Ilustrasi Obrolan Warteg, Jumat, 3 Juli 2026. (Sumber: Poskota)

Nah Ini Dia

Obrolan Warteg: Jelang Pemilu, Bakal Ada Jabatan Masa Transisi?

Oleh : Joko Lestari

POSKOTA.CO.ID  – Mahkamah Konstitusi  (MK) memutuskan bahwa pemilihah kepala daerah (pilkada) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat seperti selama dua dekade terakhir.

Putusan yang dibacakan dalam sidang MK di Jakarta, Senin lalu, 29 Juni 2026 tak ubahnya menjawab wacana yang berkembang belakangan ini menyusul adanya kehendak pilkada dilakukan melalui DPRD

“Berarti pilkada langsung sudah ketok palu ya,” kata bung Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, mas Bro dan bang Yudi.

Baca Juga: Obrolan Warteg: Mengapa Harga Komoditas Pangan Melemah Saat Liburan Sekolah?

“Belum ketok palu. Nanti , yang mengetok palu pilkada langsung atau tidak langsung adalah pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang – undang. Sementara undang – undang tentang pemilu 2029 hingga kini belum terbentuk,” kata mas Bro.

“Betul , rancangan RUU tentang pemilu saja hingga sekarang belum dibahas

oleh DPR bersama pemerintah. Saat ini DPR masih menjaring aspirasi dan masukan dari berbagai pihak, termasuk parpol,” kata Yudi.

“Tapi putusan MK itu bersifat final dan mengikat ,artinya wajib dilaksanakan,” kata Heri.

Baca Juga: Obrolan Warteg: Yuk, Kita Kawal Komitmen Polri

“Itu yang akan ditindaklanjuti oleh DPR sesuai mekanisme yang ada seperti dikatakan Ketua DPR, Puan Maharani,” kata mas Bro.

“Prinsipnya DPR menghargai dan menghormati putusan MK dan akan menindaklanjuti,” sambung mas Bro.

Seperti diberitakan , putusan MK soal pemilu mendatang tidak saja soal pilkada langsung, juga pemisahan pemilu nasional dan daerah serta  jeda waktu antara pemilu nasional dan daerah.

Pemilu nasional meliputi pilpres, pemilihan anggota DPR dan DPD. Sementara pemilu daerah meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten dan Kota serta pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota.

Baca Juga: Obrolan Warteg: Adil Makmur Harus Jelas, Tegas dan Transparan

“Yang perlu kita cermati lagi, jeda waktu pemilihan nasional dan daerah. Pemilu daerah dilakukan setelah pemilu nasional, sebagaimana putusan MK, paling singkat dua tahun atau paling lama 2 tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR, DPD dan presiden/wapres,” kata mas Bro.

“Jika pemilu nasional digelar tahun 2029, berarti bakal ada masa transisi untuk jabatan kepala daerah dan anggota DPRD hasil pemilu 2024, mengingat pemilu daerah baru dapat digelar tahun 2031,” kata Heri.

“Ada perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD dong, “ kata Yudi.

“Soal jabatan masa transisi itu menjadi rekayasa konstitusional dari pembentuk undang – undang, Apakah akan ditunjuk Plt kepala daerah seperti periode sebelumnya hingga pelantikan kepala daerah hasil pilkada,” urai mas Bro.

“Itu untuk kepala daerah, kalau anggota DPRD, gimana?” tanya Yudi.

“Ya, perpanjangan masa jabatan, mosok harus di-recall,” kata Heri.

Tags:
pemilupilkadaobrolan warteg

Tim Poskota

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor