POSKOTA.CO.ID - Di tengah berbagai tantangan ekonomi yang dihadapi masyarakat saat ini, mulai dari kenaikan biaya hidup, tekanan terhadap daya beli, hingga terbatasnya akses permodalan usaha bagi masyarakat berpenghasilan rendah, program bantuan pemerintah dituntut tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga mampu menciptakan dampak ekonomi yang berkelanjutan.
Dalam konteks tersebut, Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang lebih dikenal sebagai program bedah rumah memiliki peran yang jauh lebih besar daripada sekadar memperbaiki rumah tidak layak huni.
Selama ini, banyak pihak memandang BSPS sebagai program sosial yang bertujuan membantu masyarakat memperoleh hunian yang lebih layak. Pandangan tersebut tidak salah, tetapi belum sepenuhnya menggambarkan manfaat program ini.
Di balik setiap rumah yang diperbaiki, terdapat aktivitas ekonomi yang bergerak, lapangan kerja yang tercipta, dan peluang usaha yang tumbuh di tingkat lokal. Karena itu, BSPS sejatinya dapat dipandang sebagai salah satu instrumen pemerintah dalam menjaga ekonomi rakyat kecil.
Baca Juga: Progres BSPS 2026 Capai 13,51 Persen, Kementerian PKP Optimistis Bedah Rumah Tuntas November
Rumah merupakan kebutuhan dasar manusia. Namun bagi keluarga berpenghasilan rendah, rumah juga memiliki fungsi yang lebih luas. Rumah sering kali menjadi tempat bekerja, tempat menjalankan usaha mikro, sekaligus aset utama yang dimiliki keluarga. Ketika kondisi rumah tidak layak huni, produktivitas keluarga ikut terganggu. Sebaliknya, ketika rumah menjadi lebih sehat, aman, dan nyaman, peluang untuk meningkatkan kesejahteraan juga semakin terbuka.
Berbagai penelitian menunjukkan bahwa kualitas hunian memiliki hubungan erat dengan kesehatan, pendidikan, dan produktivitas ekonomi masyarakat (UN-Habitat, 2023). Anak-anak yang tinggal di rumah layak memiliki lingkungan belajar yang lebih baik. Orang tua dapat bekerja dengan lebih produktif tanpa dibayangi kekhawatiran terhadap kondisi tempat tinggalnya.
Dengan demikian, perbaikan rumah sebenarnya merupakan investasi sosial dan ekonomi dalam jangka panjang.
Untuk mendukung pelaksanaan BSPS Tahun 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp8,3 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Program ini memberikan bantuan stimulan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni menjadi layak huni.
Baca Juga: Mendagri dan Menteri PKP Luncurkan Bedah Rumah BSPS di Maluku-Bali-Nusra
Nilai bantuan reguler BSPS sebesar Rp20 juta per unit, yang terdiri atas Rp17,5 juta untuk pembelian bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang. Khusus wilayah Papua dan Maluku Utara, nilai bantuan reguler mencapai Rp25 juta per unit.
Sementara untuk wilayah pegunungan, pulau-pulau kecil, serta daerah terluar di Papua dan Maluku Utara, bantuan diberikan hingga Rp40 juta per unit.
Dari sisi ekonomi, dampak BSPS mulai terasa bahkan sejak proses pembangunan berlangsung. Bantuan yang diberikan pemerintah digunakan untuk membeli bahan bangunan dari toko-toko lokal. Tukang dan pekerja konstruksi di sekitar lokasi memperoleh tambahan pekerjaan. Jasa transportasi material, usaha kecil, hingga pemasok bahan bangunan turut merasakan manfaatnya.
Karakteristik BSPS yang berbasis swadaya membuat perputaran ekonomi yang tercipta menjadi lebih luas. Bantuan pemerintah sering kali memicu tambahan investasi dari penerima manfaat maupun dukungan gotong royong masyarakat.
Baca Juga: Mendagri Apresiasi Program Bedah Rumah di Wilayah Papua
Akibatnya, nilai pembangunan yang terjadi di lapangan tidak jarang lebih besar dibandingkan bantuan yang diberikan pemerintah. Inilah yang dikenal sebagai efek berganda atau multiplier effect, yaitu ketika satu rupiah belanja pemerintah mampu menciptakan aktivitas ekonomi yang lebih besar di masyarakat (World Bank Housing Sector Assessment).
Pemerintah tampaknya menyadari pentingnya peran BSPS tersebut. Pada tahun 2026, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menargetkan pelaksanaan BSPS untuk sekitar 400.000 rumah tidak layak huni di seluruh Indonesia. Menurut Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Fitrah Nur, proses verifikasi calon penerima bantuan terus dilakukan dan pemerintah menargetkan seluruh pekerjaan fisik dapat diselesaikan pada Oktober 2026.
Hingga awal Juni 2026, progres pelaksanaan fisik BSPS telah mencapai sekitar 13,51 persen dan terus meningkat seiring selesainya proses verifikasi penerima manfaat di berbagai daerah (Kementerian PKP, 2026).
Target tersebut menunjukkan bahwa BSPS menjadi salah satu program strategis dalam mendukung Program Tiga Juta Rumah yang dicanangkan pemerintah.
Di tengah keterbatasan anggaran negara, pendekatan swadaya yang menjadi ciri khas BSPS memungkinkan pemerintah menjangkau lebih banyak masyarakat dengan biaya yang relatif efisien.
Namun keberhasilan program tidak seharusnya hanya diukur dari jumlah rumah yang diperbaiki. Yang lebih penting adalah bagaimana program tersebut mampu menjaga dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga penerima manfaat.
Di sinilah pentingnya menghubungkan program perumahan dengan program pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Salah satu langkah yang memiliki potensi besar adalah sinergi antara Kementerian PKP dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Selama ini PNM dikenal sebagai lembaga pembiayaan yang fokus melayani pelaku usaha ultra mikro dan masyarakat prasejahtera melalui berbagai program, termasuk Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar). Selain memberikan akses permodalan, PNM juga melakukan pendampingan usaha kepada para nasabahnya (PT Permodalan Nasional Madani, 2025).
Komitmen untuk menghubungkan sektor perumahan dengan pemberdayaan ekonomi juga telah disampaikan langsung oleh Menteri PKP Maruarar Sirait. Menurut Maruarar, penyediaan rumah layak bagi masyarakat tidak boleh berhenti pada pembangunan fisik semata. Pemerintah harus memastikan masyarakat yang telah memiliki rumah layak juga mempunyai kesempatan meningkatkan taraf hidup dan pendapatannya melalui kegiatan ekonomi produktif.
Karena itu, Kementerian PKP menjalin kolaborasi dengan PNM guna memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro. Maruarar menyatakan bahwa rumah yang layak dan akses permodalan merupakan kombinasi penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya kolaborasi tersebut, penerima manfaat program perumahan dapat memperoleh dukungan pembiayaan usaha sekaligus pendampingan agar mampu mengembangkan usahanya secara berkelanjutan (Kementerian PKP, 2026).
Kolaborasi ini pada dasarnya menghubungkan dua kebutuhan utama masyarakat kecil, yaitu kebutuhan akan hunian yang layak dan kebutuhan akan akses modal usaha. Selama ini banyak keluarga miskin terjebak dalam lingkaran keterbatasan karena tidak memiliki keduanya. Rumah yang tidak layak menghambat produktivitas, sementara ketiadaan modal membuat mereka sulit meningkatkan pendapatan.
Jika kedua persoalan tersebut dapat ditangani secara bersamaan, maka dampak sosial dan ekonomi yang dihasilkan akan jauh lebih besar. Rumah hasil BSPS dapat berkembang menjadi rumah produktif yang digunakan untuk membuka warung, usaha makanan rumahan, jasa jahit, kerajinan tangan, atau berbagai usaha mikro lainnya. Dengan dukungan pembiayaan dan pendampingan dari PNM, peluang keberhasilan usaha tersebut akan semakin besar.
Langkah tersebut menjadi semakin relevan karena pemerintah juga tengah menyiapkan pengembangan kebijakan BSPS pada tahun 2027. Menurut Fitrah Nur, Kementerian PKP sedang mengkaji kemungkinan menghadirkan skema pembangunan rumah baru selain skema rehabilitasi rumah yang selama ini menjadi fokus BSPS. Kebijakan ini diperlukan karena tidak semua rumah tidak layak huni dapat diperbaiki melalui rehabilitasi.
Di lapangan masih banyak rumah yang mengalami kerusakan sangat berat sehingga lebih efektif dan efisien jika dibangun kembali (Kementerian PKP, 2026).
Apabila skema pembangunan rumah baru dapat diwujudkan pada 2027, maka pemerintah akan memiliki instrumen yang lebih fleksibel dalam menjawab kebutuhan masyarakat. Dari perspektif ekonomi, kebijakan tersebut juga berpotensi memberikan dampak yang lebih besar karena membutuhkan lebih banyak material bangunan, tenaga kerja konstruksi, serta aktivitas ekonomi lokal yang lebih luas.
Pada akhirnya, program bedah rumah bukan sekadar urusan pembangunan fisik. Program ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketahanan ekonomi rakyat kecil. Rumah yang layak memberikan rasa aman, meningkatkan kesehatan, dan mendukung produktivitas keluarga. Ketika manfaat tersebut dipadukan dengan akses permodalan dan pendampingan usaha melalui PNM, maka dampaknya dapat menjadi jauh lebih besar dan berkelanjutan.
Jika selama ini program bedah rumah identik dengan pembangunan fisik, maka kolaborasi Kementerian PKP dan PNM membuka babak baru bahwa rumah layak dan akses permodalan dapat menjadi dua instrumen yang saling melengkapi dalam upaya mengentaskan kemiskinan.
Dengan target 400.000 unit BSPS pada tahun 2026 serta rencana pengembangan program pembangunan rumah baru pada tahun 2027, pemerintah memiliki peluang besar menjadikan sektor perumahan sebagai salah satu instrumen efektif untuk menjaga ekonomi rakyat kecil sekaligus mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Opini ini ditulis oleh Ahmad Jayadi, S.Hum, MT, Ketua Tim Hubungan Media dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian PKP.