POSKOTA.CO.ID - Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) berjalan keluar dari kantor Balaikota DKI Jakarta, Jakarta, Jumat, 17 Januari 2025.

Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur pemberian izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berpoligami.

Aturan tersebut tercantum dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian, yang ditetapkan pada 6 Januari 2025.

Dalam peraturan tecatat, ASN pria yang berencana memiliki lebih dari satu istri harus memperoleh izin terlebih dahulu dari Pejabat yang Berwenang sebelum melaksanakan pernikahan. (Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Internal server error