POSKOTA.CO.ID - Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah beredarnya video viral yang memperlihatkan dugaan perbuatan asusila sesama jenis di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Karawang.
Kasus tersebut menjadi sorotan publik setelah rekaman berdurasi sekitar 12 detik tersebar luas di media sosial dan memicu berbagai reaksi dari masyarakat.
Polda Jabar Tetapkan Tiga Tersangka
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, mengatakan pihaknya telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial SA, RD, dan DD. Mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami peran masing-masing dalam kejadian yang terekam dalam video yang beredar.
Baca Juga: Pengamat Sebut Pergantian Kepala BGN Langkah Perbaikan Program MBG
Menurut Hendra, langkah penegakan hukum dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai video yang memperlihatkan sejumlah pria melakukan tindakan mesra di dalam sebuah tempat hiburan malam.
Polisi Periksa Tujuh Saksi

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi. Salah satu saksi yang dimintai keterangan adalah pemilik tempat hiburan malam yang menjadi lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil pendalaman, video tersebut diketahui direkam pada Minggu, 7 Juni 2026, sekitar pukul 01.00 WIB di Theater Night Mart, Kabupaten Karawang.
Keterangan para saksi dan bukti digital yang dikumpulkan menjadi dasar bagi penyidik untuk meningkatkan status hukum para terduga pelaku menjadi tersangka.
Dijerat Pasal Asusila dan Perbuatan Cabul
Polda Jawa Barat juga telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait penerapan pasal yang akan dikenakan kepada para tersangka.
Baca Juga: Daftar Nama yang Dicatut dalam Kasus Penelitian Bodong Rifaldy Fajar dan Prihantini
Hasil koordinasi tersebut mengarah pada penerapan Pasal 406 dan Pasal 414 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 406 mengatur mengenai perbuatan asusila yang dilakukan di tempat umum atau di hadapan orang lain dengan ancaman pidana maksimal dua tahun enam bulan penjara.
Sementara itu, Pasal 414 mengatur tentang perbuatan cabul yang memiliki ancaman hukuman lebih berat, yakni hingga sembilan tahun penjara.
Video Viral Picu Reaksi Publik
Kasus ini mencuat setelah video pendek yang beredar di media sosial memperlihatkan sejumlah pria menari berpasangan dan menunjukkan adegan mesra di area tempat hiburan malam.
Rekaman tersebut dengan cepat menyebar dan menjadi perbincangan warganet. Banyak pihak mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap peristiwa yang terjadi di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan dan viralnya video tersebut, kepolisian kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Proses Hukum Masih Berjalan
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi.
Polda Jawa Barat menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku sambil menunggu perkembangan hasil penyidikan lanjutan dan koordinasi dengan pihak kejaksaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.