Pelepasan Terduga Matel di Cikupa Memicu Tanda Tanya, Keterangan Polisi dan Korban Bertolak Belakang

Senin 12 Okt 2026, 15:35 WIB
Terduga matel saat diamankan oleh anggota Polresta Tangerang sebelum diserahkan ke Polsek Cikupa. (Sumber: Poskota/Veronica)
Terduga matel saat diamankan oleh anggota Polresta Tangerang sebelum diserahkan ke Polsek Cikupa. (Sumber: Poskota/Veronica)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Penanganan kasus dugaan intimidasi pengendara oleh oknum mata elang (matel) di Kabupaten Tangerang memicu kesimpangsiuran. Polsek Cikupa memutuskan untuk melepaskan pria terduga debt collector yang sebelumnya diamankan oleh jajaran Polresta Tangerang pada Sabtu, 10 Oktober 2026.

Kabar pelepasan terduga pelaku pada hari yang sama itu dibenarkan oleh Kapolsek Cikupa, AKP Syamsul Bahri. Menurutnya, tindakan tersebut diambil lantaran pihak korban tidak bersedia membuat laporan polisi (LP).

"Untuk pelapor tidak mau buat laporan," ujar Syamsul saat dikonfirmasi Poskota, Senin, 12 Oktober 2026.

Senada dengan Kapolsek, Kanit Reskrim Polsek Cikupa, Ipda Syaiful Rusdiansyah, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap kedua belah pihak telah dilakukan untuk mendalami duduk perkara. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi mengklaim tidak menemukan unsur pidana perampasan.

Baca Juga: Peras Santri Asal Pandeglang, 3 Matel di Tangerang Diciduk Polisi

"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua belah pihak. Tidak ada peristiwa perampasan seperti yang diceritakan," jelas Syaiful.

Korban Bantah Keterangan Polisi

Pernyataan jajaran kepolisian tersebut langsung disanggah oleh korban, Ade Muhafafah. Ade mengaku kaget saat mengetahui terduga pelaku telah dihirup udara bebas melalui unggahan di media sosial.

Ade secara tegas membantah narasi yang menyebut dirinya enggan membuat laporan. Ia menceritakan, pascakejadian intimidasi oleh matel, ia justru diminta petugas untuk datang ke Polsek Cikupa guna membuat laporan resmi.

"Saya diintimidasi matel. Justru saya baru tahu beritanya semalam dari medsos bahwa pelaku dibebaskan," kata Ade.

Baca Juga: Imbas Penarikan Motor, Matel dan Warga Bentrok di Cakung

Namun, sesampainya di Polsek Cikupa, proses hukum yang diharapkannya tidak berjalan transparan.

Ade mengaku KTP miliknya sempat dipinjam petugas yang ia kira untuk melengkapi berkas, tetapi ia tidak pernah diminta menandatangani dokumen atau berita acara apa pun.

"Pas hari kejadian saya diminta ikut ke Polsek Cikupa untuk buat laporan, saya ikut. Tapi sampai di sana saya tidak diminta tanda tangan apa pun, surat laporan saya tidak dibuatkan. 'Dicuekin' sepertinya kata yang cocok buat kondisi saya kemarin di Polsek Cikupa," tegasnya.


Berita Terkait


News Update