Jadwal dan Lokasi Demo Buruh di Jakarta Hari Ini 29 September 2026 Jam Berapa di Mana? Cek Info Lengkapnya

Selasa 29 Sep 2026, 08:52 WIB
Jadwal dan lokasi demo buruh Jakarta hari ini 29 September 2026. Poskota/Ahmad Tri Hawaari
Jadwal dan lokasi demo buruh Jakarta hari ini 29 September 2026. Poskota/Ahmad Tri Hawaari

Baca Juga: Jadwal Badminton Asian Games 2026 Hari Ini: Leo/Daniel dan Amri/Nita di Final

Jadwal dan Lokasi Demo Buruh di Jakarta Hari Ini

Aksi buruh hari ini dijadwalkan berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta. Massa akan berkumpul terlebih dahulu sebelum bergerak menuju lokasi aksi.

Menurut informasi yang disampaikan Ketua Umum KASBI Sunarno, massa dijadwalkan berkumpul sekitar pukul 10.00 WIB.

Setelah itu, massa akan melakukan long march menuju Gedung DPR RI. Dengan demikian, kawasan sekitar Taman Ria Senayan hingga Gedung DPR RI perlu menjadi perhatian pengguna jalan.

Pergerakan massa dalam jumlah besar dapat menyebabkan perubahan situasi lalu lintas secara bertahap, terutama ketika rombongan mulai bergerak menuju titik aksi.

Waktu berakhirnya aksi sendiri tidak dapat dipastikan karena bergantung pada rangkaian kegiatan dan kondisi di lapangan.

Baca Juga: Legalitas jadi Syarat Mutlak Modal UMKM, DPRD DKI: Pembiayaan Digital Tembus Rp15 Triliun

Daftar Tuntutan Demo Buruh Hari Ini

Dalam rangkaian aksi dan penyampaian aspirasi terkait RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, buruh membawa 11 tuntutan. Berikut daftar tuntutan yang disampaikan kelompok buruh:

  • Mewujudkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang pro terhadap buruh.
  • Menjamin kepastian kerja, menghentikan eksploitasi sistem outsourcing dan pekerja kontrak, serta mencegah penyalahgunaan sistem pemagangan.
  • Menjamin hak buruh atas upah yang layak dan bermartabat serta menghapus sistem koefisien nilai tertentu yang dinilai tidak jelas.
  • Menjamin dan melindungi pekerja platform, termasuk pekerja media, pengemudi ojek online, serta pekerja yang terdampak transisi iklim.
  • Menjamin hak pesangon buruh dan mencegah pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
  • Memperkuat serikat pekerja serta menjamin kebebasan berserikat.
  • Menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja serta kesejahteraan pekerja sebagai bagian penting dalam pembangunan.
  • Memberikan sanksi dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak-hak buruh.
  • Menjamin dan melindungi buruh perempuan, termasuk terkait hak cuti haid.
  • Memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dan pekerja rentan lainnya.
  • Menjalankan program peningkatan keterampilan atau upskilling dan pelatihan keterampilan baru atau reskilling untuk menghadapi perubahan dari pekerjaan konvensional menuju teknologi dan otomatisasi.

Berita Terkait


News Update