel M. Kejadian ini dilakukan Agustus 2017. Awalnya, Imel mendatangi rumah Cici yang sudah ada RD bersama ibunya Herni. Singkat cerita, Imel dan RD akhirnya bersetubuh di tempat tidur dan kamar mandi yang semuanya diarahkan dan diambil gambar oleh Bos. Selama proses pembuatan Herni dan Cici berada di balkon hotel. Imel mendapatkan imbalan Rp1,5 juta, Herni ibu kandung RD Rp500 ribu, dan Cici Rp1 juta. Tak lama dari itu, Imel mengetahui videonya beredar. Dia lalu menghubungi Bos dan meminta ganti rugi. Mereka akhirnya bertemu di Jalan Jakarta, dan Bos memberikan Rp500 ribu untuk mengubah tato di paha kiri Imel dan Rp2,7 juta sebagai ganti rugi. Oleh Imel, uang itu dibagi ke Cici Rp250 ribu dan kepada orangtua RD yakni Herni Rp150 ribu. Kapolda Jabar, Irjen Pol. Agung Budi Maryoto melalui Kabid Humas Kombes Yusri Yunus menyebutkan penyelidikan dilakukan sejak hari Kamis (4/1/2018) dan akhirnya menangkap tersangka pada Minggu (7/1/2018). “Hasil pemeriksaan sementara, video mesum tersebut merupakan pesanan dari pihak atau jaringan dari luar negeri. Masih terus dikembangkan untuk bisa menyentuh ke pihak yang katanya dari luar negeri itu,” jelasnya. (sule)

Polisi Tangkap Enam Tersangka Kasus Video Porno Bocah dengan Wanita Dewasa
Senin 08 Jan 2018, 16:25 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Asli! Saldo DANA Gratis Rp340.000 Bisa Kamu Dapatkan dari Bermain Game Sederhana ini, Cek Cara Klaimnya Sekarang
Kamis 22 Mei 2025, 02:00 WIB

OLAHRAGA
Superkomputer Prediksi Pemenang Final Liga Europa Manchester United vs Tottenham Hotspur, Ini Hasilnya
21 Mei 2025, 23:59 WIB

TEKNO
Login Sekarang! Akun FF Sultan Gratis 22 Mei 2025, Klaim Skin Senjata Legendaris Free Fire!
21 Mei 2025, 23:44 WIB


GAYA HIDUP
Ramalan Weton 22 Mei 2025 yang Akan Mendadak Tajir dan Banyak Uang!
21 Mei 2025, 23:35 WIB


GAYA HIDUP
Tajir Melintir! 6 Zodiak Paling Beruntung di Finansial pada Mei 2025, Mendadak Dapat Rezeki Melimpah
21 Mei 2025, 23:27 WIB

JAKARTA RAYA
Bupati Bekasi Tinjau Pasar Bojong yang Terbakar, Janji Siapkan Tempat Jualan Sementara
21 Mei 2025, 23:27 WIB

JAKARTA RAYA
Bupati Bekasi Janjikan Tempat Jualan Sementara Pedagang Pasar Bojong
21 Mei 2025, 23:26 WIB



GAYA HIDUP
Ramalan Zodiak Sagitarius Hari Ini 22 Mei 2025, Peluang Baru di Karier dan Cinta!
21 Mei 2025, 23:14 WIB

TEKNO
Banyak Iklan Tiba-Tiba Muncul di HP? Inilah Cara Mudah Menghapusnya dengan Efektif!
21 Mei 2025, 23:08 WIB

EKONOMI
Solusi Aman untuk Kebutuhan Dana Mendesak, ini Daftar Pinjol Legal OJK
21 Mei 2025, 23:03 WIB

OLAHRAGA
Gawat! Sandy Walsh Tertatih-tatih di Laga Yokohama Marinos vs Vissel Kobe, Absen Bela Timnas Indonesia?
21 Mei 2025, 22:56 WIB

EKONOMI
Jangan Langsung Takut! Kenali Ciri DC Lapangan Pinjol hanya Menggertak
21 Mei 2025, 22:48 WIB

EKONOMI
7 Tips Beli Emas Batangan untuk Pemula, Sudah Pasti Aman dan Menguntungkan
21 Mei 2025, 22:45 WIB

EKONOMI
Kebahagiaan akan Datang untuk Orang dengan Zodiak Paling Beruntung Besok 22 Mei 2025 yang juga Diprediksi Sukses, Apakah Anda Salah Satunya?
21 Mei 2025, 22:44 WIB

EKONOMI
Ajukan Pinjaman Cepat Cair di Aplikasi Pinjol Legal Mudah dan Praktis!
21 Mei 2025, 22:40 WIB
