POSKOTA.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Kolonel Budi Utomo sebagai tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan Budi telah berstatus tersangka sejak Agustus 2026. Saat ini, perwira TNI AD itu sudah ditahan di Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).
"Terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan," katanya.
"Dan karena ini koneksitas, ditangani oleh Pidmil dan ini oleh dari Pidmil ya, termasuk ada dari sipilnya dan sekarang berjalan," sambungnya.
Baca Juga: Dukung Arahan Prabowo, Menteri PKP Kirim Jutaan Genteng SNI dari Purwakarta dan Majalengka
Terkait penetapan Budi sebagai tersangka korupsi MBG, Markas Besar (Mabes) TNI buka suara. Mabes TNI menegaskan akan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Muhammad Nas, mengatakan TNI menjamin independensi dalam perkara ini.
”TNI menghormati mekanisme dan proses yang berlaku, menjamin independensi hukum,” jelas Nas.
Lantas, seperti apa sosok Kolonel Budi Utomo yang kini jadi tersangka baru kasus korupsi MBG dan resmi ditahan?
Baca Juga: Pemerintah Siapkan 2.200 Rumah di Papua Pegunungan dan Dorong Program Gentengisasi UMKM
Profil Kolonel Budi Utomo
Tidak ada banyak informasi pribadi mengenai Kolonel Budi Utomo, seperti tempat atau tangga lahir hingga latar belakang pendidikannya. Riwayat mengenai dirinya hanya seputar penugasannya di lingkungan militer dan karier di Badan Gizi Nasional (BGN).
Budi Utomo saat ini masih berstatus sebagai perwira aktif di TNI Angkatan Darat (AD). Ia memiliki gelar S.E., M.Si dan menyandang pangkat Kolonel Cpl dadi Korps Peralatan.
Sebelum ditugaskan di BGN pada April 2025, Budi tercatat pernah mengemban jabatan sebagai Kepala Seksi Logistik (Kasilog) Korem 161/Wira Sakti, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca Juga: Link Nonton Film G30S PKI Secara Online, Simak Caranya
Pada 2025, Budi lalu ditunjuk untuk menempati posisi sebagai sekretaris deputi bidang penyediaan dan penyaluran BGN. Tak hanya menduduki jabatan eselon II, Budi juga diketahui merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya sepeda motor pada BGN.
Kini, namanya menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi MBG di BGN. Selain Budi, Kejagung susah lebih dulu menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ketujuh tersangka tersebut yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut sebagai pihak yang terkait dengan Sony.
Selain itu, ada juga Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, serta Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
