JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah pengungsi Warga Negara Asing (WNA) kembali terlihat berada di trotoar kantor Komisioner Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi atau UNHCR di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Merespon hal itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, menyampaikan bahwa persoalan pengungsi internasional pada dasarnya merupakan kewenangan pemerintah pusat.
"Pertama untuk pengungsi ini adalah domainnya pemerintah pusat," ucap Pramono di Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu, 4 Juli 2026.
Meski begitu, Pramono menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan penertiban apabila para pengungsi kedapatan menggunakan fasilitas umum milik pemerintah daerah secara tidak semestinya.
Baca Juga: Imigrasi Jaksel Soroti Pemberian Kartu UNHCR ke WNA Pencari Suaka
"Tetapi kalau kemudian mereka menggunakan fasilitas Pemerintah DKI Jakarta dengan tidak proper, saya tidak segan-segan untuk menertibkan itu. Kami akan segera tertibkan," ujar Pramono.
Ia kembali menegaskan bahwa urusan pengungsi internasional bukan menjadi ranah pemerintah daerah.
"Tetapi untuk kewenangan pengungsi itu adalah kewenangan pemerintah pusat," ungkap Pramono.