Kopi Pagi edisi hari ini, Kamis, 2 Juli 2026. (Sumber: Poskota)

Kopi Pagi

Kopi Pagi: Menyelaraskan Hak dan Kewajiban

POSKOTA.CO.ID - “Para pendiri negeri telah mengamanatkan perlunya menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Bukan mengedepankan agar haknya dihargai, tetapi melupakan kewajiban untuk menghargai hak orang lain. Bukan dulu-duluan mengambil haknya secara berlebihan, sementara orang lain, bahkan yang lebih membutuhkan atas hak tersebut menjadi terabaikan," kata Harmoko.

Indeks demokrasi tidak hanya mengenai proses penyelenggaraan pemilu. Terdapat indikator lainnya seperti fungsi pemerintahan, partisipasi politik, kebebasan sipil dan budaya politik.

Tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yaitu pemerintahan yang terbuka dan akuntabel, merupakan wujud penerapan nilai-nilai demokrasi pada lembaga pemerintah. Ditambah lagi, adanya komitmen pemerintah menghapus pasal-pasal karet yang berpotensi mengancam hak-hak sipil, seperti kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Pemerintah tidak berhak menyumbat kanal-kanal kebebasan berpendapat masyarakat, baik itu di dunia nyata maupun dunia maya. Terlebih kebebasan berpendapat di Indonesia adalah hak konstitusional yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Baca Juga: Kopi Pagi: Safari Politik Membangun Harmoni, Bukan Distorsi

Terukir jelas dan tegas pada pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F yang menegaskan hak setiap orang untuk mengeluarkan pendapat dan memperoleh informasi Kebebasan berpendapat, termasuk menyampaikan kritik di muka umum terhadap pemerintah adalah pilar penting dari demokrasi.

Diberangusnya kebebasan berpendapat, berpikir, berserikat dan menyampaikan kritik di muka umum akan menyebabkan demokrasi berjalan pincang.

Pedoman ini berlaku universal hingga dunia pun menetapkan setiap 2 Juli sebagai Hari Kebebasan dari Rasa takut Berbicara. Dengan landasan filosofinya bahwa kebebasan berbicara – berpendapat diakui sebagai hak asasi manusia universal sebagaimana dicantumkan dalam Deklarasi Universal HAM dunia.

Pertanyaannya kemudian, apakah kebebasan berpendapat itu absolut? Jawabnya tidak. Di samping hak bebas berpendapat sebagai hak asasi pribadi, terdapat pula hak asasi orang lain yang wajib dihargai dan dilindungi.

Baca Juga: Kopi Pagi : Cepat dan Bijak

Di negara super modern sekalipun yang mengusung kebebasan, tetap saja terdapat batasan-batasan, utamanya yang bersifat privacy, sangat terlindungi. Maknanya kebebasan di sini bukannya “bablas alias bebas tanpa batas”, tetapi ada norma yang wajib dipatuhi dan etika yang perlu menjadi rujukan dalam berkomunikasi.

Di negara kita yang berdemokrasi Pancasila, kebebasan individu dalam berpendapat, berserikat dan menyampaikan kritik di muka umum dibatasi oleh sejumlah hal.

Di antaranya hak asasi dan reputasi orang lain. Keamanan nasional dan ketertiban umum. Larangan menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) atau hasutan kekerasan. Belum lagi soal ideologi bangsa serta etika dan aturan moral yang bersifat kemasyarakatan maupun keagamaan atau ketuhanan.

Nilai-nilai etika dan norma inilah sejatinya sebagai filter ketika beraksi, berkomunikasi dan berinteraksi dengan orang lain sehingga terhindar dari miskomunikasi dan disharmoni, termasuk ketika menggunakan medsos sebagai ruang sosial baru, yang sekarang sedang digandrungi semua kalangan.

Yang hendak saya sampaikan di balik hak asasi terdapat kewajiban asasi, kedua hak inilah yang perlu diselaraskan – diharmoniskan sehingga dapat berjalanan beriringan, tanpa bersinggungan, bahkan saling melengkapi untuk mencapai tujuan bersama.

Sebut saja hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana tertera pada pasal 27 ayat 2 UUD 1945. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan ( pasal 25A UUD 1945).

Baca Juga: Kopi Pagi: Bersama Tanpa Prasangka dan Curiga

Setiap warga negara memiliki hak yang sama. Ketika orang lain sedang menggunakan haknya, kita wajib menghargai. Begitu juga sebaliknya. Menghargai hak orang lain itulah yang kita sebut kewajiban. Artinya di dalam penggunaan hak individu akan melekat juga kewajiban. Itulah yang perlu diselaraskan.

Di saat sekarang, di tengah beragam tekanan dan tantangan, baik dalam negeri, terlebih situasi global, keselarasan itulah yang kian dibutuhkan. Bukan menuntut haknya secara berlebihan, tetapi melupakan kewajiban. Bukan mengedepankan agar haknya dihargai, tetapi melupakan kewajiban untuk menghargai hak orang lain.

Bukan pula menang-menangan, bukan dulu-duluan untuk mengambil haknya secara berlebihan, sementara orang lain, bahkan yang lebih membutuhkan atas hak tersebut menjadi terabaikan, seperti acap dikatakan Harmoko dalam kolom “Kopi Pagi” di media ini.

Itulah sebabnya sejak negeri ini berdiri, para pendiri negeri telah mengamanatkan perlunya menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban sebagaimana tercermin dalam butir ketiga pengamalan sila kelima sebagai pedoman hidup bangsa.

Kebebasan mengeluarkan pendapat, berekspresi , mengkritik pemerintah adalah dinamika demokrasi yang harus kita jaga bersama, dengan saling menghormati, menghargai persamaan derajat dan tenggang rasa. Tidak memaksakan kehendak, tidak semena-mena dan masih banyak lagi. Yang intinya menata hubungan yang harmonis penuh kebaikan, bukan keburukan, dengan menyelaraskan hak dan kewajiban.

Pepatah mengatakan: Menempatkan segala sesuatu dalam keseimbangan itu baik; dan menempatkan semuanya lebih selaras itu lebih baik.

Tags:
harmokokopi pagi

Tim Poskota

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor