JAKARTA (Pos Kota) – Pihak Ratu Atut Chosiyah mengaku belum menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri tentang pemberhentian sementara Atut dari jabatannya sebagai Gubernur Banten. Melalui kuasa hukumnya, Atut pun membantah tak mau melimpahkan tugas dan wewenangnya kepada Wakil Gubernur Banten, Rano Karno, usai ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Ya, surat yang dibuat dan dikirimkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang diberikan kepada ibu (Atut) sampai saat ini belum dia terima,” ujar kuasa hukum Atut, TB Sukatma, di gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kav. C-1, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/1). Menurut Sukatma, bila surat itu telah diterima, Atut bakal menerima pemakzulan dirinya dan akan melimpahkan tugas serta wewenangnya ke Rano. “Ibu Atut itu pastinya mengikuti proses yang sedang berlangsung. Kalau seandainya surat itu sudah dia terima prosesnya melalui pemerintah provinsi ke KPK, ya tentu ya dia akan dengan sukarela dia akan melimpahkan kewenangannya itu,” katanya. Sukatma menambahkan, saat ini justru Atut memikirkan nasib warga Banten dan mengkhawatirkan segala permasalahan di tubuh Pemerintahan Provinsi Banten. “Dia tidak ingin musibah yang dia terima kemudian harus ditanggung oleh warga Banten,” imbuhnya. Sebelumnya, Ratu Atut ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, setelah menjalani pemeriksaan di KPK sekitar 7 jam sebagai tersangka suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten, Jumat (20/12). Ia diduga bersama-sama adik kandungnya, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar. (yulian)

Atut Belum Terima Surat Dari Kemendagri
Jumat 03 Jan 2014, 18:07 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Jakarta
Bersama Kemendagri, Pemerintah DKI Gelar Konsultasi Publik RUU Kekhususan Jakarta
Selasa 09 Mei 2023, 10:28 WIB
News Update

Konflik Internal KOI Memanas, Oegroseno Laporkan Sekjen Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Kamis 03 Jul 2025, 17:21 WIB
Nasional
Presiden Prabowo Perintahkan Tindakan Cepat Penyelamatan atas Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali
03 Jul 2025, 17:15 WIB

Nasional
GrabScholar 2025: Beasiswa untuk Pelajar dan Mahasiswa, Buka Peluang Prestasi Hingga Magang di Grab, Simak Persyaratannya
03 Jul 2025, 17:08 WIB


OLAHRAGA
Bajak Pemain Persija Jakarta, Dewa United FC Umumkan Akbar Arjunsyah sebagai Pemain Baru
03 Jul 2025, 16:51 WIB

Internasional
Del Monte Bangkrut Utang Menggunung hingga 162,5 Triliun, Berikut Profilnya
03 Jul 2025, 16:49 WIB


TEKNO
17 Kode Redeem FF Gratis Hari Ini 3 Juli 2025, Tukarkan Berbagai Hadiah Menarik
03 Jul 2025, 16:45 WIB

OLAHRAGA
Kolaborasi Persija Jakarta dan PAM JAYA, Edukasi Air Bersih Lewat Sepak Bola
03 Jul 2025, 16:43 WIB

OLAHRAGA
Persija Jakarta Selangkah Lagi Dapat Jordi Amat, Direktur Macan Kemayoran Ungkap Hal Ini
03 Jul 2025, 16:36 WIB


OLAHRAGA
Striker Liverpool Diogo Jota Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Mobil
03 Jul 2025, 16:25 WIB

Internasional
Asal Negara Dokter Marwan Al Sutan di Mana? Inilah Profil Direktur RS Indonesia di Gaza yang Menjadi Korban Serangan Israel
03 Jul 2025, 16:10 WIB

Nasional
Link Pendaftaran Sekolah Kedinasan PKN STAN 2025, Catat Syarat dan Cara Daftarnya
03 Jul 2025, 16:04 WIB

JAKARTA RAYA
Perbaikan Jalan Raya Bekasi Timbulkan Kemacetan, Dinas Bina Marga Jakarta Buka Suara
03 Jul 2025, 15:54 WIB

Nasional
Beasiswa Unggulan 2025 Dibuka Bulan Ini? Simak Persyaratan dan Dokumen yang Harus Disiapkan
03 Jul 2025, 15:50 WIB



