Bidik Target Pengumpulan Rp70 Triliun, Baznas Cetuskan 10 Resolusi Jihad Zakat untuk Entaskan Kemiskinan

Jumat 16 Okt 2026, 10:12 WIB
Ketua Baznas RI, Sodik Mudjahid. (Sumber: Dok. Istimewa)
Ketua Baznas RI, Sodik Mudjahid. (Sumber: Dok. Istimewa)

Guna memperluas jangkauan layanan hingga ke pelosok, Baznas berkomitmen mengaktifkan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa di seluruh wilayah Indonesia.

Baznas juga memperkuat sinergi hukum bersama kejaksaan dan kepolisian demi menjamin transparansi, keamanan, serta integritas pengelolaan dana umat.

"Komitmen bersama ini diharapkan mampu memperluas manfaat dana umat, mempercepat pengentasan kemiskinan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari tingkat pusat hingga desa," ujarnya.

Penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) serta Indeks Zakat Nasional dijadikan acuan utama pengukuran kinerja di tingkat pusat maupun daerah.

Selain itu, Baznas menyiagakan skema respons cepat untuk bencana alam dan krisis kemanusiaan, baik di skala lokal, nasional, maupun internasional.

Resolusi Rakornas Baznas

  1. Berkomitmen untuk mencapai angka pengumpulan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya secara nasional menuju Rp70 triliun pada tahun 2027.
  2. Berkomitmen untuk mengoptimalkan pendistribusian, pemberdayaan, dan pendayagunaan nasional yang menyasar kepada 48 juta jiwa mustahik dan penerima manfaat secara efektif, terukur, terintegrasi dan berdampak, dengan memastikan dana umat memberikan manfaat yang nyata bagi kesejahteraan mustahik dan masyarakat.
  3. Berkomitmen untuk bersama pemerintah menargetkan pengentasan kemiskinan sebanyak 601 ribu mustahik atau 2,41 juta jiwa penerima manfaat pada 2027 melalui program pendistribusian, pemberdayaan, dan pendayagunaan zakat yang terukur, berkelanjutan, serta berorientasi pada peningkatan kemandirian dan kesejahteraan.
  4. Berkomitmen untuk memperkuat kerja sama dengan Pemerintah Daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa, agar pengelolaan zakat menjadi bagian yang terhubung dengan agenda pembangunan daerah dan menjangkau masyarakat hingga tingkat paling dekat.
  5. Berkomitmen untuk mengaktivasi seluruh UPZ Desa di Indonesia sebagai ujung tombak layanan zakat di tingkat komunitas, sehingga penghimpunan, pelayanan muzaki, pendataan mustahik, dan penyaluran dapat semakin dekat dengan masyarakat.
  6. Berkomitmen untuk menjaga nama baik dan kepercayaan muzaki, Presiden, Pemerintah, dan masyarakat kepada BAZNAS dalam setiap mandat pengelolaan zakat, melalui tata kelola yang amanah, transparan, profesional, patuh regulasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  7. Berkomitmen untuk memperkuat kolaborasi dengan jaringan pengusaha dan kelompok profesi melalui semangat ajakan, kolaborasi, dan aksi, sehingga pelaku usaha dan kelompok profesi menjadi mitra strategis dalam memperluas pengumpulan serta menghadirkan program sosial ekonomi yang berdampak.
  8. Berkomitmen mendukung penguatan kedudukan, kewenangan, dan kepastian hukum kelembagaan BAZNAS dalam regulasi pengelolaan zakat nasional. Memperkuat sinergi dengan Bappenas/Bappeda melalui pemanfaatan DTSEN sebagai acuan pengelolaan zakat serta menjadikan Indeks Zakat Nasional sebagai instrumen pengukuran kinerja di tingkat pusat dan daerah.
  9. Berkomitmen untuk memperkuat koordinasi, kerja sama dengan Kejaksaan dan Kepolisian Republik Indonesia dalam menjaga kepatuhan, keamanan, dan integritas pengelolaan zakat, sehingga setiap dana umat dikelola secara amanah dan terlindungi dari penyalahgunaan.
  10. Berkomitmen untuk melaksanakan respon cepat penanganan bencana alam, kemanusiaan, dan sosial baik pada skala lokal, nasional dan global melalui penggalangan dana dan aksi-aksi nyata di lapangan.

Berita Terkait


News Update