POSKOTA.CO.ID - Polisi mengungkap hasil tes urine BPA (33), pria yang diamankan terkait dugaan penyerangan dan perusakan bus rombongan Persib U-18 di Batang, Jawa Tengah. Berdasarkan pemeriksaan Satuan Reserse Narkoba Polresta Batang, BPA dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu dan ganja.
Hasil pemeriksaan tersebut disampaikan Kasatreskrim Polresta Batang, Kompol Bintoro Thio Pratama, pada Selasa (13/10/2026). Meski demikian, polisi masih mendalami kaitan antara hasil tes urine tersebut dan dugaan keterlibatan BPA dalam insiden yang menimpa rombongan tim muda Persib Bandung.
“Hasil pemeriksaan oleh Satnarkoba Polresta Batang tadi, ia positif. Ya memakai sabu dan ganja,” kata Bintoro.
Pemeriksaan lanjutan masih dilakukan di Mapolresta Batang untuk mengungkap secara menyeluruh peran BPA dalam kejadian tersebut.
Baca Juga: Korban Tertimbun Tanah Sumur di Lebak Tewas, Evakuasi 14 Jam
Polisi Temukan Alat Isap dan Minuman Beralkohol
Selain memeriksa urine, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan BPA. Dari tas milik pria berusia 33 tahun itu, polisi menemukan sejumlah barang yang kini menjadi bagian dari pemeriksaan.
“Di dalam tas ada alat hisap, dan ada minuman mirasnya juga,” ujar Thio.
Temuan tersebut disampaikan polisi sebagai bagian dari hasil pemeriksaan awal terhadap BPA. Namun, hubungan antara barang-barang yang ditemukan, dugaan konsumsi narkotika, dan aksi penyerangan bus masih perlu didalami melalui proses penyelidikan.
Polisi belum menyimpulkan bahwa kondisi BPA menjadi penyebab terjadinya insiden tersebut. Penyidik masih mengumpulkan keterangan untuk memastikan kronologi kejadian dan peran masing-masing pihak yang berkaitan dengan perkara ini.
Polisi Sebut BPA Suporter Persija
Dalam perkembangan pemeriksaan, polisi juga menyampaikan bahwa BPA merupakan suporter Persija Jakarta. Informasi itu diperoleh setelah petugas berkomunikasi dengan koordinator lapangan (korlap) kelompok suporter yang bersangkutan.
Menurut Thio, polisi sempat bertemu dengan korlap ketika BPA diamankan. Dalam komunikasi tersebut, korlap menyatakan bahwa dugaan tindakan pidana yang dilakukan BPA berada di luar tanggung jawabnya.
