Maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) masih ditemukan di sejumlah kawasan Muratara, Sumatera Selatan. (Sumber: Istimewa)

Nasional

Pemkab dan Pemprov Sumsel Diminta Aktif Ajukan Lelang WIUP Muratara

Jumat 12 Jun 2026, 16:30 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) didorong untuk lebih aktif berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna mempercepat pembukaan Lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di wilayah tersebut.

Dorongan itu muncul di tengah maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang masih ditemukan di sejumlah kawasan Muratara. Padahal, daerah ini memiliki potensi sumber daya mineral yang dinilai dapat memberikan manfaat ekonomi apabila dikelola melalui mekanisme perizinan resmi.

Tokoh Pemuda Pemerhati Lingkungan Sumatera Selatan, Sholehul Hady Wahyuda, mengatakan pemerintah daerah tidak seharusnya menunggu kebijakan dari pusat, melainkan mengambil langkah proaktif dengan menyiapkan berbagai kebutuhan administrasi dan teknis.

“Pemkab dan Pemprov perlu jemput bola. Siapkan data, peta, serta inventarisasi lapangan, lalu dorong Kementerian ESDM agar wilayah ini segera masuk dalam proses penataan WIUP,” kata Sholehul, Jumat (12/6/2026).

Baca Juga: Progres BSPS 2026 Capai 13,51 Persen, Kementerian PKP Optimistis Bedah Rumah Tuntas November

Menurut dia, kesiapan data menjadi faktor penting dalam mempercepat proses lelang WIUP. Pemerintah daerah perlu menginventarisasi berbagai aspek, mulai dari status kawasan, potensi mineral, kondisi lingkungan, persebaran PETI, potensi konflik sosial, hingga riwayat aktivitas pertambangan yang pernah berlangsung.

Ia menilai data tersebut akan memperkuat argumentasi teknis dan administratif saat pengajuan dilakukan kepada Kementerian ESDM.

“Jangan hanya mengandalkan dorongan politik. Harus ada dukungan data yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan agar proses pengajuan berjalan lebih efektif,” ujarnya.

Baca Juga: Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

Sholehul menambahkan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memiliki peran strategis dalam mendukung proses tersebut. Hal itu mengingat sektor energi dan sumber daya mineral berada dalam lingkup koordinasi serta pembinaan pemerintah provinsi sesuai kewenangan yang berlaku.

Karena itu, ia mendorong adanya sinergi antara pemerintah kabupaten dan provinsi dalam menyiapkan seluruh kebutuhan yang diperlukan untuk pembukaan lelang WIUP.

Selain itu, upaya penataan sektor pertambangan juga harus dibarengi dengan langkah penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Inventarisasi lokasi PETI, menurutnya, perlu disampaikan kepada aparat penegak hukum agar proses penertiban berjalan beriringan dengan penataan perizinan.

“Jangan sampai daerah hanya menjadi lokasi kerusakan akibat tambang ilegal. Potensi mineral yang ada harus masuk ke jalur legal sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia menilai koordinasi antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat menjadi kunci keberhasilan penataan sektor pertambangan di Muratara. Pemerintah daerah bertugas menyiapkan data lapangan, pemerintah provinsi memperkuat koordinasi teknis, sementara pemerintah pusat memiliki kewenangan dalam penetapan kebijakan lelang WIUP.

“Jika koordinasi itu berjalan dengan baik, maka Lelang WIUP Muratara bisa menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pertambangan, meningkatkan penerimaan negara, sekaligus menutup ruang bagi aktivitas tambang ilegal,” pungkasnya.

Tags:
sumatera selatantambang ilegal

Deni Zainudin

Reporter

Deni Zainudin

Editor