SERANG (Pos Kota) - Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kota Cilegon, Titik Susiani diperiksa petugas Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten. Pemeriksaan Titik oleh petugas dari Kanwil Hukum dan HAM terkait khabar adanya pungutan terhadap warga Korea Selatan yang bekerja pada PT SP yang telah menyalahgunakan kartu izin tinggal terbatas (Kitas/Itas). Diperoleh keterangan, pekerja warga Korsel ini bekerja pada perusahaan berinisial PT SP, penghasil bulu mata di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Diketahui, pekerja asing ini secara ilegal kemudian pindah ke satu pabrik baja di Kota Cilegon yang banyak memperkerjakan warga Korea Selatan. Kepindahan ini kemudian diketahui petugas Imigrasi Kota Cilegon. Anehnya setelah diamankan petugas Imigrasi Cilegon, warga Korsel ini tidak langsung dideportasi atas penyalahgunaan izin tinggal tersebut. Diduga, TKA tersebut dibiarkan bekerja hingga masa ijin tinggalnya habis setelah menyetor sejumlah uang. Selama bekerja di Kota Cilegon, pekerja asal Korsel ini ditempatkan di sebuah komplek perumahan. "Seharusnya langsung dideportasi. Setiap warga asing yang dideportasi akan mendapat cap merah. Artinya tidak boleh kembali ke Indonesia. Tapi yang terjadi mereka dipulangkan dengan status exit permit only (epo). Artinya pelanggar ijin tinggal bisa kembali ke Indonesia kapan saja," terang sumber yang enggan disebutkan namanya, Minggu (22/9). Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Imam Santoso mengakui dirinya juga sudah mendengar informasi tersebut. Imam menegaskan bahwa informasi tersebut adalah isu. "Terima kasih infonya. Sebenarnya sudah dan sedang kami dalami isu ini. Jadi sabar dulu biar ada kejelasan yang objektif. Kakanim sudah saya tanya jawabannya tidak ada," kata Imam, melalui pesan singkatnya yang dikirim kepada wartawan. Sementara Kepala Divisi Keimigrasian, Rochadi menjelaskan, isu tesebut mulai merebak setelah Kantor Imigrasi Kota Cilegon menindak belasan TKA asal Korsel yang menyalahgunakan kitas tersebut. "Betul, itu rumor. Jadi, itu muncul setelah Imigrasi Cilegon mendeportasi belasan warga korsel yang menyalahgunakan kitas," kata Rochadi. Ia mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan klarifikasi terhadap Kakanim Cilegon, Titik Susiani pada Rabu (18/9). "Kakanim sudah kami mintai keterangan, yang bersangkutan menyatakan tidak melakukan itu. Akan tetapi, terus kami dalami, termasuk siapa yang menyebarkan isu ini," katanya. Kepala Kantor Imigrasi Klas II Cilegon, Titik Susiani dikonfimasi Minggu (22/9) membantah adanya pungutan sebagaimana dihembuskan kabar yang beredar. "Saya tidak melakukan seperti apa yang diisukan itu. Saya sudah diperiksa, saya nyatakan saya tidak melakukan apapun," kata Titik, kepada wartawan melalui sambungan teleponnya. DIBANTAH Titik menjelaskan, pada Juli 2013 pihaknya memulangkan 11 TKA asal Korsel karena menyalahgunakan Kitas. Jadi, katanya, TKA tesebut bekerja dengan sponsor perusahaan bulu mata. Akan tetapi, ternyata belasan TKA tersebut malah bekerja di industri baja. "Kan itu melanggar. Jenis bidang usaha berbeda. Jadi Juli kemarin kami pulangkan," ungkap Titik. Menurut Titik, isu tersebut merupakan efek dari penindakan yang dilakukannya. Kendati demikian, Titik menanggapinya dengan santai, bahwa hal tersebut merupakan risiko pekerjaannya. "Ya, mungkin saja ada pihak-pihak yang tidak senang atau bagaimana, sehingga menimbulkan seperti itu (isu-red). Tapi yang jelas, saya bekerja ini sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada. Hal itu merupakan bagian risiko dari pekerjaan saya," tuturnya. (haryono) Foto ilustrasi
Isu Menerpa Kepala Kantor Imigrasi Kota Cilegon,
Senin 23 Sep 2013, 07:34 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Jakarta
Hadirkan Beragam Inovasi, Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Selatan Sabet Predikat WBBM dari KemenpanRB
Rabu 23 Des 2020, 12:40 WIB
Jakarta
Sepanjang Tahun 2020 Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Deportasi 94 WNA dan 3 Lainnya Diadili Projusticia
Senin 28 Des 2020, 15:20 WIB
Tangerang
Imigrasi Soekarno Hatta Musnahkan Ribuan Arsip Fisik Keimigrasian
Jumat 22 Jul 2022, 13:46 WIB
Tangerang
Mencengangkan, Imigrasi Bandara Soetta Siapkan Ratusan Personel, Ada Apa?
Rabu 26 Okt 2022, 17:56 WIB
Nasional
Waspada Website Palsu Pengurusan e-VoA, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Lakukan Sosialisasi
Kamis 08 Des 2022, 10:00 WIB
News Update
PPG Guru Tertentu Periode 5 Diperpanjang! Siapa Saja yang Boleh Daftar hingga Desember 2025?
Senin 29 Des 2025, 21:45 WIB
TEKNO
Rekomendasi HP 5 Jutaan: 3 Mid-Range dengan Kamera Paling Cocok untuk Kreator
29 Des 2025, 21:30 WIB
TEKNO
POCO F8 Pro Resmi Lolos Sertifikasi, Hp Ini Diperkirakan Rilis di Indonesia Awal Tahun 2026
29 Des 2025, 20:50 WIB
EKONOMI
Butuh Dana Cepat? 6 Pinjaman Bank dengan Bunga Terendah Ini Bisa Jadi Solusi Aman
29 Des 2025, 20:00 WIB
TEKNO
Rekomendasi 5 Game Penghasil Saldo DANA Gratis Akhir Tahun 2025, Cuan dari Rebahan!
29 Des 2025, 19:40 WIB
JAKARTA RAYA
BKD Jakarta Pastikan ASN Pemprov DKI Tetap Bekerja WFO dan WFA usai Libur Natal
29 Des 2025, 19:39 WIB
OLAHRAGA
Timnas Futsal Indonesia Kalahkan Thailand 4-3 dan Rebut Trofi ASEAN U-16
29 Des 2025, 19:37 WIB
JAKARTA RAYA
Pemprov Jakarta Hibahkan 14 Unit Mobil Damkar ke Sejumlah Daerah
29 Des 2025, 19:32 WIB
JAKARTA RAYA
H+3 Natal 2025, Jasa Marga Catat 200.311 Kendaraan Kembali ke Jabotabek
29 Des 2025, 19:21 WIB
JAKARTA RAYA
Perayaan Tahun Baru 2026 di Jakarta: Ini Lokasi Penutupan Jalan CFN, Titik Acara, dan Larangan Kembang Api
29 Des 2025, 19:00 WIB
OLAHRAGA
Hasil Super League: PSIM vs PSBS 2-2, Laskar Mataram Tunjukkan Mental Baja di Kandang
29 Des 2025, 18:22 WIB
Daerah
Sayap Pesawat Timpa Rumah Warga saat Puting Beliung Terjang Kemang Bogor
29 Des 2025, 18:20 WIB
OLAHRAGA
LINK LIVE STREAMING Persija Jakarta vs Bhayangkara di BRI Super League 2025/2026 Malam Ini, Kick-Off Pukul 19.00 WIB
29 Des 2025, 18:15 WIB
OLAHRAGA
Link Live Streaming Persija Jakarta vs Bhayangkara FC di BRI Super League Malam Ini, Kick Off 19.00 dari SUGBK
29 Des 2025, 18:10 WIB