SERANG (Pos Kota) - Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kota Cilegon, Titik Susiani diperiksa petugas Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten. Pemeriksaan Titik oleh petugas dari Kanwil Hukum dan HAM terkait khabar adanya pungutan terhadap warga Korea Selatan yang bekerja pada PT SP yang telah menyalahgunakan kartu izin tinggal terbatas (Kitas/Itas). Diperoleh keterangan, pekerja warga Korsel ini bekerja pada perusahaan berinisial PT SP, penghasil bulu mata di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Diketahui, pekerja asing ini secara ilegal kemudian pindah ke satu pabrik baja di Kota Cilegon yang banyak memperkerjakan warga Korea Selatan. Kepindahan ini kemudian diketahui petugas Imigrasi Kota Cilegon. Anehnya setelah diamankan petugas Imigrasi Cilegon, warga Korsel ini tidak langsung dideportasi atas penyalahgunaan izin tinggal tersebut. Diduga, TKA tersebut dibiarkan bekerja hingga masa ijin tinggalnya habis setelah menyetor sejumlah uang. Selama bekerja di Kota Cilegon, pekerja asal Korsel ini ditempatkan di sebuah komplek perumahan. "Seharusnya langsung dideportasi. Setiap warga asing yang dideportasi akan mendapat cap merah. Artinya tidak boleh kembali ke Indonesia. Tapi yang terjadi mereka dipulangkan dengan status exit permit only (epo). Artinya pelanggar ijin tinggal bisa kembali ke Indonesia kapan saja," terang sumber yang enggan disebutkan namanya, Minggu (22/9). Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Imam Santoso mengakui dirinya juga sudah mendengar informasi tersebut. Imam menegaskan bahwa informasi tersebut adalah isu. "Terima kasih infonya. Sebenarnya sudah dan sedang kami dalami isu ini. Jadi sabar dulu biar ada kejelasan yang objektif. Kakanim sudah saya tanya jawabannya tidak ada," kata Imam, melalui pesan singkatnya yang dikirim kepada wartawan. Sementara Kepala Divisi Keimigrasian, Rochadi menjelaskan, isu tesebut mulai merebak setelah Kantor Imigrasi Kota Cilegon menindak belasan TKA asal Korsel yang menyalahgunakan kitas tersebut. "Betul, itu rumor. Jadi, itu muncul setelah Imigrasi Cilegon mendeportasi belasan warga korsel yang menyalahgunakan kitas," kata Rochadi. Ia mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan klarifikasi terhadap Kakanim Cilegon, Titik Susiani pada Rabu (18/9). "Kakanim sudah kami mintai keterangan, yang bersangkutan menyatakan tidak melakukan itu. Akan tetapi, terus kami dalami, termasuk siapa yang menyebarkan isu ini," katanya. Kepala Kantor Imigrasi Klas II Cilegon, Titik Susiani dikonfimasi Minggu (22/9) membantah adanya pungutan sebagaimana dihembuskan kabar yang beredar. "Saya tidak melakukan seperti apa yang diisukan itu. Saya sudah diperiksa, saya nyatakan saya tidak melakukan apapun," kata Titik, kepada wartawan melalui sambungan teleponnya. DIBANTAH Titik menjelaskan, pada Juli 2013 pihaknya memulangkan 11 TKA asal Korsel karena menyalahgunakan Kitas. Jadi, katanya, TKA tesebut bekerja dengan sponsor perusahaan bulu mata. Akan tetapi, ternyata belasan TKA tersebut malah bekerja di industri baja. "Kan itu melanggar. Jenis bidang usaha berbeda. Jadi Juli kemarin kami pulangkan," ungkap Titik. Menurut Titik, isu tersebut merupakan efek dari penindakan yang dilakukannya. Kendati demikian, Titik menanggapinya dengan santai, bahwa hal tersebut merupakan risiko pekerjaannya. "Ya, mungkin saja ada pihak-pihak yang tidak senang atau bagaimana, sehingga menimbulkan seperti itu (isu-red). Tapi yang jelas, saya bekerja ini sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada. Hal itu merupakan bagian risiko dari pekerjaan saya," tuturnya. (haryono) Foto ilustrasi

Isu Menerpa Kepala Kantor Imigrasi Kota Cilegon,
Senin 23 Sep 2013, 07:34 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Jakarta
Hadirkan Beragam Inovasi, Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Selatan Sabet Predikat WBBM dari KemenpanRB
Rabu 23 Des 2020, 12:40 WIB

Jakarta
Sepanjang Tahun 2020 Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Deportasi 94 WNA dan 3 Lainnya Diadili Projusticia
Senin 28 Des 2020, 15:20 WIB

Tangerang
Imigrasi Soekarno Hatta Musnahkan Ribuan Arsip Fisik Keimigrasian
Jumat 22 Jul 2022, 13:46 WIB

Tangerang
Mencengangkan, Imigrasi Bandara Soetta Siapkan Ratusan Personel, Ada Apa?
Rabu 26 Okt 2022, 17:56 WIB

Nasional
Waspada Website Palsu Pengurusan e-VoA, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Lakukan Sosialisasi
Kamis 08 Des 2022, 10:00 WIB
News Update

Kreatif dan Hemat! 15 Inspirasi Prompt Foto Prewedding dengan Gemini AI yang Wajib Dicoba Pasangan Muda
Kamis 18 Sep 2025, 21:30 WIB
TEKNO
Samsung Zero Day dengan Skor CVSS 8.8: Seberapa Berbahaya Bagi Data Pengguna?
18 Sep 2025, 20:50 WIB


HIBURAN
Sinopsis Film The Housemaid, Dibintangi Sydney Sweeney dan Michelle Morrone
18 Sep 2025, 16:07 WIB

HIBURAN
Andre Taulany Ajukan Cerai ke Erin untuk Keempat Kalinya, Sidang Perdana Digelar 24 September
18 Sep 2025, 16:02 WIB


TEKNO
Segini Harga dan Spesifikasi Samsung Galaxy A17 5G: Layar Super AMOLED dan Kapasitas Baterai Besar
18 Sep 2025, 15:59 WIB


TEKNO
Prompt Google Gemini AI Gratis untuk Edit Foto Keluarga dan Polaroid yang Estetik
18 Sep 2025, 15:50 WIB


TEKNO
Cara Buat Action Figure Digital dari Foto Pakai Gemini AI: Lengkap dengan Prompt Gratis
18 Sep 2025, 15:50 WIB


OTOMOTIF
BMW Hadir di MKG Jakut, Tampilkan Mobil Terbaru hingga Seri Ulang Tahun
18 Sep 2025, 15:42 WIB

GAYA HIDUP
3 Wisata Alam Tersembunyi di Jakarta yang Mudah Dijangkau dengan Transportasi Umum
18 Sep 2025, 15:40 WIB


TEKNO
Huawei Resmi Perkenalkan Pura 80 Series, Bawa Desain Premium dan Fotografi Profesional
18 Sep 2025, 15:30 WIB

TEKNO
Contoh Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Ala Pemain Sepak Bola, Cek Caranya di Sini!
18 Sep 2025, 15:30 WIB

