Ilustrasi sidang pengadilan . (Ist)

Nasional

PERADI Gelar Sidang Etik Dugaan Pelanggaran Kode Etik Advokat

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Sengketa hukum yang bermula dari perjuangan ratusan mantan pekerja PT Tor Ganda kini merembet menjadi perseteruan di internal profesi advokat. Seorang advokat dari DPC PERADI Jakarta Utara, RCH, resmi diadukan ke Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI DKI Jakarta atas dugaan pelanggaran berat Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI).

Dalam sidang lanjutan yang digelar di PERADI Tower, Jakarta, dua advokat asal Medan, Harafuddin Sihombing dan Pransisko Nainggolan, meminta majelis menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap RCH, termasuk pencabutan status keanggotaannya sebagai advokat.

Menurut para pengadu, Ronald diduga melakukan sejumlah tindakan yang bertentangan dengan etika profesi, mulai dari mewakili kepentingan yang saling berlawanan, mengambil alih klien sesama advokat, hingga membawa persoalan profesi ke ranah pidana.

Perselisihan tersebut berawal dari perkara hubungan industrial yang melibatkan lebih dari 500 mantan pekerja PT Tor Ganda sejak 2020. Dalam perkara itu, Kantor Hukum Dermanto Turnip bertindak sebagai kuasa hukum para eks pekerja yang menggugat hak-hak mereka di Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga: Gelar GCM 2026, PGN SOR II Perkuat Sinergi Pelaku Industri Gas di Jawa Bagian Barat

Di sisi lain, RCH diketahui menjadi kuasa hukum PT Tor Ganda.

Para pengadu mendalilkan bahwa Ronald secara aktif mendekati para mantan pekerja yang masih menjadi klien mereka. Teradu disebut memberikan bantuan dana, membujuk para eks buruh agar mencabut surat kuasa dari kuasa hukum sebelumnya, sekaligus menghentikan gugatan yang sedang berjalan.

"Tindakan Teradu sangat bertentangan dengan kode etik profesi advokat sehingga telah merendahkan martabat seorang advokat dengan adanya kerja sama kepada pihak perusahaan, memberikan nasihat kepada klien kami untuk mencabut tuntutan, sementara ia sendiri masih berstatus sebagai kuasa hukum perusahaan tersebut," ujar para pengadu usai sidang.

Tak hanya itu, RCH juga diduga menerima Surat Kuasa Khusus dari sejumlah mantan pekerja untuk melaporkan para pengadu ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara terkait sengketa hubungan industrial yang berujung pada proses hukum di Pengadilan Niaga Medan.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Ajak DPRD dan Tokoh Bantargebang Tinjau PLTSa di China, Matangkan Groundbreaking PSEL

Menurut pengadu, langkah tersebut dinilai tidak mencerminkan semangat kolegialitas sesama advokat karena dilakukan tanpa lebih dahulu menempuh mekanisme penyelesaian melalui Dewan Kehormatan Advokat.

Para pengadu juga menuding RCH menerima kuasa baru dari sebagian mantan pekerja tanpa adanya bukti pencabutan surat kuasa dari kuasa hukum sebelumnya. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Kode Etik Advokat Indonesia yang melarang advokat mengambil alih klien rekan sejawat tanpa prosedur yang sah.

Selain dugaan pelanggaran tersebut, identitas kantor hukum Ronald turut dipersoalkan. Pengadu menyebut penggunaan nama Law Office "SABAR GANDA & PARTNERS" diduga melanggar Pasal 8 huruf d Kode Etik Advokat Indonesia.

Mereka menyatakan nama "Sabar Ganda" yang tercantum bukan merupakan seorang advokat, melainkan mantan Direktur Utama PT Tor Ganda. Penggunaan nama tersebut dinilai dapat menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan merupakan bagian dari kantor advokat.

Menurut para pengadu, rangkaian tindakan RCH telah mencederai martabat profesi advokat sebagai officium nobile atau profesi yang terhormat. Mereka mengaku mengalami tekanan psikologis, kerugian terhadap reputasi profesi, hingga menghadapi ancaman tuntutan ganti rugi sebagai dampak dari laporan kepolisian yang diajukan Teradu.

Di sisi lain, para mantan pekerja PT Tor Ganda yang sedang memperjuangkan hak-haknya disebut berada dalam posisi yang semakin sulit. Pengadu menilai sebagian eks buruh mengalami tekanan sehingga kehilangan kepastian dalam memperjuangkan hak-hak hukumnya.

Melalui petitumnya, para pengadu meminta Majelis Dewan Kehormatan Daerah PERADI DKI Jakarta menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada RCH, sekaligus mencabut Berita Acara Sumpah (BAS) atas nama yang bersangkutan.

Sementara itu, usai mengikuti persidangan, RCH enggan memberikan tanggapan kepada awak media mengenai berbagai tuduhan yang disampaikan para pengadu.

Saat dimintai keterangan, Ronald memilih meninggalkan lokasi persidangan tanpa memberikan pernyataan. Sambil berjalan, ia hanya meminta wartawan agar cukup meminta informasi kepada pihak pelapor.

"Sudah cukup ke pelapor saja ya," kata Ronald singkat.

Tags:
sidang etikperadi

Deni Zainudin

Reporter

Deni Zainudin

Editor