Kantor Dinas PUPR Pandeglang. (Sumber: Istimewa)

Daerah

Empat Proyek di Dinas PUPR Pandeglang Jadi Temuan BPK, Kerugian Negara Rp222 Juta Lebih

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak empat proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang, jadi temuan BPK RI.

Diketahui dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, ke empat proyek pembangunan yang jadi temuan BPK tersebut diantaranya kegiatan pemeliharaan jalan, SPAM perpipaan, pembangunan gedung dan JJI.

Temuan BPK pada keempat pekerjaan yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2025 itu terdapat kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atau kontraktor dengan jumlah total sebesar Rp222.787.384.

Dari jumlah itu, terdiri dari pelaksanaan empat paket pekerjaan belanja pemeliharaan tidak sesuai kontrak dengan kelebihan pembayaran sebesar Rp 8.807.485.23, antara lain:

Baca Juga: Dirjen Perkebunan Tanam Bibit Kelapa di Pandeglang, Perkuat Pengembangan Komoditas Nasional

Begitu juga, pelaksanaan empat paket pekerjaan peningkatan SPAM jaringan perpipaan tidak sesuai kontrak, atau kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian koefisien harga satuan dengan kelebihan pembayaran dengan jumlah total Rp42.287.284.13, yaitu:

Selain itu ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan gedung dan bangunan tiga paket pekerjaan, akibatnya terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp16.020.550,20:

Baca Juga: Pegawai Koperasi di Pandeglang Tewas Diterkam Buaya

Dan pelaksanaan 12 paket pekerjaan pembangunan Jalan, Jaringan Irigasi (JJI) tidak sesuai spesifikasi kontrak, yaitu ketidaksesuaian mutu pekerjaan sebesar Rp 155.672.065,64, terdiri dari:

Dari total kelebihan pembayaran yang mengancam kerugian negara tersebut, belum seluruhnya dikembalikan ke Kas Daerah oleh para kontraktor.

Baca Juga: DPRD Pandeglang Dukung Kejari Bersih-Bersih Program Makan Bergizi Gratis

Kepala DPUPR Pandeglang, Roni tak menampikan adanya temuan dari BPK RI yang hingga saat ini belum seluruhnya dapat diselesaikan atau dikemmbalikan oleh pihak kontraktor.

“Iya ada temuan, sudah kami tindaklanjuti dan sudah ada yang mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut. Ya, masih ada yang belum menyelesaikan pengembalian,” ungkapnya kepada Poskota, Kamis 2 Juli 2026 kemarin.

Roni memastikan para kontraktor pelaksana sudah membuat surat pernyataan sanggup mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut, dengan jangka waktu yang ditentukan.

“Para pihak pelaksana sudah membuat surat pernyataan siap membayar kelebihan bayar. Komitmennya bulan September, mereka menyelesaikan kelebihan pembayaran tersebut,” katanya.

Menurutnya, bahwa pihaknya pun mengaku sudah mengkoordinasikan hal itu ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.

“Pihak KM 3 (Kejari Pandeglang) mempertanyakan, sudah saya sampaikan pelaksana sudah membuat surat pernyataan. Kalau tidak ada itikad baik baru kita serahkan,” pungkasnya.

Tags:
proyek pembangunanBPK RIDPUPR Kabupaten Pandeglang

Samsul Fatoni

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor