KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Upaya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) CV Berkah Bawang Bali untuk memperoleh perlindungan hukum dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum menunjukkan perkembangan.
Enam hari setelah surat pengaduan disampaikan, pihak kuasa hukum mengaku belum menerima tanggapan maupun tindak lanjut dari komisi yang membidangi urusan hukum tersebut.
Kuasa hukum CV Berkah Bawang Bali, Nugraha Bratakusumah, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi III DPR RI. Langkah itu dilakukan terkait penanganan perkara yang berujung pada penyitaan ratusan bal bawang putih serta penyegelan tempat usaha kliennya.
"Tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut atau respons dari Komisi III," kata Nugraha kepada awak media, Senin, 9 Juni 2026.
Baca Juga: PLN UID Jakarta Raya Bawa 3 UMKM Unggulan ke IHBF Expo 2026, Dukung Usaha Naik Kelas
Menurut Nugraha, surat pengaduan tersebut telah diterima secara resmi oleh DPR RI. Kasus yang menimpa CV Berkah Bawang Bali bermula dari tindakan penyegelan yang dilakukan Unit IV Subdit I Ditkrimsus Polda Bali pada April lalu.
Dalam proses tersebut, sekitar 400 bal bawang putih milik perusahaan turut disita dan hingga kini belum dapat diperdagangkan.
Nugraha menilai kondisi tersebut telah berdampak serius terhadap kelangsungan usaha kliennya. Selain menghentikan aktivitas perdagangan, penyegelan berkepanjangan juga menyebabkan pelanggan beralih ke pedagang lain dan mengancam kualitas komoditas yang tersimpan.
"Akibatnya pegawainya, para kuli-kuli orang Bali, sampai sekarang tidak bisa kerja. Para pembeli sudah hilang pindah ke orang lain karena tutup sudah lama," beber Nugraha.
Baca Juga: Wamendagri Bima Apresiasi SAPA UMKM sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Usaha
Nugraha juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap kondisi barang sitaan yang hingga kini masih tersimpan. Menurutnya, bawang putih merupakan komoditas yang mudah mengalami penurunan kualitas bahkan rusak apabila disimpan terlalu lama.
"Terakhir di dalam toko dan di mobil itu ada bawang yang sudah busuk pasti sekarang. Secara prosedur hukum harusnya ini dilelang oleh pengadilan dan uangnya disita, sampai sekarang barangnya tidak dilelang," jelas Nugraha.
Lanjut Nugraha, sembari menunggu respons dari Komisi III DPR RI, tim kuasa hukum menyiapkan sejumlah langkah hukum lanjutan. Salah satunya adalah melaporkan perkara tersebut ke lembaga pengawas kepolisian serta mengajukan gugatan praperadilan.
"Jadi rencananya minggu depan (Mengajukan Praperadilan)," ucap Nugraha.
Sebelumnya, CV Berkah Bawang Bali mengadukan dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyitaan dan penyegelan yang dilakukan penyidik Ditkrimsus Polda Bali. Menurut kuasa hukum, terdapat sejumlah tahapan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Izin sita pengadilan tidak pernah ditunjukkan, penyegelan toko yang tidak berkorelasi langsung dengan dugaan tindak pidana, dan tidak adanya berita acara maupun tanda terima barang sitaan. Tiga hal ini sudah cukup kuat menyatakan bahwa ada pelanggaran prosedural," jelas Nugraha.
Selain itu, Nugraha juga mempertanyakan tidak diperhitungkannya dokumen KT-9 yang disebut menjadi bukti bahwa bawang putih tersebut telah lolos pemeriksaan karantina saat masuk ke Indonesia. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oknum Ditkrimsus Polda Bali menunjukkan adanya cacat prosedur dalam penanganan perkara tersebut.