JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pekerja melintasi pedestrian saat jam pulang kerja di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025.

Pemerintah berencana menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 17 juta pekerja. Setiap penerima direncanakan akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp150 ribu per bulan.

Bantuan ini ditujukan bagi karyawan dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta atau setara dengan upah minimum di wilayah kota dan provinsi masing-masing.

Selain itu, sekitar 3,4 juta guru honorer juga akan menerima bantuan tersebut. Penyaluran BSU akan dilakukan selama dua bulan, yaitu pada Juni dan Juli 2025. (Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Photo Terkait

Photo Update