POSKOTA.CO.ID - Cara registrasi kartu SIM baru menggunakan verifikasi wajah perlu diketahui oleh masyarakat. Hal ini sejalan dengan aturan terbaru yang diberlakukan Komdigi terkait proses registrasi nomor ponsel.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerapkan kewajiban registrasi nomor Hp menggunakan verifikasi biometrik mulai 1 Juli 2026.
Jika sebelumnya, masyarakat diwajibkan mendaftar Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat registrasi SIM card, maka dalam aturan terbaru masyarakat juga diharuskan melakukan verifikasi wajah.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Baca Juga: WhatsApp Username Dinilai Tingkatkan Privasi, tetapi Tetap Menyimpan Risiko Penipuan
Alasan Registrasi Kartu SIM Pakai Biometrik
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Edwin Hidayat Abdullah menjelaskan, kebijakan ini hadir guna memperkuat kepercayaan publik sekaligus melindungi masyarakat dari maraknya penipuan digital, spam call, phishing, hingga penyalahgunaan nomor seluler dengan identitas palsu.
Lebih lanjut, Edwin mengungkapkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat kerap dihantui oleh sejumlah ancaman yang melibatkan nomor ponsel, mulai dari spam call, phishing, penyalahgunaan one-time password (OTP), hingga penggunaan kartu SIM anonim untuk aktivitas ilegal.
“Registrasi biometrik merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun ruang digital yang lebih aman dan terpercaya. Dengan identitas pelanggan yang tervalidasi, masyarakat diharapkan semakin terlindungi dari berbagai modus penipuan berbasis nomor seluler,” jelas Edwin, seperti dikutip dari laman resmi Komdigi, Rabu, 1 Juni 2026.
Edwin memaparkan, ada banyak kasus di mana nomor seluler terdaftar menggunakan identitas palsu atau data milik orang lain.
Baca Juga: Daftar HP Samsung yang Tidak Kebagian Android 17 dan One UI 9, Cek Apakah Punya Anda Masuk?
“Selama ini pelaku kejahatan digital memanfaatkan kelemahan validasi identitas untuk menggunakan nomor seluler secara anonim. Dengan registrasi biometrik, penggunaan identitas palsu akan semakin sulit sehingga membantu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi masyarakat,” ujar Edwin.
Dengan adanya kebijakan terbaru ini diharapkan dapat mendorong terciptanya industri telekomunikasi yang lebih sehat, basis data pelanggan menjadi lebih akurat, dan penggunaan SIM card ilegal dapat ditekan.
Komdigi Pastikan Perlindungan Data Pengguna
Terkait privasi pengguna, Kementerian Komdigi memastikan proses registrasi biometrik tetap mengedepankan perlindungan data pribadi. Data biometrik tidak disimpan oleh operator seluler maupun Kementerian Komdigi.
“Verifikasi wajah hanya digunakan untuk proses pencocokan identitas dengan basis data Dukcapil. Operator seluler berperan sebagai kanal verifikasi, bukan sebagai penyimpan data biometrik pelanggan,” ungkap Edwin.
Pelaksanaan registrasi biometrik juga telah menerapkan standar keamanan internasional, termasuk ISO 27001 serta teknologi liveness detection sesuai standar ISO/IEC 30107-3 guna memastikan keamanan sistem dan mencegah penyalahgunaan identitas digital.
Baca Juga: Harga dan Spesifikasi vivo X Fold 6 Terbaru, Usung Kamera 200 MP dan Baterai 7.000 mAh
Cara Registrasi Kartu SIM Pakai Verifikasi Wajah
Untuk melakukan registrasi kartu SIM baru, pengguna dapat mengakses tautan resmi dari masing-masing operator atau provider yang digunakan, misalnya seperti Telkomsel, Indosat, atau XL.
1. Cara Registrasi Biometrik Nomor Telkomsel
- Masuk ke laman registrasi tsel.id/registrasi.
- Pilih opsi Biometric Prepaid atau Registrasi Biometrik.
- Kemudian, masukan nomor Telkomsel yang akan diregistrasi.
- Selanjutnya, masukkan kode OTP yang dikirim ke nomor tersebut untuk proses verifikasi.
- Masukkan nomor KTP atau NIK.
- Setelah itu selfie dengan biometrik. Pastikan wajah terlihat jelas dan pencahayaan baik.
- Tunggu hingga status registrasi berhasil.
2. Cara Registrasi Biometrik Nomor Indosat
- Akses tautan registrasi.io.co.id.
- Lalu pilih “Registrasi Kartu (Biometric)”.
- Masukan nomor IM3/Tri yang ingin didaftarkan.
- Selanjutnya, verifikasi kode OTP.
- Pengguna juga bisa verifikasi dengan 4 digit terakhir nomor ICCID (4 digit terakhir barcode di kartu fisik IM3/Tri).
- Masukkan NIK untuk verifikasi identitas.
- Selanjutnya, foto wajah atau selfie.
- Tunggu hingga status registrasi berhasil.
Cara Registrasi Biometrik Nomor XL
- Buka aplikasi myXL atau scan (pindai) kode QR yang tertera pada kemasan kartu perdana
- Kemudian, pilih kartu perdana XL/AXIS/Smartfren
- Pilih menu registrasi biometrik
- Pilih (salah satu) cara verifikasi: Mengguna 4 digit akhir ICCID, OTP, atau PUK
- Masukan nomor kartu perdana
- Masukkan juga nomor KTP atau NIK
- Lanjutkan dengan proses verifikasi wajah
- Tunggu hingga status registrasi berhasil