JAKARTA (Pos Kota) - Ketua DPR RI Marzuki Alie menegaskan pembahasan revisi Undang-Undang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) harus tetap dilakukan karena UU yang lama merupakan produk warisan dari kolonial Belanda. “Indonesia ini sistem hukumnya masih sistem Belanda. Sudah 68 tahun tak mampu membuat sistem hukum Indonesia. Kalau kita menghentikan lagi pembahasan RUU KUHP, mau jadi apa kita,” Kata Marzuki kepada wartawan di Jakarta, Minggu (23/2). Menurut Marzuki, Belanda sendiri sudah meninggalkan sistem hukum itu sejak dulu. Oleh karena itu, Indonesia harus memiliki sistem hukum yang sesuai dengan kondisi bangsa dan negara, sebagai penyempurnaan dari kelemahan yang ada di UU KUHP dan KUHAP saat ini. “Kita harus punya sistem hukum ala Indonesia. Jangan ada penolakan yang sifatnya tak logis dan tak rasional. Ini memprihatinkan. Kalau ada pasal yang dianggap melemahkan KPK, bukan berarti pembahasan harus dihentikan,” tandasnya. Marzuki menegaskan, keberatan yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi akan menjadi pertimbangan dalam pembahasan revisi UU KUHP dan KUHAP, sehingga pasal-pasal yang dinilai akan melemahkan bisa diperbaiki bersama-sama. Selain itu, baik LSM maupun masyarakat juga bisa ikut serta secara langsung mengawal pembahasan revisi UU KUHP dan KUHAP tersebut. “Mari kita bahas. Jangan karena untuk mempertahankan kekuasaan dan kenikmatan jabatan, niat besar kita untuk membangun sistem hukum jadi berhenti. Banyak hal-hal terkait hukum lainnya yang harus dibenahi. Jadi jangan dibawa ke satu persoalan. Penegakan hukum tak hanya fokus pada korupsi. Semua akan kami libatkan untuk membahas RUU ini,” imbuhnya. Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso mengatakan, catatan keberatan KPK perlu dipertimbangkan pemerintah dan DPR dalam merumuskan revisi UU KUHP dan KUHAP. Pasalnya, sebagai lembaga yang dapat amanat untuk menjalankan pemberantasan korupsi, KPK dianggap paling tahu mengetahui apa kewenangan yang diperlukan. “Catatan keberatan dari KPK ini akan menjadi perhatian DPR, dan tentu pemerintah,” katanya. (prihandoko/d)
Marzuki Alie: KUHP dan KUHAP Tetap Dibahas
Minggu 23 Feb 2014, 21:04 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Nasional
Dialog Bersama Ormas dan Lembaga Islam, Mahfud MD: KUHP Baru Titik Temu dari Berbagai Perdebatan Selama 59 Tahun
Kamis 22 Sep 2022, 09:49 WIB
Nasional
Soal Kekhawatiran Asing pada KUHP Baru, Menkumham Yasonna Angkat Bicara
Jumat 09 Des 2022, 10:47 WIB
News Update
JAKARTA RAYA
Malam Tahun Baru, Pemkab Bogor Gelar Car Free Night di Tegar Beriman dan Pakansari
29 Des 2025, 09:56 WIB
JAKARTA RAYA
Demo Buruh di Jakarta 29-30 Desember 2025, Apa Saja Tuntutannya?
29 Des 2025, 09:40 WIB
JAKARTA RAYA
Hindari Ruas Jalan di Jakarta Ini, Ada Demo Buruh Tolak UMP 2026, Cek Lokasinya
29 Des 2025, 09:15 WIB
HIBURAN
Safa Marwah Buka Suara: Kenal Ridwan Kamil Sejak 2021, Hubungannya Apa? Ini Kronologi Perkenalan yang Dibeberkan
29 Des 2025, 07:34 WIB
JAKARTA RAYA
Penyebab Kebakaran Papan Billboard Sarinah Apa? Begini Kronologi dan Dugaan Awalnya
29 Des 2025, 06:13 WIB
TEKNO
Harga HP Samsung 2026 Diprediksi Naik Tajam, Ini Faktor Penyebab dan Perkiraan Kenaikannya
28 Des 2025, 21:30 WIB
JAKARTA RAYA
Puncak Arus Balik Wisata, 55 Ribu Kendaraan Keluar Masuk Puncak Bogor
28 Des 2025, 20:15 WIB
EKONOMI
Saldo DANA Gratis Rp281.000 Bisa Diklaim Malam Ini, Cek Syarat dan Cara Aktifkan Fitur DANA Sekarang
28 Des 2025, 20:00 WIB
Daerah
Ratusan Warga Situmulya di Cibeber Lebak Gotong Royong Tangani Bencana Longsor
28 Des 2025, 19:58 WIB