logo
  • E-Paper
  • JAKARTA RAYA
  • TEKNO
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP
  • BERITA BJB

mantan pejabat ma

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait kasus dugaan penerimaan suap atau gratifikasi dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. (Dok Instagram)
NEWS

Tersangka Zarof Akui Uang Hampir Rp1 Triliun Didapat dari Hasil Makelar Kasis Selama 10 Tahun

Sabtu 26 Okt 2024, 09:46 WIB

Nasional

WOW, Barangbukti Hampir Rp1 Triliun Disita Kejagung dari Tersangka Mantan Pejabat Mahkamah Agung

26 Okt 2024, 09:09 WIB
Kejagung memperlihatkan barangbukti uang tunai senilai hampir Rp1 Triliun yang disita dari tersangka yang juga mantan Pejabat Mahkamah Agung demi muluskan perkara Gregorius Ronald Tannur. (Istimewa)
Nasional

Kejagung Geledah Rumah Mantan Pejabat MA Zarof Ricar, Berhasil Menyita Uang Tunai

25 Okt 2024, 21:12 WIB
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait kasus dugaan penerimaan suap atau gratifikasi dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. (Dok Instagram)
  • 1

Trending


01

Update Perolehan Medali SEA Games 2025 Pagi Ini 17 Desember: Indonesia Kini Punya 62 Emas


02

PSSI Putuskan Lepas Indra Sjafri, Nasib Timnas Indonesia U-23 Bagaimana?


03

Harga Emas Perhiasan 24 Karat Naik Hari Ini 17 Desember 2025, Saat yang Tepat untuk Jual?


04

Respons Clara Wirianda Soal Isu Hubungannya dengan Lily Anak Angkat Raffi Ahmad dan Nagita Slavina


05

Kapan Pendaftaran PKN STAN 2026? Ini Perkiraan Jadwal dan Syarat yang Harus Disiapkan


POSKOTA.CO.ID - Media Independen Menyajikan Berita Terlengkap dan Terbaru

Terverifikasi Dewan Pers: 

979/DP-Verifikasi/K/IV/2022

Media independen yang selalu menyajikan berita terkini, terpercaya, terlengkap dan terbaru

Ikuti Kami

Anda juga bisa mengikuti update terbaru mengenai
event-event yang sedang berjalan di media sosial kami.

Tentang Kami | Redaksi | Iklan | Karir | Kontak | Pedoman

© Copyright 2025 POSKOTA. All rights reserved.