JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Persidangan lanjutan perkara dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026), mengungkap transaksi keuangan senilai total Rp80 juta yang masuk ke rekening terdakwa.
Fakta tersebut terungkap setelah jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi dari sektor perbankan, yakni perwakilan Seabank dan Bank Central Asia (BCA). Keduanya memberikan keterangan mengenai mutasi rekening yang tercatat dalam dokumen perbankan.
Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra mengatakan, keterangan kedua saksi pada pokoknya mengonfirmasi adanya transaksi transfer dana ke rekening atas nama Bangun Paulus.
“Intinya hanya menjelaskan bahwa mutasi rekening, benar di Seabank itu si Vinson telah mentransfer uang ke Bangun Paulus sebesar Rp22 juta,” ujar Andri seusai persidangan.
Baca Juga: Polisi Tembak Sesama Personel di Pondok Cabe, Pengamat Sebut Momentum Evaluasi Total Polri
Selain transaksi tersebut, jaksa menyebut terdapat dua transaksi melalui BCA, masing-masing sebesar Rp8 juta pada 19 Februari 2026 dan Rp50 juta pada 2 Maret 2026. Dengan demikian, total dana dari ketiga transaksi yang dipaparkan mencapai Rp80 juta.
Menurut Andri, dokumen mutasi dan rekening koran yang diterangkan para saksi menjadi bagian penting dalam mengungkap aliran dana dalam perkara tersebut.
Ia menjelaskan, transaksi Rp22 juta melalui Seabank dan Rp8 juta melalui BCA tercatat pada 19 Februari 2026. Sementara transfer Rp50 juta tercatat pada 2 Maret 2026, setelah pertemuan yang disebut berlangsung di Mipo.
Andri juga menyoroti perbedaan antara jumlah uang yang disebut diambil dalam peristiwa tersebut dengan total dana yang tercatat masuk ke rekening terdakwa. Menurutnya, jumlah transfer yang terungkap di persidangan mencapai sekitar Rp80 juta, sedangkan uang yang disebut diambil dalam peristiwa awal berkisar Rp19 juta hingga Rp20 juta.
Baca Juga: Kreator China Bikin Papan Seluncur Terbang seperti Green Goblin, Bisa Dinaiki Manusia
“Artinya memang ada transfer yang melebihi jumlah pengembalian,” kata Andri.
Meski demikian, keterangan mengenai mutasi rekening tersebut merupakan bagian dari pembuktian yang harus dinilai bersama fakta-fakta lain dalam persidangan. Hubungan setiap transaksi dengan dugaan pemerasan dan pengancaman yang didakwakan kepada terdakwa tetap menjadi materi yang diuji di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan yang sama, saksi perbankan juga menjelaskan mekanisme penanganan nasabah yang merasa dirugikan, termasuk prosedur pelaporan melalui layanan Halo BCA dan pengajuan permintaan rekaman CCTV mesin ATM.
Persidangan perkara Bangun Paulus Tudungta masih berlanjut dengan pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi untuk menguji dugaan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
