logo
  • E-Paper
  • RAMADHAN
  • JAKARTA RAYA
  • TEKNO
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

kasus tabrak lari di bandung

Kolonel Inf Priyanto, terdakwa pelaku tabrak lari sejoli Salsabila dan Handi Saputra yang terjadi pada 8 Desember 2021, di kawasan Nagreg, Bandung, Jawa Barat, menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (8/3/2022). (ardhi) 
Kriminal

Didakwa Melakukan Pembunuhan Berencana Kasus Dua Sejoli di Bandung, Kolonel Priyanto Tak Ajukan Eksepsi

Selasa 08 Mar 2022, 20:53 WIB

Kriminal

Tersangka Tabrak Lari di Nagreg Bandung, Kolonel Priyanto Akan Disidangkan Pekan Depan di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta

02 Mar 2022, 17:16 WIB
Ilustrasi Te,pat TKP Tabrak Lari. (foto: poskota/ ardhi)
  • 1

Trending


01

Putri Mako Komuro Anak Siapa? Ini Silsilah Lengkap Cucu Kaisar Jepang yang Kini Tinggalkan Status Bangsawan


02

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Kali Ciliwung Lenteng Agung


03

Musim Kemarau Berpotensi Datang Lebih Cepat, BMKG Sebut Jakarta Semakin Kering dari Biasanya


04

Dua Gol Diprotes, Alex Dikartu Merah: Ini 3 Kontroversi Besar Dewa United vs Persib


05

Polisi Dalami Motif Balas Dendam Penusukan Nus Kei di Bandara Maluku


06

Dewa United Resmi Bawa Kasus Tendangan Kungfu EPA U-20 ke Ranah Hukum


POSKOTA.CO.ID - Media Independen Menyajikan Berita Terlengkap dan Terbaru

Terverifikasi Dewan Pers: 

979/DP-Verifikasi/K/IV/2022

Media independen yang selalu menyajikan berita terkini, terpercaya, terlengkap dan terbaru

Ikuti Kami

Anda juga bisa mengikuti update terbaru mengenai
event-event yang sedang berjalan di media sosial kami.

Tentang Kami | Redaksi | Iklan | Karir | Kontak | Pedoman

© Copyright 2026 POSKOTA. All rights reserved.