JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta mencatat sebanyak 1.216 kejadian kebakaran terjadi di ibu kota sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Agustus 2026. Dari total kasus tersebut, masalah instalasi listrik menjadi pemicu utama bencana.
Berdasarkan data Gulkarmat, sebanyak 649 kasus atau 53,37 persen kebakaran disebabkan oleh korsleting maupun gangguan listrik. Bangunan rumah tinggal menjadi objek yang paling banyak terdampak dengan 358 kasus, sementara wilayah Jakarta Barat menempati urutan tertinggi angka kejadian kebakaran, yakni sebanyak 368 kasus.
Maraknya insiden ini memicu dorongan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengubah strategi penanganan, dari yang semula fokus pada respons pemadaman (response time) menjadi penguatan mitigasi pencegahan secara terukur.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Kevin Wu, menilai bahwa kecepatan petugas pemadam tiba di lokasi tidak lagi cukup untuk menekan dampak kerugian warga. Pemprov DKI diimbau hadir sebelum api muncul melalui pengelolaan risiko berbasis data.
Baca Juga: Kategori Desil Warga Jakarta Naik Tanpa Survei, DPRD DKI Desak Pemprov Buka Mekanisme Sanggah
"Tantangan pemerintah sekarang adalah bagaimana hadir sebelum api itu muncul. Pencegahan adalah menemukan titik risiko sebelum risiko itu berubah menjadi bencana," ujar Kevin dalam keterangannya, Selasa, 29 September 2026.
Dorong Pembentukan Jakarta Fire Risk Map
Guna memetakan kerawanan secara mendetail, Pemprov DKI bersama PLN dan instansi terkait didesak untuk segera menyusun Jakarta Fire Risk Map hingga tingkat Rukun Warga (RW).
Peta risiko bencana tersebut nantinya memuat sejumlah indikator krusial, antara lain:
- Tingkat kepadatan bangunan pemukiman.
- Kelayakan dan kondisi instalasi listrik warga.
- Aksesibilitas jalan untuk kendaraan operasional pemadam.
- Ketersediaan serta kesiapan fungsi hidran air.
Baca Juga: Trotoar Jalan Raya Sawangan Depok Ambruk, Anggota DPRD Soroti Proyek Asal Tambal
Selain pemetaan, intervensi khusus ditargetkan pada 50 RW yang masuk dalam kategori zona risiko tertinggi. Bentuk intervensi mencakup pemeriksaan berkala instalasi listrik dan Miniature Circuit Breaker (MCB), penyediaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), hingga pembuatan jalur evakuasi yang jelas.
Kevin juga meminta agar indikator kinerja keberhasilan penanggulangan kebakaran direvisi. Penilaian tak lagi sekadar bergantung pada seberapa cepat armada pemadam tiba di lokasi, melainkan pada sejauh mana pemerintah daerah mampu menekan angka kejadian di zona rawan.
"Pemerintah harus menggunakan data untuk mengetahui di mana risiko terbesar berada," pungkasnya.
