JAKARTA (Pos KOta) -Ketua DPR RI, Marzuki Alie, mengaku kaget mendengar upaya Biro Hukum Kementrian BUMN dan juga jajaran divisi hukum BUMN-BUMN yang tergabung dalam Forum Hukum BUMN mengajukan judicial review terhadap UU Keuangan Negara. Dirinya pun meminta presiden untuk memecat Kepala Biro Hukum Kementrian BUMN dan juga memerintahkan direksi-direksi BUMN untuk memecat divisi-divisi hukum BUMN yang melakukan itu. Tindakan mereka sebagai bagian dari pemerintah sudah tidak dibenarkan karena merupakan pembangkangan terhadap pemerintahan, katanya. “Saya dengar laporan dari BPK, saya kaget. Yang membuat UU itu adalah DPR dan pemerintah. Lah ini kok malah jajaran Biro Hukum Kementrian BUMN dan jajaran hukum BUMN yang tergabung dalam Forum Hukum kementrian BUMN malah mengajukan judicial review. Ini 'kan sama saja mereka melawan pemerintah yang menjadi atasannya karena bagaimanapun UU itu merupakan keputusan DPR dan pemerintah. Jadi saya sarankan kepada presiden untuk memecat mereka. Ini presiden sudah dikangkangi oleh mereka,” ujar Marzuki di Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta,Rabu (4/9). Jajaran Kementrian BUMN maupun seluruh BUMN harus patuh pada hukum yang telah disepakati.Tindakan mereka jelas menggambarkan mereka justru tidak menegakkan hukum yang telah dibuat oleh pemerintah bersama DPR, tegasnya. ”Ini artinya mereka adalah orang-orang yang tidak loyal kepada atasan mereka sendiri yaitu presiden. Ini kan sama saja bagian dari pemerintah menggugat pemerintah sendiri, namanya birokrasi atau jajaran BUMN harus patuh pada hukum yang ada.Apa mereka mau buat kerajaan sendiri? Ada apa ini?” kata Marzuki. Jikapun mereka tidak suka dengan UU yang menurut mereka membingunkan, harusnya sebagai bagian dari pemerintah, mereka mengajukan secara resmi revisi UU Keuangan Negara dan bukan malah menggugat ke MK.”Mereka ini kan bisa ajukan usulan untuk merevisi UU yang ada kalau mereka merasa tidak pas, masak malah melakukan judicial review.Apa mau mereka?,” tanyanya lagi. "Ini pertama kalinya pemerintah menggugat UU yang dibuatnya sendiri bersama DPR,” ucap Marzuki. Mengenai alasan Forum Hukum Kementrian BUMN bahwa mereka mengajukan ini agar jelas dibawah domain hukum UU Keuangan Negara atau masuk dalam domain UU Perseroan Terbatas, Marzuki menjelaskan bahwa itu alasan yang mengada-ada. Sebagai mantan direksi BUMN, menurut Marzuki memang untuk BUMN sedikit berbeda dengan PT biasa. Untuk masalah bagian keuangan negara karena BUMN itu dimodali pemerintah dan juga dibawah domain UU PT karena bentuknya yang korporasi. “Intinya untuk kepemilikan itu jelas masuk UU Keuangan Negara karena mereka dibiayai negara,sementara untuk operasional mereka tunduk pada UU PT. Uang negara kan harus dipertanggungjawabkan, masak gak masuk dalam UU Keuangan Negara? Kalau bukan bagian dari keuangan negara baik BPK maupun BPKP tidak bisa masuk memeriksa dan kalau ada penyelewengan sesuai audit BPK dan BPKP,“ ucap Marzuki. (Prihandoko/d)

Marzuki Alie Minta Presiden Pecat Biro Hukum BUMN
Rabu 04 Sep 2013, 19:20 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
BAKN Ingatkan PMN Harus Ciptakan Multiplier Effect
Rabu 27 Sep 2023, 16:37 WIB

News Update
5 Fitur Tersembunyi Instagram yang Wajib Kamu Coba
12 Mei 2025, 19:18 WIB

Cuan Dari Rumah! Mainkan Aplkasi Game Penghasil Uang Ini, Bisa Tarik Saldo DANA Gratis Rp160.000 Langsung Cair ke Dompet Elektronik
12 Mei 2025, 19:17 WIB

Jangan Panik! Gagal Bayar Pinjol Tak Langsung Diseret ke Pengadilan
12 Mei 2025, 19:13 WIB

ART Aniaya Majikan di Cilacap Akhirnya Minta Maaf: Saya Salah
12 Mei 2025, 19:05 WIB

Cara Menghindari Teror Telepon dari DC Pinjol Ilegal, Begini Caranya
12 Mei 2025, 19:04 WIB

Selamat! NIK e-KTP Atas Nama Kamu Terdaftar Sebagai Penerima Dana Bansos Susulan BPNT Rp600.000 Segera Cairkan Lewat Bank BNI
12 Mei 2025, 19:00 WIB

Manchester United Mengalami Musim Terburuk Sepanjang Sejarah di Liga Inggris
12 Mei 2025, 18:57 WIB

Insiden Ledakan Amunisi di Garut Tewaskan Belasan Orang, DPR Minta Pengamanan Diperketat
12 Mei 2025, 18:55 WIB

Alex Marquez Sebut Performa Sudah Bagus, Sayang Alami Crash
12 Mei 2025, 18:54 WIB

HORE, Sebentar Lagi Dana Bansos BPNT Tahap 2 Alokasi April, Mei, Juni 2025 Cair Rp600.000 di KKS, Simak Infonya di Sini!
12 Mei 2025, 18:51 WIB

Jangan Terjebak! 4 Ciri-Ciri Utama Pinjol Ilegal, Wajib Perhatikan di Sini
12 Mei 2025, 18:47 WIB

Cara Cek Tagihan Listrik PLN yang Membengkak, Cukup Lewat Nomor Meter
12 Mei 2025, 18:47 WIB

Cara Perbaiki Skor Kredit setelah Galbay Pinjol
12 Mei 2025, 18:42 WIB

Cek NIK KTP dengan Nama Anda untuk Terima Bantuan! 3 Saldo Dana Bansos Cair Hari Ini
12 Mei 2025, 18:39 WIB

Usai Viral, Polantas di Medan yang Diduga Minta Transfer Rp200 Ribu ke Pemotor Diperiksa Propam
12 Mei 2025, 18:38 WIB

27 Tahun Tragedi Trisakti, Aktivis 98 Ziarah ke Makam Hafidin Royan di Bandung
12 Mei 2025, 18:28 WIB

Cara Bayar Tagihan AdaKami Lewat BRImo
12 Mei 2025, 18:20 WIB
