Hari Santri Nasional diperingati setiap 22 Oktober berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.
Pada 2026, peringatan tersebut jatuh pada Kamis, 22 Oktober. Masyarakat dapat memeriahkannya melalui upacara, kegiatan pesantren, aksi sosial, maupun kampanye digital menggunakan twibbon.
Dengan membagikan foto bertema Hari Santri, masyarakat turut menyebarkan pesan tentang pentingnya peran santri dalam kehidupan berbangsa. Namun, semangat peringatan ini tidak berhenti pada unggahan media sosial, melainkan juga tercermin melalui kontribusi nyata bagi lingkungan dan masyarakat.
