logo
  • E-Paper
  • RAMADHAN
  • JAKARTA RAYA
  • TEKNO
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

tabrak lari sejoli

Kolonel Inf Priyanto, terdakwa pelaku tabrak lari sejoli Salsabila dan Handi Saputra yang terjadi pada 8 Desember 2021, di kawasan Nagreg, Bandung, Jawa Barat, menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (8/3/2022). (ardhi) 
Kriminal

Terungkap! Satu Korban Tabrak Lari di Nagreg Dibuang dalam Kondisi Hidup, Letkol Priyanto Sebut Sudah Meninggal

Rabu 09 Mar 2022, 00:57 WIB

Kriminal

Jumawa Pelaku Tabrak Lari Sejoli di Nagreg, Letkol Priyanto: Kita Tentara, Tidak Usah Cengeng, Tidak Usah Panik! 

08 Mar 2022, 19:11 WIB
Kolonel Inf Priyanto (kiri), terdakwa pelaku tabrak lari sejoli di kawasan Nagreg,  dalam sidang perdana di Pengadilan Militer Tinggi II. (foto: poskota/ ardhi)
  • 1

Trending


01

Kumpulan Promo Indomaret Hari Ini 9 Maret 2026, Makanan dan Minuman Diskon Banyak!


02

Pemotor Tewas Tertimpa Pohon di Jaksel, Pramono Sebut Tanggung Jawab Pemprov DKI


03

Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah Kapan? Catat Waktu dan Sanksi Jika Melewatkannya


04

5 Persiapan Penting Saat Itikaf Agar Ibadah Lebih Nyaman dan Khusyuk


05

Obrolan Warteg: Pernyataan Menyejukkan, Bukan Memanaskan


POSKOTA.CO.ID - Media Independen Menyajikan Berita Terlengkap dan Terbaru

Terverifikasi Dewan Pers: 

979/DP-Verifikasi/K/IV/2022

Media independen yang selalu menyajikan berita terkini, terpercaya, terlengkap dan terbaru

Ikuti Kami

Anda juga bisa mengikuti update terbaru mengenai
event-event yang sedang berjalan di media sosial kami.

Tentang Kami | Redaksi | Iklan | Karir | Kontak | Pedoman

© Copyright 2026 POSKOTA. All rights reserved.