Dituduh mencuri, tiga pekerja percetakan di Bungur, Senen, Jakarta Pusat, diduga disekap selama hampir tiga pekan dan diminta uang tebusan Rp50 juta per orang. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA RAYA

Sadis! Tiga Pekerja Percetakan di Senen Diborgol, Keluarga Diminta Tebus Rp50 Juta

SENEN, POSKOTA.CO.ID - Tiga pekerja di sebuah percetakan di kawasan Bungur, Senen, Jakarta Pusat, menjadi korban penyekapan selama hampir tiga pekan setelah dituduh mencuri pelat.

Para pelaku juga diduga meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta kepada keluarga korban dengan janji akan membebaskan korban.

Kapolsek Senen Kompol Widodo Saputro mengatakan, kasus itu terungkap setelah polisi menerima laporan dugaan penyekapan di sebuah percetakan di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat, 26 Juni 2026.

Tiga korban yang disekap masing-masing berinisial TS, 24 tahun, MRJ, 20 tahun, dan AS, 19 tahun.

"Pada saat petugas yang mendatangi lokasi menemukan tiga korban dalam kondisi kaki diborgol dan diikat menggunakan tali baja serta rantai besi," ujar Widodo, kepada awak media, Sabtu, 27 Juni 2026.

Baca Juga: Dua Pelaku Curanmor Ditangkap saat Razia di Tangerang, Polisi Sita Kunci Letter T

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kata Widodo, penyekapan diduga berawal saat TS dituduh melakukan pencurian pelat cetak di percetakan tempatnya bekerja. TS kemudian disebut mengaku melakukan pencurian bersama dua rekannya sehingga ketiganya disekap oleh pihak perusahaan.

Lanjut Widodo, para korban tidak hanya ditahan secara paksa, tetapi juga dimintai uang tebusan dengan alasan mengganti kerugian akibat dugaan pencurian.

Keluarga korban disebut diminta membayar Rp50 juta per orang dengan janji korban akan dibebaskan setelah uang diterima.

"Salah satu keluarga korban telah menyerahkan uang tersebut, namun korban tetap tidak dilepaskan dan masih disekap," ucap Widodo.

Baca Juga: GAC Indonesia Perluas Jaringan Dealer hingga Akhir 2026, Layanan AION dan HYPTEC Makin Dekat

Kemudian, Widodo mengatakan, pihaknya menangkap dua orang yang diduga terlibat, yakni AI, 41 tahun, dan S, 46 tahun.

Keduanya diduga berperan menginterogasi korban, melakukan kekerasan fisik, serta mengawasi para korban selama disekap. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

"Dari hasil penyelidikan sementara, kedua terduga pelaku memiliki peran dalam menginterogasi korban, melakukan kekerasan berupa tamparan, menjaga korban selama penyekapan, serta melakukan mediasi dengan pihak keluarga korban," jelas Widodo.

Dalam kasus ini penyidik menyita sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut.

Barang bukti itu berupa hasil Visum et Repertum (VER), kawat kabel baja, tiga gembok cakram sepeda motor yang digunakan untuk memborgol kaki korban, serta bukti transfer uang yang diduga berkaitan dengan pembayaran uang tebusan.

"Saat ini seluruh korban telah dievakuasi dan kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Widodo.

Tags:
polres jakarta pusatpolsek senenpenyekapan dan penganiayaan

Ali Mansur

Reporter

Deni Zainudin

Editor