MESUJI, POSKOTA.CO.ID - Polres Mesuji mengungkap kasus pembunuhan seekor tapir, satwa langka yang dilindungi undang-undang, di kawasan Hutan Register 45, Mesuji Timur, Lampung.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, dengan empat di antaranya sudah ditangkap, sementara dua pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Sudah ditangkap empat orang, total enam tersangka dan dua masih DPO," ujar Kapolres Mesuji, AKBP M. Firdaus, saat dikonfirmasi, Jumat, 3 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa biadab itu terjadi pada Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 15.30 WIB.
Baca Juga: Viral, Calon Bupati Mesuji Kampanye Janjikan Masuk Surga Jika Memilihnya
Awalnya seekor tapir ditemukan warga bernama Sugi sedang melintas di Jalan Lintas Timur Sumatera sebelum berlari masuk ke kawasan Hutan Register 45.
"Ditombak hingga roboh, lalu disembelih, dipotong-potong, dan dagingnya dibagikan kepada warga sekitar," ucap Firdaus.
Empat tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial KS, 50 tahun, WS, 30 tahun, TS 45 tahun, dan MPY, 43 tahun, yang seluruhnya merupakan petani atau pekebun di wilayah Register 45, Mesuji Timur.
Masing-masing diduga memiliki peran berbeda, mulai dari mengejar, menombak, menyembelih, hingga menyediakan golok yang digunakan dalam aksi tersebut.
"Setelah mendapat informasi, tim segera melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku. Empat pelaku berhasil diamankan di tempat yang berbeda," jelas Firdaus.
Peristiwa tersebut menjadi sorotan setelah rekaman videonya beredar luas di media sosial (medsos).
Dalam video berdurasi 19 detik itu, tampak seekor tapir sudah dalam kondisi tercacah dengan kepala terpisah dari tubuh, sedangkan potongan daging lainnya diletakkan di atas daun pisang di area lahan terbuka.
Lanjut Firdaus, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman video penyembelihan tapir, tombak yang patah, sebilah golok, serta tulang belulang satwa tersebut.
Selain itu, penyidik juga mengamankan kulit dan daging tapir yang telah diolah sebagai bagian dari barang bukti.
"Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk memburu dua pelaku yang masuk daftar pencarian orang serta melengkapi seluruh alat bukti," kata Firdaus.