JAKARTA (Pos Kota) - Jaksa agung M Prasetyo menyatakan putusan Mahkamah Konstitusoli (MK) final dan mengikat. “Jadi, saya tidak bisa mengomentari," kata Prasetyo, di Jakarta, Minggu (17/12), menanggapi putusan MK yang menolak perluasan pasal perzinaan dalam KUHP. Putusan MK tersebut dikaitkan dengan LGBT, MK tidak bisa memasukkan ke dalam KUHP, karena lembaga itu tidak punya wewenang menambah norma baru. Prasetyo menerangkan kasus itu bukan ranah institusinya. Apalagi, putusan itu bersifat final dan mengikat. "Juga tidak bisa dibanding,” tandasnya. Uji materiel yang diajukan oleh Aliansi Cinta Keluarga Indonesia, adalah terhadap pasal 284, 285 dan 292. Pasal 284 tentang perzinahan, yang tadinya terbatas dalam pernikahan dimohonkan agat diperluas ke konteks dibluar pernikahan. Pasal 285, tentang perkosaan, yamg semula terbatas laki-laki terhadap perempuan, dimohonkan untuk diperluas kepada laki-laki ke laki-laki ataipun perempuan ke laki-laki. Pasal 292, tentamg pencabulan anak yang semula sesama jenis laki-laki dewasa terhadap yang belum dewasa dimintakan untuk dihilangkan batasa umurnya. Putusan MK, menolak yang diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) antara empat hakim yang setuju perluasan tiga pasal melawan lima hakim yang menolak. (ahi/win)

Polemik Putusan MK Terkait LGBT, Jaksa Agung: Tidak Bisa Komentari
Minggu 17 Des 2017, 22:28 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Terungkap, Kunjungan Utusan Khusus AS Soal LGBT Dibatalkan, DPR Meminta Hormati Nilai-nilai Pancasila
Sabtu 03 Des 2022, 21:18 WIB

Aktivis LGBT ASEAN Bakal Gelar Pertemuan di Jakarta, MUI: Tolak!
Selasa 11 Jul 2023, 18:18 WIB

News Update
Verdonk dan Reijnders Bernafas Lega, Klub Mereka Selamat dari Degradasi
12 Mei 2025, 14:13 WIB

Tanggapi Kasus Aldy Maldini Diduga Tilep Uang Fans, Teuku Rizky: Lo Gak Boleh Ngilang, Kelarin Semua Masalah!
12 Mei 2025, 14:12 WIB

Simulasi Pinjaman 10 Juta di Adakami, Bisa Pilih Tenor 3 hingga 12 Bulan
12 Mei 2025, 14:10 WIB

Auto Cuan! Begini Cara Main Tropical Crush yang Bisa Hasilkan Saldo DANA Gratis Tanpa Modal
12 Mei 2025, 14:01 WIB

FIFA Beri Kesempatan Timnas Indonesia untuk Bisa Disaksikan Full Penonton di GBK, Tapi dengan Syarat Ini
12 Mei 2025, 14:00 WIB

Wajib Tahu! Ini Syarat Rahasia Agar Pinjol Mau Hapus Bunga dan Denda Saat Galbay
12 Mei 2025, 13:59 WIB

Diamond Free Fire Gratis!! Klaim Kode Redeem FF Terbaru 12 Mei 2025
12 Mei 2025, 13:58 WIB

Libur Waisak, Pantai Tanjung Pasir Tangerang Dipadati Wisatawan
12 Mei 2025, 13:48 WIB

Dean James Pulih dan Kembali Merumput, Angin Segar untuk Timnas Indonesia
12 Mei 2025, 13:46 WIB

Viral, Detik-detik Kepanikan Penumpang Kapal Wisatawan Sebelum Karam hingga Tewaskan 7 Penumpang Beredar di Medsos
12 Mei 2025, 13:44 WIB

Nino Fernandez dan Steffi Zamora Tampil Mesra di Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier, Netizen: Cie Go Public!
12 Mei 2025, 13:41 WIB

Jadwal Persib vs Persis Solo Batal Dimajukan? Ini Penyebabnya
12 Mei 2025, 13:40 WIB

Saldo Dana Bansos PIP, BLT Dana Desa, dan ATENSI YAPI Cair Hari Ini! Cek NIK KTP dan Nama Anda untuk Terima Bantuan
12 Mei 2025, 13:30 WIB

Bawa Siswa Bermasalah ke Barak Militer Dianggap Bukan Solusi, Begini Tanggapan Kak Seto
12 Mei 2025, 13:25 WIB

Galbay di Aplikasi Pindar EasyCash Apakah Aman? Begini Penjelasannya
12 Mei 2025, 13:20 WIB

Bus Wisata Asal Bogor Terjun ke Parit di Pandeglang, 10 Luka Ringan
12 Mei 2025, 13:15 WIB

Jempol dari Pelatih Persis Solo Usai Amankan Tiga Poin Penting Demi Hindari Degradasi
12 Mei 2025, 13:15 WIB

Cuma Gara-Gara Ini, Saldo Rekeningmu Bisa Raib Disikat Pinjol Ilegal!
12 Mei 2025, 13:14 WIB

Terlanjur Galbay? Ini Cara Menghadapi DC Pinjol Ilegal Ancam Sebar Data
12 Mei 2025, 13:09 WIB
