logo
  • E-Paper
  • RAMADHAN
  • JAKARTA RAYA
  • TEKNO
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • HIBURAN
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

kasus narkoba teddy minahasa

Sidang lanjutan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Foto: Pandi)
Kriminal

AKBP Dody Dikirimi Surat Teddy Minahasa Diminta Buang Badan ke Syamsul Ma'arif dan Bandar Sabu Anita

Senin 27 Feb 2023, 20:37 WIB

Kriminal

Didatangkan dari Patsus Sembunyi-sembunyi, Polda Metro Jaya Bantah Perlakukan Irjen Teddy Minahasa Secara Istimewa

24 Okt 2022, 19:27 WIB
Grafis Irjen Pol Teddy Minahasa. (Tim Poskota)
Kriminal

Pemeriksaan Minta Ditunda, Irjen Teddy Minahasa Tolak Pengacara yang Disiapkan Polda Metro

15 Okt 2022, 20:44 WIB
Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa Putra bersama Mendagri Tito Karnavian.(ist)
NEWS

Penangkapan Irjen Teddy Minahasa Putra Menunjukan Penegak Hukum di Level Petinggi Kepolisian Terjebak dalam Kegelapan

14 Okt 2022, 20:08 WIB
Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa Putra bersama Mendagri Tito Karnavian.(ist)
  • 1

Trending


01

Kabar Baik untuk ASN, Ini Estimasi Nominal Gaji ke-13 PNS 2026 yang Akan Diterima


02

FF Advance Server OB54 Juni 2026 Sudah Dibuka, Ini Penyebab Gagal Download dan Cara Mengatasinya


03

Hasil Final Polytron Indonesia Open 2026: Raymond/Joaquin Takluk dari Ganda Malaysia


04

Tak Sekadar untuk Dalam Kota, Motor Listrik Yadea Tembus 156 Km dalam Sekali Cas


05

Apple Dikabarkan Hentikan Pengembangan Vision Pro 2, Fokus ke Kacamata Pintar Berbasis AI


POSKOTA.CO.ID - Media Independen Menyajikan Berita Terlengkap dan Terbaru

Terverifikasi Dewan Pers: 

979/DP-Verifikasi/K/IV/2022

Media independen yang selalu menyajikan berita terkini, terpercaya, terlengkap dan terbaru

Ikuti Kami

Anda juga bisa mengikuti update terbaru mengenai
event-event yang sedang berjalan di media sosial kami.

Tentang Kami | Redaksi | Iklan | Karir | Kontak | Pedoman

© Copyright 2026 POSKOTA. All rights reserved.