JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Kapolres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), Didik Putra Kuncoro membantah tuduhan yang menyebut dirinya menerima aliran dana dari bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin dan Abdul Hamid alias Boy.
Melalui tim kuasa hukumnya, Didik menegaskan tidak pernah memiliki hubungan maupun kerja sama dengan para bandar narkoba tersebut.
Kuasa hukum Didik, Farizal Pranata Bahri, mengatakan tuduhan yang beredar tidak memiliki dasar yang kuat. Menurutnya, hingga saat ini tidak ada bukti yang menunjukkan kliennya menerima uang hasil peredaran narkotika.
“Klien kami tidak pernah mengenal, bertemu, ataupun bekerja sama dalam bentuk apa pun dengan pihak yang disebut tersebut,” kata Farizal dalam konferensi pers di Mataram, NTB, Senin (22/6/2026).
Baca Juga: Tantri Kotak Ancam Tempuh Jalur Hukum Usai Diduga Ditipu Rekan Sendiri
Farizal menjelaskan, tudingan terhadap Didik Putra Kuncoro bermula dari dugaan aliran dana yang disebut disalurkan melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi. Nilai dana yang dituduhkan mencapai Rp2,8 miliar.
Awalnya, Didik disebut menerima dana sebesar Rp1 miliar. Belakangan, muncul tuduhan tambahan sebesar Rp1,8 miliar. Namun, Farizal menegaskan uang yang dipersoalkan tersebut bukan berasal dari bisnis narkoba.
“Dana tersebut berasal dari kesalahan administratif yang dilakukan saat AKP M menjabat Kasat Narkoba. Sumber dana akan kami jelaskan di persidangan,” ujarnya.
Selain membantah dugaan menerima uang dari bandar narkoba, pihak kuasa hukum juga menepis keterlibatan Didik dalam kepemilikan barang bukti narkotika yang ditemukan dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Ribuan Warga Bandung Barat Dapat Layanan Kesehatan Gratis dari Polda Jabar
Barang bukti yang dimaksud meliputi sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi, 19 butir Alprazolam, dua butir Happy Five, dan lima gram ketamin. Menurut Farizal, seluruh barang bukti tersebut tidak memiliki kaitan dengan kliennya.
Saat ini, Didik Putra Kuncoro menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Batalyon C Brimob Polda NTB di Kota Bima. Menanggapi isu yang menyebut kliennya mendapat perlakuan khusus selama ditahan, Farizal memastikan kabar tersebut tidak benar.
Ia menjelaskan, penempatan Didik di Rutan Batalyon C Brimob dilakukan demi menjaga keamanan dan keselamatan yang bersangkutan. Pasalnya, selama menjabat sebagai Kapolres Bima Kota, Didik pernah menangani dan menangkap sejumlah pelaku tindak pidana.
“Melihat background klien kami mantan Kapolres di Bima Kota, pernah menangkap sejumlah pelaku tindak pidana, perlu juga menjaga keselamatannya,” tutur Farizal.
Sebelumnya, Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba pada 13 Februari 2026. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi. Dalam kasus itu, Malaungi diduga menguasai 488,496 gram sabu yang disebut berasal dari bandar narkoba Erwin Iskandar, yang kemudian turut ditangkap aparat.
Kasus yang menjerat mantan Kapolres Bima tersebut masih berproses dan akan berlanjut ke tahap persidangan untuk menguji seluruh fakta serta alat bukti yang diajukan para pihak.