Regulasi ini diharapkan memberikan payung hukum resmi bagi perlindungan biodiversitas lokal, termasuk kepastian pengembangan rumpun Sapi Grati.
Kemitraan Adil dan Target Penambahan 600 Ribu Sapi Indukan
Ketua KUTT Suka Makmur, Evi Zainal Abidin, menyampaikan bahwa fondasi utama kekuatan koperasi ada pada kemitraan yang seimbang dengan Industri Pengolahan Susu (IPS).
Kemitraan yang adil dinilai menjadi kunci agar peternak sejahtera dan industri mendapatkan pasokan bahan baku yang konsisten.
Baca Juga: Produksi Susu Sapi di Lembang Pulih Usai Wabah PMK, Tembus 110.000 Liter per Hari
“Industri dan koperasi sudah selayaknya menjadi mitra strategis yang saling membesarkan. Kemitraan yang sehat akan membuka ruang agar peternak berkembang, koperasi semakin kuat, dan industri mendapatkan pasokan susu berkualitas prima,” kata Evi.
Dukungan serupa disampaikan Bupati Pasuruan, Mochamad Rusdi Sutejo, yang berkomitmen memperluas pemanfaatan lahan hijauan pakan ternak di wilayahnya guna mendukung perekonomian peternak lokal.
Di sisi pemerintah, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementan, Agung Suganda, membeberkan bahwa produksi Susu Segar Dalam Negeri (SSDN) saat ini baru memenuhi sekitar 20 persen kebutuhan nasional, sedangkan 80 persen sisanya masih diimpor.
Untuk mengejar target pengurangan impor pada 2030, Kementan merencanakan penambahan bertahap sedikitnya 600 ribu ekor sapi perah indukan hingga tahun 2029.
Skema ini akan didukung oleh insentif pembiayaan bagi peternak rakyat, melingkupi:
- Subsidi uang muka pengadaan sapi perah.
- Fasilitasi asuransi usaha ternak.
- Penyediaan fasilitas kandang terstandar.
- Modernisasi peralatan perah berbasis sinergi perbankan.
