Hamenang Wajar Ismoyo Terjerat Kasus Apa? KPK Tetapkan Bupati Klaten sebagai Tersangka

Jumat 16 Okt 2026, 10:14 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dalam operasi tangkap tangan (OTT). (Sumber: Instagram/@hamenang)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dalam operasi tangkap tangan (OTT). (Sumber: Instagram/@hamenang)

Bupati Klaten Terjerat Kasus Apa?

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo terjaring OTT KPK terkait dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa, perizinan, penerimaan lain dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta dugaan suap atau pengaturan terkait hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dugaan tersebut mencakup beberapa kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

KPK mendalami kemungkinan adanya penerimaan uang oleh pihak tertentu serta dugaan praktik korupsi yang melibatkan sejumlah unsur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, gelar perkara atau ekspose dilakukan oleh pimpinan KPK bersama kedeputian dan kepala satuan tugas (Kasatgas).

"Tadi malam untuk perkara ini sudah dilakukan ekspose dan diputuskan kegiatan penyelidikan di Klaten naik ke tahap penyidikan (dengan penetapan tersangka)," ujar Budi Prasetyo pada Jumat, 16 Oktober 2026

OTT terhadap Hamenang dan sejumlah pihak lainnya berkaitan dengan lima klaster dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Kelima klaster tersebut meliputi dugaan penerimaan uang terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, penerimaan dari OPD, serta dugaan suap yang berkaitan dengan audit keuangan pemerintah daerah.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten yang berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa.

Dalam perkara ini, KPK mendalami dugaan adanya penerimaan uang yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan.

Klaster kedua menyangkut dugaan korupsi yang berkaitan dengan proses perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Kemudian, klaster ketiga berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan upah pungut.


Berita Terkait


News Update