JAKARTA (Pos Kota) – Pihak Ratu Atut Chosiyah mengaku belum menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri tentang pemberhentian sementara Atut dari jabatannya sebagai Gubernur Banten. Melalui kuasa hukumnya, Atut pun membantah tak mau melimpahkan tugas dan wewenangnya kepada Wakil Gubernur Banten, Rano Karno, usai ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Ya, surat yang dibuat dan dikirimkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang diberikan kepada ibu (Atut) sampai saat ini belum dia terima,” ujar kuasa hukum Atut, TB Sukatma, di gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kav. C-1, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/1). Menurut Sukatma, bila surat itu telah diterima, Atut bakal menerima pemakzulan dirinya dan akan melimpahkan tugas serta wewenangnya ke Rano. “Ibu Atut itu pastinya mengikuti proses yang sedang berlangsung. Kalau seandainya surat itu sudah dia terima prosesnya melalui pemerintah provinsi ke KPK, ya tentu ya dia akan dengan sukarela dia akan melimpahkan kewenangannya itu,” katanya. Sukatma menambahkan, saat ini justru Atut memikirkan nasib warga Banten dan mengkhawatirkan segala permasalahan di tubuh Pemerintahan Provinsi Banten. “Dia tidak ingin musibah yang dia terima kemudian harus ditanggung oleh warga Banten,” imbuhnya. Sebelumnya, Ratu Atut ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, setelah menjalani pemeriksaan di KPK sekitar 7 jam sebagai tersangka suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten, Jumat (20/12). Ia diduga bersama-sama adik kandungnya, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar. (yulian)
Atut Belum Terima Surat Dari Kemendagri
Jumat 03 Jan 2014, 18:07 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Jakarta
Bersama Kemendagri, Pemerintah DKI Gelar Konsultasi Publik RUU Kekhususan Jakarta
Selasa 09 Mei 2023, 10:28 WIB
News Update
Hyundai Mudik Program 2026: Layanan Siaga 24 Jam dan Bengkel untuk Perjalanan Aman
Rabu 18 Mar 2026, 05:30 WIB
EKONOMI
Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 18 Maret 2026: Ukuran 24 Karat Dibanderol Rp2.630.000 per Gram
18 Mar 2026, 05:23 WIB
RAMADHAN
Jadwal Imsakiyah dan Adzan Subuh Wilayah DKI Jakarta Rabu 18 Maret 2026
18 Mar 2026, 03:25 WIB
Nasional
Telkom Akses Kerahkan Lebih Dari 20 Ribu Teknisi untuk Jaga Kualitas Jaringan Jelang Idulfitri
18 Mar 2026, 03:19 WIB
OLAHRAGA
LINK LIVE STREAMING Man City vs Real Madrid di Liga Champions Hari Ini Kick-Off Pukul 03.00 WIB
18 Mar 2026, 02:25 WIB
OLAHRAGA
Link Live Streaming Nonton Chelsea vs PSG di Liga Champions 2025/2026 Pukul 03.00 WIB
18 Mar 2026, 02:15 WIB
Nasional
Wamendagri Ribka Haluk Tinjau Pelayanan RSUD Yowari, Tekankan Perbaikan Layanan dan Manajemen
18 Mar 2026, 00:03 WIB
Nasional
Pimpin Rapat Evaluasi, Wamendagri Ribka Haluk Dorong Transformasi Layanan RSUD Yowari
18 Mar 2026, 00:00 WIB
JAKARTA RAYA
PLN UID Jakarta Raya Lepas 142 Pemudik, Dorong Mudik Aman dengan Bus Listrik dan Layanan Andal
17 Mar 2026, 19:53 WIB
JAKARTA RAYA
Disnakertransgi Jakarta Sidak Perusahaan, Pastikan THR Karyawan Ditunaikan
17 Mar 2026, 19:44 WIB
OTOMOTIF
Bus Mercedes-Benz Siap Hadapi Arus Mudik, Ada 12 Posko Layanan di Indonesia
17 Mar 2026, 19:32 WIB
HIBURAN
Anak dan Suami Patricia Gouw Siapa? Kisah Soal Vaksin Sang Putri Bikin Keluarganya Jadi Sorotan
17 Mar 2026, 18:30 WIB
EKONOMI
THR 2026 Karyawan Swasta Cair Kapan? Ini Batas Waktu dan Sanksi bagi Perusahaan
17 Mar 2026, 16:07 WIB
GAYA HIDUP
Wajib Tahu! Ini 5 Tips Ampuh Menghilangkan Pegal Usai Perjalanan Jauh Saat Mudik
17 Mar 2026, 15:58 WIB